Flexing: Dilema Perilaku ASN dan Keluarganya, Opini oleh Aksanul Inam, Kabag Organisasi Setda Pemkab Lumajang

Sidkin • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi Flexing: Dilema Perilaku ASN dan Keluarganya. (IJAL/AI/HALOJEMBER)
Ilustrasi Flexing: Dilema Perilaku ASN dan Keluarganya. (IJAL/AI/HALOJEMBER)

 

 

BARU-BARU ini kejadian flexing (pamer gaya hidup mewah) yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga ASN kembali membuat viral di jagad media sosial. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Postingan yang bersifat flexing tersebut dilakukan oleh salah satu anak pejabat di Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Akibatnya, sang ayah mengundurkan diri dari jabatannya, baik dalam jabatan definitifnya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra maupun jabatan sementaranya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Kejadian flexing yang dilakukan oleh keluarga ASN di Kabupaten Gayo Lues tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Flexing yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pada Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan di tahun 2023 merupakan yang paling fenomenal. Sebenarnya, kasus awal yang menimpa MDS tersebut bukanlah terkait flexing, melainkan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (Mahendra et al., 2023). Namun, kasus penganiayaan tersebut berkembang menjadi kasus lainnya, saat netizen mengungkapkan unggahan MDS di akun media sosialnya.

Kasus tersebut berkembang karena unggahan MDS di akun media sosialnya memamerkan kekayaan. Akibatnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas asal-usul harta kekayaan sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo hingga menjadi tersangka dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pada akhirnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Kasus flexing lainnya yang menimpa ASN, antara lain: Eko Darmanto dan Andhi Pramono dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), istri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Menurut Rhenald Khasali, kejadian-kejadian flexing yang dilakukan oleh keluarga para pejabat tersebut adalah flexing 2.0. Jika flexing 1.0 melibatkan para influencer atau orang biasa untuk mencari perhatian atau pamer kekayaan artifisial, maka flexing 2.0 melibatkan lingkaran terdekat pejabat atau orang penting – seperti keluarga, istri, atau anak – yang secara tidak sadar membongkar aset tersembunyi atau praktik korupsi dan pencucian uang dari penyelenggara negara.

Menampilkan kekayaan dan bergaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh para ASN dan/atau keluarganya tersebut telah mencederai dan menghadirkan rasa ketidakadilan di masyarakat, karena saat ini masyarakat sedang mengalami tekanan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-harinya. Namun, di sisi lain ada ASN atau anggota keluarganya yang memamerkan kekayaan dan bergaya hidup mewah baik itu dilakukan di dalam kehidupan nyata maupun sekadar ditampilkan di media sosial.

Padahal Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang salah satu poinnya adalah agar para ASN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. 

Kecemburuan yang muncul di benak masyarakat tersebut juga dipicu oleh kecurigaan mengenai asal usul harta yang dimiliki. Namun demikian, bukan berarti ASN tidak boleh kaya. ASN tetap bisa kaya asalkan perolehan harta tersebut dapat dibuktikan kewajarannya. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (Sucahyo, 2023).

Secara filosofis dan sosiologis, perilaku flexing ASN dan/atau keluarganya menandai pergeseran mendasar mengenai budaya konsumsi modern. Merujuk pada pemikiran Jean Baudrillard, fenomena flexing di media sosial mencerminkan hilangnya nilai pakai (use value) dan nilai tukar (exchange value) dari barang-barang material, yang kemudian digantikan sepenuhnya oleh nilai tanda (sign value) dan simbol sosial (Saragih et al., 2026). Komoditas mewah seperti tas bermerek, kendaraan glamor, atau liburan eksklusif tidak lagi dikonsumsi atas dasar fungsi atau kemanfaatannya, melainkan dikonsumsi sebagai bahasa komunikasi simbolik untuk memamerkan status sosial tingkatan atas dan menegaskan pembeda dari kelompok masyarakat lainnya.

Flexing menciptakan "fatamorgana kemewahan" di ruang digital. Ruang digital yang dalam hal ini adalah ruang media sosial, memunculkan realitas semu yang hiperrealistik, yang sering dianggap lebih nyata daripada realitas aktual itu sendiri (simulacra). ASN dan keluarganya terjebak dalam lingkaran rekayasa citra digital untuk menciptakan ilusi status sosial tinggi, yang seringkali direkayasa dan dimanipulasi secara visual demi meraih pengakuan publik.

Selain itu, perilaku flexing sering kali dipicu oleh kompleksitas psikologis, seperti rasa tidak aman (insecurity), low self-esteem, atau dorongan untuk menutupi kekurangan pribadi dengan menampilkan pencapaian materiil di ruang publik (Anggreni, 2023). Fenomena flexing juga menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran sosialisasi di masyarakat menuju "sosialisasi materialisme", di mana kekayaan material dijadikan sebagai satu-satunya tolok ukur kesuksesan (Elyasa, 2023). Faktor pendorong utamanya mencakup dorongan tampil beda, pencarian social privilege, serta lemahnya sistem pengawasan internal instansi.

Flexing 2.0 yang disampaikan oleh Rhenald Khasali, dalam tata kelola keuangan negara, juga dapat menjadi early warning system terjadinya kecurangan dan tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah yang dilakukan oleh seorang ASN. Hal ini karena struktur gaji ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut menghadirkan batasan rasional atas tingkat pendapatan resmi ASN. Dengan demikian, saat perilaku konsumsi yang dipamerkan melalui media sosial menunjukkan akumulasi aset yang tidak wajar, akan memunculkan ketidaksesuaian.

Pada kondisi ini, netizen yang merasa “tersakiti” secara sosial akan mengambil peran sebagai agen pengawas independen melalui mekanisme crowdsourced audit, yakni memanfaatkan jejak digital yang bersifat permanen dengan menguliti latar belakang pejabat hingga hal paling detail. Langkah investigatif publik ini terbukti efektif menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum, seperti KPK, untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi.

Meluasnya perilaku flexing di lingkungan birokrasi berakar pada rendahnya literasi digital dan etika bermedia sosial di kalangan ASN dan keluarganya (Anggreni, 2023). Media sosial sering dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai ASN atau keluarga ASN. Setidaknya, ASN dan keluarganya gagal menerapkan 2 dari 4 pilar literasi digital, yaitu Etika Digital (Digital Ethics) dan Budaya Digital (Digital Culture).

Oleh karena itu, dilema perilaku flexing di kalangan ASN atau keluarganya memerlukan kepemimpinan birokrasi yang transformatif, tegas dan holistik. Setidaknya, peran pimpinan suatu instansi harus menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:

1.    Keteladanan, yaitu pimpinan harus menjadi role model utama dalam menerapkan pola hidup sederhana secara riil (lead by example). Keteladanan pimpinan yang konsisten akan meruntuhkan budaya sosialisasi materialisme dan membangun norma organisasi yang menolak kesombongan materiil.

2.    Penguatan pengawasan sistemik dan pengendalian internal, yaitu pimpinan unit kerja wajib memantau profil dan gaya hidup bawahan secara rutin, serta memberikan teguran langsung jika ditemukan indikasi flexing atau pola hidup tak wajar.

3.    Meningkatkan literasi digital dan tata Kelola etik berbasis keluarga.

4.    Pembaharuan regulasi yang lebih ketat mengenai aturan bermedsos bagi ASN maupun keluarganya.

 

*) Penulis adalah Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang.

Editor : Sidkin
Rhenald Khasali ASN Flexing kekayaan flexing asn gaya hidup