Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Membaca Pemilu 2024 dan Arah Pemilu mendatang, Opini oleh Abu Kusaeri, Anggota KPU Lumajang

Sidkin • Rabu, 24 Juni 2026 | 07:00 WIB
Abu Kusaeri, Anggota KPU Lumajang
Abu Kusaeri, Anggota KPU Lumajang

 

TAHUN 2026 menjadi momentum yang sangat krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU secara konsisten terus menjalankan program prioritas nasional, salah satunya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Program ini memegang peran vital, terutama selama masa non-tahapan yang telah berjalan hampir dua tahun terakhir. Tujuannya jelas: memastikan Data Pemilih Tetap (DPT) selalu mutakhir sekaligus mengantisipasi lonjakan pemilih pemula yang terus memasuki usia 17 tahun.

Namun, di samping urusan data pemilih, ada satu agenda mendasar yang hari-hari ini menjadi perhatian serius KPU Kabupaten Lumajang, yaitu penataan Daerah Pemilihan (Dapil).  Pada Pemilu 2024 lalu, Lumajang melakukan pembaruan besar dengan memecah wilayah yang semula 5 dapil menjadi 7 dapil.

Keputusan memecah menjadi 7 dapil pada pemilu lalu sebenarnya adalah sebuah keharusan sejarah. Saat masih menggunakan skema 5 dapil, beban wilayah terlalu gemuk, cakupan kecamatan terlalu luas, dan jangkauan anggota dewan untuk menyerap aspirasi menjadi tidak merata. Pemekaran tersebut adalah langkah awal untuk mendekatkan jarak antara rakyat dengan wakilnya di parlemen.

Meski demikian, penataan dapil bukanlah proyek sekali selesai. Ia adalah proses evaluasi yang harus terus berjalan searah dengan dinamika kependudukan. Berdasarkan regulasi, Kabupaten Lumajang dengan jumlah penduduk yang menembus angka satu juta jiwa berhak mendapatkan alokasi 50 kursi di DPRD. Mengacu pada data kependudukan Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Lumajang saat ini tercatat sebanyak 1.126.347 jiwa. Jika angka total penduduk tersebut dibagi dengan 50 alokasi kursi, maka ketemulah angka 22.527 sebagai Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Nilai ini merupakan kuota dasar atau "harga" untuk satu kursi legislatif. Asumsi idealnya, masing-masing satu anggota DPRD Kabupaten Lumajang mewakili 22.527 penduduk.

Jika kondisi riil saat ini dibedah berdasarkan jatah kursi di masing-masing wilayah dengan menggunakan skema 7 dapil Pemilu 2024, sebarannya menunjukkan potret yang menarik. Dapil 1 (Lumajang, Sukodono, Sumbersuko) dengan 8 kursi memiliki jatah 1 kursi per 22.445 penduduk. Di Dapil 2 (Yosowilangun, Tekung, Kunir) dengan 7 kursi, rasionya 1 kursi per 22.027 penduduk. Sementara Dapil 3 (Pasirian, Tempeh) dengan 8 kursi mencatat rasio 1 kursi per 22.128 penduduk.

Bergerak ke wilayah lain, Dapil 5 (Senduro, Pasrujambe, Padang, Gucialit) yang memiliki 7 kursi mencatat rasio 1 kursi per 22.570 penduduk. Dapil 6 (Kedungjajang, Klakah, Ranuyoso) dengan 7 kursi berada di angka 1 kursi per 22.453 penduduk, dan Dapil 7 (Jatiroto, Randuagung, Rowokangkung) dengan 7 kursi berada di angka 1 kursi per 22.592 penduduk.

Dari pemetaan tersebut, hampir seluruh wilayah sebenarnya sudah berada pada posisi yang ideal. Namun, KPU memberikan catatan tebal pada Dapil 4 yang meliputi Candipuro, Pronojiwo, dan Tempursari. Dengan alokasi 6 kursi dan jumlah penduduk 147.252 jiwa, "harga" satu kursi di Dapil 4 melonjak hingga angka 24.542 jiwa. Artinya, ada selisih beban sekitar 2.000 penduduk per kursi jika dibandingkan dengan dapil-dapil lainnya.

Ketimpangan angka ini bukan sekadar persoalan statistik di atas meja kerja KPU, melainkan berkaitan langsung dengan esensi keadilan pembangunan yang dirasakan masyarakat. Dalam konteks kepemiluan, tingkat kesetaraan nilai suara (equal vote weight) diukur melalui persentase deviasi untuk melihat seberapa adil atau timpangnya keterwakilan suatu wilayah.

Jika deviasi suatu dapil terlalu minus hingga melebihi batas -10 persen, wilayah tersebut rentan mengalami over represented atau kelebihan keterwakilan. Sederhananya, harga kursi di sana terlalu murah karena jumlah penduduknya sedikit tetapi jatah kursinya banyak, sehingga suara warga di sana menjadi "terlalu mewah" di parlemen.

Sebaliknya, jika deviasi melebihi angka positif +10 peesen, wilayah tersebut akan mengalami under represented atau kekurangan keterwakilan. Kondisi inilah yang sedang diantisipasi di Dapil 4 Lumajang, di mana nilai deviasinya saat ini merangkak naik ke angka +8,95 persen. Kontras dengan Dapil 3 yang menjadi paling ideal dengan deviasi hanya -1,77 persen.

Bagi masyarakat awam, kondisi under represented di Dapil 4 ini berdampak sangat nyata pada kehidupan sehari-hari. Ketika satu anggota dewan harus mengurus jumlah warga yang jauh lebih padat dan banyak daripada legislator di dapil lain, maka perhatian, waktu, dan distribusi dana aspirasi pembangunan akan terbagi terlalu tipis.

Dampaknya, program pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, hingga pengentasan masalah sosial di wilayah Candipuro, Pronojiwo, dan Tempursari berisiko tidak berjalan maksimal. Wakil rakyat mereka bisa jadi kewalahan memegang wilayah yang terlalu gemuk. Tugas KPU adalah memastikan tidak ada warga Lumajang yang dianaktirikan dalam pembangunan hanya karena ketimpangan batas wilayah pemilihan.

Meskipun nilai deviasi Dapil 4 saat ini secara regulasi masih berada di dalam ambang batas aman (maksimal 10 persen), KPU Lumajang tidak boleh menutup mata dan cepat puas hanya karena sebuah pemetaan lolos secara administratif. Evaluasi dan komunikasi intensif dengan partai politik peserta pemilu terus dikembangkan guna merumuskan formulasi yang mampu memberikan keterwakilan sedekat mungkin dengan titik sempurna.

Tentu saja, harapan ikhtiar penataan ini tidak dilakukan dengan tergesa-gesa atau membongkar total wilayah tanpa dasar. KPU tetap bergerak tegak lurus mengacu pada tujuh prinsip utama penataan dapil: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

Melalui ruang komunikasi dan uji publik yang terus diupayakan, KPU ingin memastikan bahwa penataan dapil di Lumajang bukan sekadar sebuah rutinitas birokrasi, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral demi keberlangsungan demokrasi. Kita harus memastikan bahwa satu nilai suara warga di lereng gunung memiliki bobot dan hak keadilan yang sama persis dengan warga di pusat kota dalam menentukan arah pembangunan daerah.

 

*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Lumajang.

Editor : Sidkin
#pembagian dapil di lumajang #KPU Lumajang #DPT #pemilu #Pemilu 2024