PERINGATAN Hari Anak Nasional (HAN) 2026 kembali hadir menyapa kita dengan tema yang bernas: "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Semangat ini kian dipertegas melalui peluncuran Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA)—sebuah inisiatif kolaboratif yang dirancang untuk merajut sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus.
Namun, di balik narasi megah dan komitmen seremonial tersebut, terhampar realita yang bertolak belakang. Anak-anak Indonesia hari ini sejatinya masih jauh dari kata aman. Angka kekerasan terhadap anak terus menunjukkan tren yang memprihatinkan. Ironisnya, ancaman ini tidak hanya mengintai di ruang publik, tetapi justru marak terjadi di dua pilar yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terdepan: rumah dan sekolah.
Fenomena belakangan ini bahkan menunjukkan pergeseran yang kian mengkhawatirkan. Anak-anak tidak lagi hanya menjadi korban, tetapi mulai terdorong menjadi pelaku kekerasan berskala fatal. Tragedi memilukan seperti aksi kekerasan ekstrem yang melibatkan siswa di lingkungan sekolah menjadi tamparan keras bagi kita semua. Ada mata rantai yang terputus dalam sistem perlindungan dan pembinaan karakter anak di negeri ini.
Jika kita menelisik lebih dalam, maraknya kekerasan pada anak bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri, melainkan muara dari kompleksitas pergeseran nilai di tengah masyarakat.
Pola Perilaku dan Ruang Digital yang Tanpa Sekat
Pergeseran tata nilai menuju pola pikir yang kian sekuler dan individualistis kerap mengikis kepedulian sosial. Dampaknya, anak-anak menjadi pihak paling rentan. Fenomena ini makin diperparah oleh lanskap digital yang kian bebas tanpa batasan etika yang kuat. Ruang digital tidak hanya memapar anak pada konten berbahaya hingga mereka menjadi korban, tetapi secara perlahan juga membentuk persepsi serta perilaku anak hingga terdorong melakukan tindakan kejahatan.
Rapuhnya Benteng Perlindungan Anak
Dalam kacamata yang lebih luas, berjalannya tata kehidupan yang sangat berorientasi materi (kapitalistik) secara tidak langsung mengikis tiga pilar utama perlindungan anak: keluarga, masyarakat, dan negara. Ketika fungsi pengasuhan melemah akibat tekanan ekonomi dan pengawasan sosial mengendur, ruang-ruang yang mestinya paling aman—seperti rumah dan sekolah—justru berubah menjadi titik rawan terjadinya pengabaian.
Perlindungan yang Belum Menyentuh Akar
Berbagai regulasi dan kampanye perlindungan kerap terasa sebatas formalitas tahunan. Indikasi kurang tegasnya peran protektif negara terlihat jelas dari maraknya ancaman di dunia maya, seperti judi online, pornografi, hingga platform gim yang rawan disusupi predator anak. Di sisi lain, penegakan hukum dan mekanisme pembinaan bagi pelaku kejahatan anak juga belum sepenuhnya memberikan dampak jera maupun pemulihan yang komprehensif.
Untuk keluar dari krisis ini, kita membutuhkan kerangka berpikir yang fundamental dan komprehensif. Islam sebagai ajaran hidup menawarkan paradigma perlindungan yang holistik, di mana keselamatan anak dipandang sebagai amanah tertinggi.
Tiga Pilar Perlindungan Anak Dalam Islam
· KELUARGA: Benteng pengasuhan, akidah, dan kehangatan utama.
· MASYARAKAT: Kontrol sosial dan lingkungan pergaulan yang sehat.
· NEGARA: Pelindung hakiki (Raa'in & Junnah) & penegak hukum.
1. Negara sebagai Pelindung Hakiki (Raa'in dan Junnah)
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan negara berfungsi mendasar sebagai pengayom (raa'in) dan perisai perlindungan (junnah). Negara memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan anak secara menyeluruh—mencakup fisik, jiwa, kesehatan mental, hingga pembinaan moral dan akidah. Keselamatan anak bukan sekadar program tahunan, melainkan kewajiban konstitusional dan spiritual.
2. Mewujudkan Tata Sosial dan Pergaulan yang Sehat
Negara bertugas menciptakan tatanan sosial yang kondusif melalui penerapan aturan pergaulan berbasis nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang tegas. Dengan membatasi paparan konten negatif serta menjaga batas-batas interaksi sosial, masyarakat dapat terbebas dari dorongan perilaku menyimpang, sehingga anak-anak terhindar dari ancaman kejahatan maupun kekerasan seksual secara preventif.
3. Penguatan Sinergi Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Sistem Islam mengintegrasikan tiga pilar dalam menjaga anak. Negara tidak berjalan sendiri, melainkan aktif memfasilitasi dan menguatkan peran keluarga sebagai benteng pengasuhan utama, sekaligus mendorong masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Sinergi ini memastikan setiap elemen menjalankan fungsinya secara optimal.
4. Penegakan Hukum yang Tegas dan Mengedukasi
Guna memberikan rasa aman yang nyata, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak harus dilakukan secara adil, tegas, dan memberikan efek jera (zawajir). Hukum yang kuat berfungsi mencegah terjadinya kejahatan berulang (deterrent factor), sehingga hak-hak anak untuk tumbuh dalam ketenangan dapat terwujud secara nyata.
Hari Anak Nasional 2026 seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial dan pembagian slogan. Anak-anak Indonesia membutuhkan aksi nyata, lingkungan yang steril dari kekerasan, serta perlindungan sistemik yang melingkupi jiwa dan masa depan mereka.
Sudah saatnya kita merefleksikan kembali tata kelola perlindungan anak di negeri ini. Tanpa keberanian untuk membenahi akar masalahnya, janji perlindungan akan selalu menjadi wacana, sementara masa depan generasi penerus bangsa terus bertaruh dalam ketidakpastian.
*) Penulis adalah pengajar di SMAN 1 Tenggarang Bondowoso.
Editor : Sidkin