Mengembalikan TNI, Menata Polri, Memulihkan Kejaksaan, Opini oleh Andi Saputra, Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB
Andi Saputra, penulis adalah Direktur Eksekutif PAR Alternatif – Lembaga Riset Hukum dan Politik.
Andi Saputra, penulis adalah Direktur Eksekutif PAR Alternatif – Lembaga Riset Hukum dan Politik.

 

ADA yang tidak beres ketika aparat penegak hukum mulai saling berhadapan, sementara tentara ikut muncul di tengahnya. Pada 8 Juli 2026, personel TNI berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bertepatan dengan operasi penggeledahan yang dilakukan Polri. Semua pihak membantah ada kaitannya. Namun, dengan fakta-fakta yang tersedia menjelaskan bahwa memang ada pertarungan antar institusi. Tentu ini amat terang dan telah dibaca oleh publik. Publik telah lebih dulu memahami hal ini bukan lagi satu peristiwa, melainkan gejala melemahnya batas kewenangan antar institusi negara.

Di situlah persoalan sesungguhnya. Negara tidak hanya sedang menghadapi persaingan politik antarelite (Jokowi-PDIP-Prabowo, internal Gerindra) tetapi juga mengalami pelemahan integritas kelembagaan. Persaingan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan semakin sering merembes ke dalam institusi penegak hukum dan keamanan sehingga fungsi konstitusional masing-masing lembaga menjadi kabur.

Akibatnya, TNI, Polri, dan kejaksaan lebih sering dipersepsikan sebagai aktor yang saling berebut pengaruh daripada institusi yang bekerja dalam satu sistem hukum. Apabila keadaan ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.

Semangat Reformasi 1998 sesungguhnya dibangun untuk mencegah keadaan seperti ini. Reformasi memisahkan TNI dan Polri, membatasi peran militer dalam kehidupan sipil, serta memperkuat sistem penegakan hukum agar tidak lagi terkonsentrasi pada satu kekuasaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara wajib bekerja berdasarkan konstitusi dan menghormati batas kewenangan masing-masing. Negara hukum bukan hanya menuntut hukum ditegakkan, tetapi juga menuntut agar tidak ada institusi yang melampaui mandatnya.

Karena itu, agenda reformasi kelembagaan hari ini bukanlah memperbesar kewenangan satu institusi atas institusi lain, melainkan mengembalikan setiap lembaga pada fungsi konstitusionalnya. TNI harus menjadi institusi pertahanan, Polri menjadi institusi keamanan sipil yang profesional, dan Kejaksaan menjadi lembaga penuntutan yang independen. 

Bagi TNI, tantangan utamanya adalah menjaga profesionalisme sebagai alat pertahanan negara. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Amanat tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Karena itu, pelibatan militer dalam urusan sipil harus dipahami sebagai pengecualian yang dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang, bukan sebagai praktik yang dinormalisasi. Semakin fokus TNI menjalankan fungsi pertahanan, semakin tinggi profesionalisme dan legitimasi yang dimilikinya. 

Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menjelaskan bahwa profesionalisme militer justru tumbuh melalui pemisahan yang tegas antara ranah militer dan ranah sipil. Huntington memaparkan konsep ini secara mendalam pada Bagian I (Part One), khususnya pada Bab 4 (Chapter 4) yang membahas tentang "Military Professionalism". Konsep pemisahan ini ia sebut sebagai "objective civilian control"

Jika persoalan TNI adalah batas fungsi, tantangan Polri terletak pada profesionalisme. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberikan empat mandat kepada Polri, yaitu menjaga keamanan, memelihara ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Keempat fungsi tersebut harus berjalan secara seimbang. Dalam praktiknya, Polri masih sering dipersepsikan lebih menonjolkan pendekatan koersif daripada pelayanan publik. Padahal, legitimasi kepolisian dalam negara demokrasi tidak dibangun melalui penggunaan kekuatan, melainkan melalui kepercayaan masyarakat. 

Robert Peel mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan polisi bukanlah banyaknya tindakan represif, melainkan sedikitnya kejahatan karena masyarakat percaya kepada institusi kepolisian. Oleh sebab itu, reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta independensi dari kepentingan politik.

Sementara itu, Kejaksaan memegang posisi sentral sebagai pengendali penuntutan (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana. Peran tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai penentu apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan. Karena itu, independensi penuntutan merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum

Meskipun UUD 1945 tidak mengatur Kejaksaan secara eksplisit sebagaimana TNI dan Polri, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kejaksaan harus bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum, bukan berdasarkan tekanan politik (Baca saja pesanan kekuatan elit), kepentingan ekonomi, ataupun rivalitas antarlembaga.

Ketiga agenda tersebut saling berkaitan. TNI yang profesional membutuhkan batas yang jelas dengan ranah sipil. Polri yang profesional membutuhkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang akuntabel. Kejaksaan yang profesional membutuhkan independensi dalam menjalankan fungsi penuntutan. Ketika salah satu institusi memasuki wilayah institusi lain, yang terganggu bukan hanya hubungan antarlembaga, melainkan keseimbangan sistem ketatanegaraan itu sendiri.

Dalam sistem presidensial, tanggung jawab menjaga keseimbangan tersebut berada di tangan Presiden. Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi dalam pidato politik, tetapi juga harus memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandat konstitusinya. Keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya operasi penindakan ataupun kerasnya omon-omon politik, melainkan dari lahirnya institusi yang profesional, saling menghormati kewenangan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Keberhasilan negara hukum tidak dibangun oleh hanya satu institusi yang paling dominan, melainkan oleh institusi- institusi yang taat pada konstitusi. Mengembalikan TNI, menata Polri, dan memulihkan Kejaksaan bukan sekadar agenda reformasi birokrasi. Itulah syarat mendasar agar konstitusi tetap menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara dan hukum kembali bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kekuasaan. (*)

 

*) Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia-Lembaga Hukum dan Politik.

Editor : Sidkin
Kembalikan TNI Kejaksaan tni reformasi 1998 polri