Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Satu Juni dan Tantangan Implementasi Pancasila, Opini oleh Muchamad Taufiq, Akademisi ITB Widya Gama Lumajang

Sidkin • Selasa, 2 Juni 2026 | 07:00 WIB
 Muchamad Taufiq, Akademisi di ITB Widya Gama Lumajang dan Sekretaris DHC BPK’45 Lumajang.
Muchamad Taufiq, Akademisi di ITB Widya Gama Lumajang dan Sekretaris DHC BPK’45 Lumajang.

 

“Apakah value yang dapat kita petik pada hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026?” Tiba saatnya kita fokus pada tujuan bernegara yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia” sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Masyarakat Indonesia belum terlambat untuk mendukung perwujudan cita-cita luhur dimaksud dengan mematuhi hukum, menjaga toleransi, dan berpartisipasi aktif dalam Pembangunan.

Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 2 Tahun 2026 mengangkat tema besar "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia". Mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam menjaga kerukunan nasional serta sebagai pedoman etika dalam menghadapi tantangan era digital merupakan peran penting yang harus kita kuatkan. Sudah bukan masanya kita terpecah belah dan hidup centang-perenang. “Tidak ada keberhasilan tanpa kesatuan dan persatuan, serta tiada persatuan yang tercipta tanpa adanya pengorbanan” demikian pesan moral Panglima Besar Jenderal Sudirman.

Perdebatan sejarah adalah bagian penguatan intelektual dan kecerdasan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Namun tantangan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila di era modern justru jauh lebih penting. Mencegah dan menghindari sikap radikalisme serta intoleransi merupakan keniscayaan yang harus kita lakukan. Menguatnya fanatisme kelompok dan sikap intoleran terhadap keberagaman masih menjadi ancaman nyata yang justru mencederai nilai-nilai sila Persatuan Indonesia dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara, di hadapan kita telah nyata terjadi ancaman korupsi, kesenjangan sosial, dan penyimpangan moral generasi muda akibat arus globalisasi serta gempuran informasi. Fenomena ini jelas mengindikasikan lunturnya nilai moral yang mengancam proses mewujudkan a better world.

Indonesia Emas 2045 sejatinya haruslah dimulai saat ini, karena membangun karakter generasi muda tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bayang-bayang warisan mental negatif dari era kolonial yaitu “malas, suka nerobos, dan hypokrit” akan selalu menghantui generasi kita (Soeryoningrat-Ali Alatas-Mochtar Lubis). Mentalitas tidak baik harus kita lawan, kita tekan sekuat tenaga agar tidak muncul meracuni generasi bangsa. Sementara nilai-nilai luhur bangsa “religius, musyawarah, keadilan, gotong-royong” harus terus dikuatkan dan dipupuk dalam kalbu masyarakat kita. 

Aktualisasi Pancasila hendaknya menguatkan aspek hukum di Indonesia. Peran KUHP Baru harus mengawal kesejahteraan masyarakat. KUHP Baru menandai peralihan dari retributif ke restoratif dan humanis. Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim dituntut memahami konsep baru tersebut secara utuh karena membutuhkan langkah-langkah komprehensif dan terintegrasi. Sementara mindset masyarakat masih bermemorabilia dengan era lama. Kekhawatiran pasal-pasal yang multitafsir dan membatasi hak sipil menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat.

Dewasa ini narasi publik cenderung menganggap seseorang bersalah sejak awal maka Hakim akan menghadapi risiko delegitimasi sosial dalam menerapkan “Rechterlijke Pardon” kepada terdakwa. Hakekatnya, hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat sehingga hukum harus ditegakkan secara konsekuen.

Inilah hal pokok yang harus dipedomani oleh APH dan masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch, “untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: Gerechtigheit/keadilan, Zeckmaessigkeit/kemanfaatan; dan Sicherheit/kepastian”.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk menguatkan integrasi nasional sehingga terjadi proses dinamis penyatuan berbagai kelompok berbeda ke dalam satu kesatuan nasional yang kokoh. Mengapa? karena integrasi dan disintegrasi berada dalam satu spektrum, di mana bangsa dapat bergerak menuju persatuan yang lebih kuat atau kemunduran menuju perpecahan.  Dimensi utama integrasi meliputi integrasi vertikal, integrasi horizontal, dan integrasi ekonomi.

Sebagaimana dimaklumi bahwa faktor pendorong integrasi di Indonesia antara lain sejarah senasib, Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Sementara faktor penghambat utamanya adalah primordialisme (SARA) dan ketimpangan ekonomi. Peran infrastruktur dan komunikasi sangat vital, namun dapat menjadi pedang bermata dua yang bisa menyatukan sekaligus memecah belah.

Penanganan konflik komunal dan separatisme menuntut pendekatan komprehensif yang mengatasi akar masalah ketidakadilan dan mengakui identitas lokal. Memperkuat modal sosial dan merevitalisasi semangat gotong royong merupakan strategi fundamental untuk membangun integrasi dari tingkat akar rumput.

Momentum satu Juni diharapkan menjawab fenomena menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban yang saat ini marak. Fenomena ini merupakan salah satu penyakit sosial dalam demokrasi. Ia seringkali berakar pada rendahnya tingkat literasi kewarganegaraan dan menguatnya budaya individualisme. Masyarakat menjadi lebih fokus pada apa yang bisa mereka dapatkan dari negara, daripada apa yang bisa mereka berikan kepada negara.

Akhirnya, moral force memperingati Hari Lahirnya Pancasila adalah aktualisasi hak dan kewajiban negara dan warga negara yang didasarkan pada asas timbal balik (resiprokalitas) yaitu hak satu pihak menjadi kewajiban pihak lain dan sebaliknya. Kewajiban fundamental warga negara yang diatur UUD NRI 1945 meliputi menjunjung hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam bela negara, dan membayar pajak.

Sementara, kewajiban utama negara terhadap warga negara adalah memberikan perlindungan dan pelayanan publik, menyelenggarakan pendidikan dan kesejahteraan, serta menjamin keamanan dan kepastian hukum.

 

*) Penulis adalah akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Pengurus Daerah APHTN-HAN Jawa Timur.

Editor : Sidkin
#Opini Radar Jember #1 Juni #pancasila dasar negara #hari kesaktian pancasila #hari lahir pancasila