Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Menyantuni Anak Yatim, Bukan Mempertunjukkan Mereka, Opini oleh Asmui Syarkowi, Hakim PTA Banjarmasin

Sidkin • Sabtu, 4 Juli 2026 | 07:00 WIB
Opini H. Asmu
Opini H. Asmu'i Syarkowi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

 

SETIAP tahun, ketika bulan Muharram tiba, masjid-masjid dan aula-aula pertemuan di beberapa penjuru negeri ramai dengan satu agenda yang nyaris seragam: santunan anak yatim. Spanduk terpasang, panggung didirikan, pengeras suara diuji, dan dana digalang dari berbagai penjuru. Di daerah tertentu, kotak bahkan amal banyak  diacung-acungkan oleh para relawan kepada setiap pengguna jalan yang lewat.

Semangat itu, pada dasarnya, adalah semangat yang mulia. Islam memang meletakkan kepedulian kepada anak yatim sebagai salah satu pilar akhlak sosial yang paling agung. Bahkan Al-Quran menyebut penyia-nyiaan anak yatim sebagai tanda pendustaan agama (QS. Al-Ma'un: 1-2).

Namun izinkan saya menyampaikan beberapa catatan kritis, bukan untuk melemahkan semangat peduli itu, melainkan justru untuk memurnikannya.

Kepedulian yang Sporadis, Bukan Konsisten

Pertama, tradisi santunan Muharram yang berlangsung setiap tahun sejatinya menyimpan paradoks yang mengkhawatirkan: kepedulian yang hanya muncul setahun sekali. Seolah anak yatim hanya membutuhkan perhatian pada bulan Muharram, lalu kembali terlupakan sebelas bulan berikutnya. Padahal, Rasulullah menunjuk dirinya sendiri sebagai kafil al-yatim—pelindung dan penanggung anak yatim—bukan kafil al-yatim fi Muharram. Beliau menggambarkan kedekatan hubungan itu dengan isyarat dua jari yang tak terpisahkan: telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari). Jarak yang hampir tiada. Bukan jarak yang diukur dengan kalender dan bulan-bulan yang berlalu.

Maka, model kepedulian yang ideal bukan seremoni tahunan yang gegap gempita, melainkan pendampingan yang berkesinambungan: beasiswa pendidikan yang tak putus, bimbingan psikologis yang rutin, pengasuhan yang hangat dan konsisten. Kepedulian sejati tidak butuh panggung, tetapi butuh komitmen.

Ketika Anak Yatim Menjadi Objek Pertunjukan

Kedua, dan ini yang lebih memprihatinkan: dalam banyak acara santunan, anak-anak yatim tidak diperlakukan sebagai subjek yang bermartabat, melainkan sebagai objek pertunjukan. Mereka dipanggil ke atas panggung, dihadapkan kepada ratusan pasang mata, dipotret dan divideo, sementara para dermawan silih berganti naik panggung dengan amplop di tangan.

Kita mungkin tidak menyadari bahwa adegan itu, yang terasa sebagai puncak keharuan sebuah acara, sesungguhnya bisa melukai hati anak yatim yang paling dalam. Psikologi anak mengajarkan bahwa rasa malu dan kehilangan rasa kontrol atas diri sendiri di depan publik adalah pengalaman yang membekas lama. Kepedihan ditinggal orang tua yang sudah berat, ditambah lagi diekspos di atas panggung sebagai simbol kemiskinan dan ketidakberdayaan, adalah beban yang tidak semestinya kita tumpukan di pundak mereka.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin mengingatkan bahwa sedekah yang disertai minnah—perasaan unggul dan ekspos kepada penerimanya—dapat menggerogoti pahala dan merusak kemuliaan pemberian itu sendiri. Memberi adalah urusan hati, bukan urusan panggung.

Hadits yang Dipahami Setengah-Setengah

Ketiga, ada praktik yang secara khusus ingin saya soroti karena menyentuh persoalan fikih sekaligus logika: tradisi mengusap kepala anak yatim di atas panggung, dengan keyakinan bahwa setiap helai rambut yang tersentuh akan membebaskan pelakunya dari api neraka.

