PEMERINTAH Indonesia tengah menaruh harapan besar pada Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi desa, serta memperpendek rantai distribusi hasil produksi masyarakat.
Di Kabupaten Jember, implementasi program tersebut mulai terlihat melalui pembangunan KDMP di Desa Jenggawah. Kehadiran koperasi ini disambut sebagai peluang untuk memperkuat sektor pertanian dan usaha mikro yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Sebab, keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh berdirinya bangunan koperasi, melainkan oleh kesiapan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, dan kemampuan membangun jejaring ekonomi yang berkelanjutan.
Secara konseptual, koperasi memang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selama bertahun-tahun petani sering menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketergantungan pada tengkulak, keterbatasan akses modal, hingga lemahnya posisi tawar dalam rantai distribusi. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menjadi wadah yang memperkuat posisi ekonomi masyarakat sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas. Bahkan, pemerintah juga mendorong agar KDMP dapat terhubung dengan berbagai program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang dikembangkan.
Meski demikian, implementasi kebijakan sering kali menghadapi tantangan yang berbeda dengan tujuan yang dirancang di atas kertas. Salah satu isu yang perlu diperhatikan adalah aspek kelembagaan. Saat ini desa telah memiliki berbagai lembaga ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok tani, gabungan kelompok tani, maupun koperasi yang telah berdiri sebelumnya. Kehadiran KDMP memang berpotensi memperkuat ekosistem ekonomi desa, tetapi tanpa pembagian peran yang jelas justru dapat menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan.
Persoalan kelembagaan tersebut merupakan salah satu isu strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah daerah tidak hanya bertugas melaksanakan program dari pemerintah pusat, tetapi juga memastikan bahwa program tersebut dapat diintegrasikan dengan kondisi lokal. Dalam konteks ini, kemampuan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan berbagai lembaga ekonomi desa menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan KDMP. Tanpa koordinasi yang baik, keberadaan lembaga baru berisiko menambah kompleksitas tata kelola daripada memperkuat ekonomi masyarakat.
Selain kelembagaan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi tantangan yang tidak kalah penting. Pengelolaan koperasi modern membutuhkan kemampuan manajemen usaha, administrasi keuangan, pemasaran digital, hingga pengembangan jaringan bisnis. Kebutuhan tersebut semakin penting karena pemerintah berharap KDMP tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga berkembang menjadi pusat distribusi produk desa yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Di era globalisasi, pembangunan ekonomi desa tidak lagi dapat dilakukan secara sederhana. Produk-produk desa kini dihadapkan pada persaingan yang semakin kompetitif dan perubahan pasar yang berlangsung cepat. Oleh karena itu, pengurus koperasi harus memiliki kapasitas yang memadai agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, pemasaran digital, dan kebutuhan konsumen. Tanpa dukungan sumber daya manusia yang kompeten, koperasi berpotensi hanya aktif secara administratif tanpa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Tantangan lainnya adalah kemampuan membangun jejaring kerja. Dalam kerangka kebijakan di era globalisasi, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh sumber daya yang dimiliki daerah, tetapi juga oleh kemampuan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Desa perlu membangun hubungan yang kuat dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor perbankan, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat. Jejaring kerja yang kuat akan membuka akses terhadap pembiayaan, teknologi, pendampingan usaha, serta peluang pasar yang lebih luas.
Namun, tidak semua desa memiliki akses yang sama terhadap sumber daya tersebut. Desa yang memiliki kedekatan dengan pusat ekonomi, lembaga pendidikan, atau jaringan usaha akan lebih mudah berkembang dibandingkan desa yang aksesnya masih terbatas. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi ketimpangan antarwilayah dalam pelaksanaan program. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap desa memiliki kesempatan yang relatif setara untuk mengembangkan potensi ekonominya melalui koperasi.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan multisektor. Pemerintah daerah perlu memastikan sinkronisasi kebijakan dan pembinaan kelembagaan. Perguruan tinggi dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan. Sektor perbankan dapat memperluas akses pembiayaan bagi koperasi dan pelaku usaha desa. Sementara itu, pelaku usaha dapat membantu membuka akses pasar bagi produk-produk lokal. Kolaborasi antaraktor menjadi kunci agar KDMP tidak hanya menjadi simbol pembangunan, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, KDMP Jenggawah merupakan gambaran mengenai tantangan implementasi kebijakan publik di tingkat daerah. Program ini memiliki tujuan yang baik dan potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak akan ditentukan oleh banyaknya bangunan yang berhasil didirikan ataupun target yang berhasil dicapai pemerintah.
Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan koperasi menciptakan manfaat nyata, memperkuat posisi ekonomi masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan demikian, masa depan KDMP Jenggawah bukan hanya ditentukan oleh kebijakan yang dirancang pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal implementasinya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Editor : Sidkin