BARU-BARU ini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, yang lebih kita kenal sebagai founder Gojek sedang membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Kasus dugaan korupsi atas pengadaan Chromebook ini telah menjadi sorotan di berbagai media internasional dan pebisnis global.
Betapa mengerikannya seorang anak negeri yang sangat berprestasi dan memulai karirnya sebagai seorang pebisnis yang menciptakan jutaan lapangan pekerjaan dan kemudian mengabdikan dirinya untuk bangsa justru dikriminalisasi di negerinya sendiri. Nadiem oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 18 tahun penjara dan mengganti kerugian karena dianggap telah merugikan negara sekitar 2,18 triliun.
Perkara ini tentunya harus kita hormati bersama sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Karena Indonesia harus tegas dan tidak boleh pandang bulu, siapa pun yang melakukan korupsi harus diberantas dan tidak boleh kebal hukum. Namun, dalam perspektif hukum tata negara, terdapat pertanyaan yang sangat mendasar. Sampai di mana batas antara kegagalan kebijakan publik dan tindak pidana korupsi? Pertanyaan inilah yang sesungguhnya sedang diuji di dalam ruang sidang.
Indonesia sebagai negara yang menjalankan sistem presidensial modern, kedudukan menteri adalah pejabat politik sekaligus administrator negara yang diberi kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan sebuah kebijakan publik. Setiap kebijakan yang diambil pada dasarnya memiliki risiko.
Perlu kita pahami bersama, bahwa tidak semua kebijakan yang berakhir buruk bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Jika setiap kegagalan kebijakan langsung diidentikkan dengan korupsi, maka negara berpotensi memasuki fase yang kita kenal sebagai criminalization of policy, yaitu kecenderungan menjadikan keputusan administratif sebagai objek pemidanaan.
Di situlah kemudian hukum tata negara memberikan sebuah batasan yang sangat jelas. Sebuah kebijakan bisa dikatakan keliru, tidak efektif, bahkan merugikan negara. Kemudian untuk mengubahnya menjadi tindak pidana korupsi, harus dibuktikan dengan adanya unsur melawan hukum, adanya penyalahgunaan wewenang, adanya tindakan yang menguntungkan dirinya maupun orang lain.
Tanpa adanya sebuah pembuktian yang kuat terhadap unsur-unsur tersebut, hukum pidana beresiko digunakan untuk mengadili kebijakan, bukan perbuatan korupsi dan cenderung mengarah ke kriminalisasi politik.
Kebijakan Nadiem sebenarnya adalah jawaban dari tantangan zaman, yang lahir sebagai upaya program digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook memang dapat diperdebatkan dari sisi kualitas dan efektivitas maupun kesesuaiannya dengan kondisi di daerah-daerah di Indonesia.
Namun perdebatan mengenai tepat atau tidaknya sebuah kebijakan sejatinya berada dalam ranah evaluasi administrasi pemerintahan dan akuntabilitas politik. Persoalan tersebut berbeda dengan pertanyaan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam negara demokrasi konstitusional, kebijakan publik seharusnya terlebih dahulu dapat diuji melalui mekanisme pengawasan politik oleh DPR, audit lembaga pemeriksa atau BPKP. Hukum pidana yang diterapkan sangat cepat digunakan untuk menilai sebuah kebijakan, hukum pidana itu merupakan instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen yang pertama. Maka, jika hukum pidana dijadikan sebagai instrumen yang pertama, pejabat publik akan ketakutan dalam mengambil sebuah keputusan. Kasus ini hampir serupa dengan kasus Tom Lembong.
Dampak ke depannya tidaklah kecil, para pejabat publik akan lebih cenderung memilih tidak mengambil keputusan sama sekali daripada menghadapi risiko kriminalisasi di masa yang akan datang. Akibat yang akan dirasakan nantinya adalah pemerintah lamban dalam mengambil keputusan, inovasi kebijakan menurun, serta pelayanan publik bisa terganggu. Dalam ilmu administrasi negara, fenomena semacam ini disebut sebagai bureaucratic paralysis, yakni kelumpuhan birokrasi akibat adanya ketakutan terhadap konsekuensi hukum.
Dalam hal ini bukan berati kemudian pejabat negara harus kebal hukum. Justru sebaliknya, prinsip negara hukum sangat menghendaki setiap penyelenggara negara betanggung jawab atas tindakan dan kewenangannya. Namun pertanggungjawaban harus ditempatkan secara proporsional dan sesuai dengan karakter perbuatannya.
Kesalahan administratif diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran etika bisa diselesaikan dengan mekanisme etik. Sedangkan kejahatan korupsi harus dibuktikan melalui standar pembuktian pidana yang ketat. Sebab pidana berhubungan langsung dengan nasib seseorang dan nama baiknya.
Oleh sebab itu, kasus yang dialami Nadiem sesungguhnya menjadi sebuah momentum penting untuk menguji kematangan sistem hukum Indonesia. Publik tidak hanya menunggu apakah terdakwa akan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Publik juga sedang menunggu apakah proses hukum ini bisa membedakan secara tegas antara kebijakan yang gagal dan korupsi.
Majelis hakim tentunya sedang memikul tanggung jawab yang sangat luar biasa besar untuk memastikan bahwa putusan nantinya tidak sekadar menjawab tuntutan Jaksa maupun pembelaan terdakwa, tetapi juga memberikan adanya kepastian hukum dan kepastian mengenai batas konstitusional penggunaan hukum pidana terhadap kebijakan publik. Putusan tersebut nantinya akan menjadi preseden bagi menteri, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya dalam menjalankan kewenangan pemerintahan di masa yang akan datang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah dari banyaknya pejabat yang dipenjara. Ukurannya adalah kemampuan hukum yang menempatkan setiap persoalan pada ruang yang tepat. Saya sangat sepakat bahwa koruptor harus dihukum seberat-beratnya.
Namun negara juga wajib melindungi ruang kebijakan yang sah agar pemerintahan tetap mampu bekerja secara maksimal dan berinovasi. Apabila setiap kebijakan pejabat publik yang dipersoalkan selalu berakhir di meja hijau pidana, maka suatu hari nanti bukan hanya individu yang duduk di kursi terdakwa. Nantinya, kebijakan publik itu sendiri yang akan kehilangan keberanian untuk lahir di kemudian hari.
*) Penulis adalah Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Dr. H. Sumarno Banyuwangi.
Editor : Sidkin