BELUM lama ini publik Bondowoso menerima kabar yang seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus menerima sanksi dari pemerintah pusat akibat tidak terlaksananya program infrastruktur pariwisata yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada periode 2022–2023.
Dampak persoalan tersebut tidak berhenti pada tahun ketika kesalahan itu terjadi, tetapi berlanjut hingga hari ini dalam bentuk hilangnya kesempatan memperoleh dukungan anggaran pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah.
Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin tampak sebagai urusan administratif biasa. Namun dalam perspektif pembangunan daerah, masalah tersebut jauh lebih serius. Yang hilang bukan hanya anggaran, melainkan momentum pembangunan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat kemajuan daerah.
Dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa nilai program yang bermasalah berada pada kisaran Rp40 hingga Rp50 miliar. Angka sebesar itu tentu bukan jumlah yang kecil bagi Bondowoso.
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur penunjang pariwisata, meningkatkan aksesibilitas kawasan strategis, serta mempercepat pengembangan destinasi yang berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat.
Lebih ironis lagi, sanksi tersebut lahir dari sektor pariwisata, sektor yang selama ini diproyeksikan menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Bondowoso. Ketika banyak daerah berlomba menjadikan pariwisata sebagai sumber pertumbuhan baru, Bondowoso justru harus menanggungkonsekuensi dari kegagalan pelaksanaan program yang seharusnya menjadi fondasi penguatan sektor tersebut.
Inilah yang saya sebut sebagai “dosa turunan birokrasi”. Sebuah kesalahan yang mungkin terjadi dalam satu periode pemerintahan, tetapi dampaknya diwariskan kepada periode berikutnya. Dalam studi kebijakan publik, kegagalan pembangunan tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. Sering kali masalah muncul karena lemahnya kapasitas institusi dalam mengeksekusi program yang telah direncanakan.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan posisi Bondowososebagai bagian penting dari Ijen Geopark. Saat ini geopark bukan sekadar pengakuan atas kekayaan geologi, melainkan instrumen pembangunan yang menghubungkan konservasi, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi masyarakat. Daerah yang mampu mengelola geopark secara baik akan memperoleh manfaat ekonomi sekaligus penguatan identitas daerah.
Namun momentum tidak pernah menunggu kesiapan birokrasi. Ketika berbagai daerah mulai bergerak cepat memanfaatkan peluang geopark, Bondowoso justru masih berhadapan dengan konsekuensi dari persoalan tata kelola masa lalu. Situasi ini semakin terasa ketika berbagai agenda penguatan jejaring, promosi, dan pengembangan kawasan Ijen lebih banyak memperlihatkan dinamika dari sisi Banyuwangi. Padahal Bondowoso memiliki posisi yangsama penting dalam kawasan tersebut.
Tentu bukan berarti pemerintahan hari ini tidak bekerja. Program tetap berjalan dan aktivitas birokrasi tetap berlangsung. Namun pertanyaan publik sesungguhnya sederhana: mengapa potensi besar yang dimiliki Bondowoso belum sepenuhnya berubah menjadi percepatan pembangunan yang nyata?
Dalam pembacaan publik, pemerintahan saat ini masih menunjukkan karakter yang relatif normatif dan administratif. Agenda rutin terlaksana dan stabilitas birokrasi terjaga.
Akan tetapi, pendekatan pembangunan tampak masih bertumpu pada rutinitas kelembagaan dan formalitas prosedural. Akibatnya, publik belum melihat terobosan yang cukup kuat untuk mengubahpotensi daerah menjadi lompatan kemajuan yang nyata.
Pembacaan tersebut semakin menguat ketika melihat perkembangan pascapenataan organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa bulan terakhir. Harapan akan lahirnya energi baru birokrasi belum sepenuhnya terjawab.
Program berjalan sebagaimana mestinya, tetapi inovasi yang mampu menjadi penanda percepatan pembangunan pada sektor-sektor strategis masih belum terlihat secara kuat.
Karena itu, evaluasi dan penyegaran birokrasi layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mempercepat kinerja pemerintahan.
Penyegaran tidak boleh dipahami sekadar sebagai rotasijabatan, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa perangkat daerah memiliki kapasitas, kecepatan kerja, dan orientasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan.Terutama pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan investasi, pariwisata, ekonomi lokal, dan penguatan Ijen Geopark.
Penting disadari bahwa sanksi akibat kegagalan pelaksanaan DAK pariwisata tahun 2022–2023 seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kasus ini menunjukkan bahwa setiap kesalahan tata kelola memiliki biaya pembangunan yang tidak murah. Ketika daerah lain sedang bergerak memanfaatkan berbagai peluang baru, Bondowoso justru masih harus menanggung konsekuensi dari persoalan masa lalu.
Momentum pembangunan tidakpernah menunggu birokrasi siap.Ia selalu bergerak lebih cepat dari pada prosedur. Karena itu, tantangan terbesar Bondowoso hari ini adalah memastikan bahwa kesalahan serupa tidak kembali menghambat masa depan. Sebab ketika kesempatan berhasil ditangkap, potensi dapat berubah menjadi kesejahteraan. Namun ketika kesempatan kembali terlewatkan, yang tersisa hanyalah daftar panjang peluang yang pernah dimiliki, tetapi gagal diwujudkan.
Pada akhirnya, Bondowoso tidak sedang kekurangan potensi, tetapi sedang ditantang untuk membuktikan bahwa setiap peluang dapat diubah menjadi kemajuan yang dirasakan masyarakat. Masa depan daerah ini tidak ditentukan oleh besarnya potensi yang dimiliki, melainkan oleh keberanian birokrasi dan kepemimpinan daerah dalam mengubah momentum menjadi hasil, bukan sekadar membiarkannya berakhir sebagai arsip administrasi.*
Editor : Sidkin