Hadits yang dirujuk adalah riwayat yang menyatakan bahwa "Siapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, maka baginya setiap helai rambut di kepala anak yatim itu akan dinaikkan satu derajat di surga." (Durrat al-Nasihin).

Ada pula hadits lain sebagaimana tercantum dalam Musnad Imam Ahmad (Jilid VII, halaman 36): "Barangsiapa mengusap kepala anak yatim semata-mata karena Allah, maka setiap rambut yang diusap tangannya memperoleh beberapa kebaikan (hasanat). Dan barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki di sisinya, maka aku dan dia di surga seperti ini—dan beliau memisahkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya."

Hadits-hadits tersebut memang memiliki jalur periwayatan dan tercantum dalam beberapa kitab, meski ulama berbeda pandangan mengenai kualitasnya. Namun yang lebih penting dari soal sahih-tidaknya hadits itu adalah soal bagaimana ia dipahami dan dipraktikkan.

Mengusap kepala anak yatim dalam hadits tersebut adalah ungkapan kasih sayang, kelembutan, dan kedekatan emosional—bukan ritual teknis yang harus memastikan rambut tersentuh secara harfiah. Ia adalah metafora keakraban seorang pelindung kepada yang dilindunginya, bukan prosedur ibadah yang membutuhkan kontak fisik dengan rambut secara definitif.

Maka, ketika pemahaman yang keliru itu kemudian berujung pada praktik yang lebih keliru lagi—yaitu meminta anak yatim perempuan yang berjilbab untuk melepas jilbabnya agar rambutnya bisa diusap orang lain—maka kita telah melangkah jauh melampaui batas yang tidak seharusnya dilampaui.

Membuka Aurat Demi Pahala? Sebuah Kontradiksi yang Nyata

Di sinilah persoalannya mencapai puncak absurditasnya. Anak yatim perempuan yang telah menutup auratnya—menjalankan kewajiban agamanya—diminta membuka penutup kepalanya di hadapan orang-orang yang bukan mahramnya, demi sebuah ritual yang didasarkan pada pemahaman hadits yang tidak tepat.

Ini bukan hanya konyol secara logika, tetapi juga keliru secara fikih. Tidak ada satu pun kaidah usul fiqh yang membenarkan melanggar kewajiban syariat demi mengejar keutamaan sunnah.

Para ulama bahkan menegaskan: dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih—menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Membuka aurat adalah kerusakan yang nyata. Keutamaan mengusap rambut adalah kemaslahatan yang—dalam konteks ini—bersifat nisbi dan diperdebatkan.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa perempuan yang telah menutup auratnya adalah pemegang hak penuh atas auratnya sendiri. Tidak ada acara santunan, tidak ada panitia, dan tidak ada tekanan sosial kolektif yang berhak memintanya melepas jilbab. Meminta demikian adalah pelanggaran terhadap martabat dan hak agamanya.

Menyantuni dengan Bermartabat

Islam tidak pernah mengajarkan bahwa menolong seseorang berarti merendahkan mereka. Sebaliknya, Rasulullah menegaskan bahwa tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah—dan kemuliaan itu hanya terjaga bila pemberian dilakukan dengan cara yang menjaga martabat keduanya: pemberi dan penerima.

Maka, izinkan saya mengakhiri tulisan ini dengan beberapa tawaran pikiran: santunan anak yatim yang bermartabat adalah santunan yang tidak membutuhkan penonton. Dana yang terkumpul lebih bermakna bila disalurkan melalui program beasiswa, pendampingan belajar, atau tabungan masa depan yang terkelola. Kepedulian yang tulus tidak butuh panggung—ia butuh konsistensi. Dan kasih sayang kepada anak yatim tidak diukur dari seberapa banyak tangan yang mengusap kepala mereka, tetapi dari seberapa sungguh kita hadir dalam kehidupan mereka, bukan hanya di bulan Muharram, tetapi di setiap hari yang mereka jalani.

Wallahu a'lam bi al-shawab!

 

*) Penulis adalah Hakim PTA Banjarmasin.

Editor : Sidkin
#Opini Radar Jember #santunan anak yatim #kepedulian #muharram