INSENTIF guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kabarnya mulai dicairkan pada 30 Juni 2026. Hal ini menandai kebijakan penting dalam menopang kesejahteraan guru madrasah non-ASN. Selama ini mereka hanya mengandalkan gaji dari madrasah tempat mereka mengabdi. Meski, sebenarnya gaji tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Tentu, kebijakan insentif bagi guru madrasah non-ASN yang dikeluarkan oleh Menteri Agama. Prof. Nasaruddin Umar menjadi kabar baik bagi para guru yang selama ini mengabdi di madrasah. Apalagi selama ini tuntutan dan beban kerja yang diberikan kepada guru-guru cukup banyak dan melelahkan. Selain membuat perangkat pembelajaran untuk para murid, mereka juga masih harus mengurus berbagai administrasi di madrasah, menjadi panitia kegiatan, mengisi borang administrasi, dan melaksanakan berbagai tugas yang mereka emban.
Di tengah kondisi tersebut, biaya hidup saat ini melejit, barang-barang pokok melambung tinggi, harga BBM naik, dan beberapa kebutuhan lainnya yang menyita keuangan. Hal itu berakibat pada ekonomi para guru madrasah di mana pun, khususnya guru-guru non-ASN.
Atas dasar tersebut, pemerintah sudah semestinya memberikan apresiasi bagi mereka. Meski insentif yang diberikan hanya cukup untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan bukan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Pasalnya, banyak guru madrasah yang tidak hanya menjadi guru saja. Mereka juga mencari sumber pendapatan lain dari jualan makanan, menjadi driver ojek online, dan berbagai usaha lainnya yang mampu memberikan suplai pendapatan untuk kehidupan ekonomi mereka.
Jika masih ada guru-guru madrasah yang mendapatkan gaji hanya dua ratus ribu rupiah dan tidak sampai satu juta rupiah dalam sebulan. Tentu, kondisi tersebut membuat kita miris. Sementara gaji karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkisar dari 2 juta hingga 8 juta per bulan.
Kesenjangan dan Kebijakan
Hari ini, kita tidak hanya menyaksikan kesejahteraan guru yang sangat minim, tetapi juga gaji dosen yang masih memprihatinkan. Terbaru, gugatan atas aturan gaji dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Mereka menuntut agar gaji pokok dosen ditafsirkan sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.
Kasus tersebut juga mencuat karena aturan kesejahteraan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dianggap tidak memiliki parameter yang cukup konkret. Sementara itu, berbeda dengan pekerja sektor lain yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui standar upah minimum, aturan dosen hanya merujuk pada "kebutuhan hidup minimum" yang sering kali diabaikan oleh pihak kampus maupun yayasan.
Bahkan, kondisi yang memprihatinkan seorang dosen bertitel doktor lulusan luar negeri ketika ia mengabdi di salah satu kampus negeri dan menjadi dosen tetap non-ASN, menerima penghasilan jauh di bawah standar layak. Situasi ini menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan dosen yang masih belum diprioritaskan.
Dalam kasus perihal gaji guru dan dosen di negeri ini, perlu adanya berbagai upaya serius untuk mengatasi problem tersebut. Pertama, kesenjangan kesejahteraan harus diatasi, sementara pejabat pemerintahan sering kali mendapatkan privilege politik dan gaji yang fantastis, sedangkan gaji guru dan dosen masih belum layak. Kedua, pemerintah harus mengkaji secara intensif dan menyeluruh terkait kesejahteraan guru dan dosen.
Selama ini, pada tingkat audiensi pemerintah, sering kali hasilnya nihil dan kenaikan gaji bagi guru maupun dosen pun tidak signifikan. Ketiga, profesi guru dan dosen di Indonesia masih belum menjadi profesi yang memiliki prestise dan memiliki gaji besar, seperti halnya di Singapura, Malaysia, Australia, Inggris, Jepang, maupun negara-negara besar lainnya, di mana profesi guru dan dosen mendapatkan gaji yang layak dan besar. Hal tersebut membuat masyarakat juga berbondong-bondong ingin menjadi guru ataupun dosen. Sebab kesejahteraan hidup mereka terjamin dan mereka fokus untuk menjadi pendidik dan menghasilkan ilmu pengetahuan serta penemuan otentik sesuai keahlian yang dimiliki.
Kesejahteraan yang Layak
Di tengah mirisnya gaji guru dan dosen yang masih memprihatinkan. Ternyata hal tersebut tidak membuat masyarakat putus asa dan kecewa. Mereka masih terus mengabdi sebagai guru maupun dosen. Meski gaji mereka masih belum layak, mereka berusaha mencari tambahan pendapatan dari usaha lain. Mereka tetap mengabdikan diri mereka untuk mendidik para murid dan mengajar para mahasiswa. Karena mereka yakin di balik itu semua ada senyum kebahagiaan setelah mereka melihat murid dan mahasiswa mereka sukses di kemudian hari.
Kesejahteraan yang layak adalah kunci penting agar guru dan dosen dapat mendidik dan mengajar dengan tenang dan memberikan ilmu yang mereka miliki kepada murid dan mahasiswa. Ketika ekonomi mereka sudah stabil dan tidak disibukkan dengan beban kinerja yang banyak, tetapi tidak sebanding dengan gaji yang mereka dapatkan. Tentu, mereka akan lebih fokus menjalani profesi dengan suka cita.
Terakhir, mengutip pernyataan Ki Hajar Dewantara, beliau berpesan bahwa, “Pendidikan itu untuk keselamatan hidup lahir dan kebahagiaan batin”. Untuk itu, sejatinya melalui pendidikan, menjadi seorang pendidik dan mengajar, memberikan ilmu yang dimiliki kepada orang lain, maka seseorang akan selamat hidup dari sisi lahirnya dan mendapatkan kebahagiaan dari sisi batinnya.
*) Penulis adalah Co-Chair Cluster Riset Stabilitas Nasional, Pertahanan & Kepemimpinan Global, Mata Garuda Institute.
Editor : Sidkin