Zakat sebagai Pengurang Pajak: Keadilan Fiskal dalam Maqāṣid Al-Syarī'ah, Opini oleh Abdul Wasik, Pengurus RMI NU Jawa Timur

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Opini oleh Abdul Wasik, Pengurus Rabithah Ma
Opini oleh Abdul Wasik, Pengurus Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Jawa Timur Dan Dosen IAI At Taqwa Bondowoso.

 

GAGASAN Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pembayaran zakat diakui secara langsung sebagai pengurang kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), merupakan wacana strategis yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mencerminkan aspirasi lama umat Islam mengenai keadilan fiskal. Selama ini seorang Muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat masih tetap diwajibkan membayar pajak secara penuh, sehingga muncul persepsi adanya beban ganda (double burden) dalam memenuhi kewajiban kepada agama sekaligus negara.

Dalam sistem perpajakan Indonesia saat ini, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) memang dapat mengurangi penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun mekanisme tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak karena yang dikurangi adalah dasar pengenaan pajaknya, bukan nominal pajak yang harus dibayarkan. Akibatnya, kewajiban zakat tetap berdiri sendiri, sementara kewajiban pajak hanya berkurang dalam jumlah yang relatif kecil. Dari sudut pandang keadilan, kondisi ini masih menyisakan persoalan yang perlu diselesaikan melalui reformasi kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah, tujuan utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣāli) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafāsid). Seluruh instrumen ekonomi Islam, termasuk zakat, diarahkan untuk menjaga tujuan syariat, khususnya perlindungan harta (if al-māl). Dalam konteks kebijakan fiskal, zakat dan pajak sejatinya memiliki titik temu sebagai instrumen redistribusi kekayaan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip if al-māl menegaskan bahwa syariat menghendaki perlindungan terhadap harta masyarakat sekaligus pengelolaannya agar memberikan manfaat sosial yang optimal. Ketika seorang Muslim diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen atas hartanya dan pada saat yang sama masih dikenai pajak penuh tanpa pengakuan yang proporsional terhadap zakat yang telah dibayarkan, maka muncul beban ekonomi yang berpotensi mengurangi kemanfaatan harta tersebut. Padahal Islam mengajarkan prinsip lā arar wa lā irār, yakni tidak boleh ada kebijakan yang menimbulkan mudarat atau saling merugikan. Oleh karena itu, kebijakan yang mengintegrasikan zakat dengan pajak merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak ekonomi warga negara sekaligus menjaga tujuan syariat dalam pengelolaan kekayaan.

Dari sisi keadilan (al-'adl), zakat memiliki karakter yang berbeda dengan pajak. Zakat merupakan kewajiban agama yang berdimensi ibadah sekaligus sosial, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang bersifat administratif. Meskipun berbeda sumber legitimasi, keduanya memiliki orientasi yang sama, yaitu membiayai kepentingan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pengakuan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak bukan berarti negara kehilangan penerimaan, melainkan negara mengakui bahwa sebagian fungsi fiskalnya telah dijalankan melalui lembaga zakat yang sah dan diakui oleh negara.

Lebih jauh, integrasi zakat dan pajak juga sejalan dengan prinsip malaah mursalah, yaitu kebijakan yang menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat. Negara modern memerlukan instrumen fiskal yang efektif untuk membiayai pembangunan. Di sisi lain, zakat merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang telah memiliki sistem tata kelola, regulasi, dan mekanisme akuntabilitas yang semakin baik. Apabila zakat diposisikan sebagai tax credit, masyarakat akan semakin terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga penghimpunan dana zakat nasional meningkat. Dampaknya bukan hanya memperkuat pemberdayaan mustahik, tetapi juga membantu negara mempercepat pengentasan kemiskinan.

Dari perspektif ekonomi publik, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan kepatuhan ganda (dual compliance). Selama ini masih banyak masyarakat yang enggan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi karena manfaat fiskalnya dianggap kurang optimal. Sebaliknya, apabila zakat diakui sebagai kredit pajak, masyarakat memiliki insentif yang lebih kuat untuk melaksanakan kedua kewajiban tersebut secara tertib. Negara memperoleh basis data zakat yang lebih akurat, sementara lembaga zakat memperoleh kepercayaan publik yang semakin tinggi. Sinergi ini akan memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam di Indonesia.

Dalam konteks pembangunan nasional, zakat juga memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program-program produktif yang dijalankan BAZNAS maupun LAZ telah membantu pemerintah memperluas jangkauan perlindungan sosial. Oleh sebab itu, mengakui zakat sebagai pengurang langsung pajak bukanlah bentuk pengurangan tanggung jawab warga negara, melainkan bentuk kolaborasi antara negara dan institusi keagamaan dalam mencapai tujuan pembangunan yang sama.

Namun demikian, penerapan skema tax credit harus tetap disertai tata kelola yang kuat. Negara perlu memastikan bahwa zakat hanya diakui apabila disalurkan melalui lembaga resmi yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan audit yang ketat. Integrasi sistem digital antara Direktorat Jenderal Pajak, BAZNAS, dan LAZ menjadi syarat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun pelaporan ganda.

Reformasi kebijakan fiskal ini juga memiliki landasan normatif yang kuat dalam khazanah fikih siyasah melalui kaidah “Taarruf Al-Imām 'Ala Al-Ra'iyyah Manūṭun Bi Al-Malaah” yang berarti "kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus berpijak pada kemaslahatan rakyatnya." Kaidah ini menegaskan bahwa setiap kebijakan publik wajib diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menghindarkan dari beban yang tidak proporsional. Dalam konteks integrasi zakat dan pajak, pengakuan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak merupakan implementasi nyata dari prinsip kemaslahatan tersebut. Negara tidak kehilangan fungsi fiskalnya, pada saat yang sama, masyarakat Muslim terbebas dari persepsi beban ganda dalam menjalankan kewajiban agama dan kenegaraan.

Pada akhirnya, usulan MUI hendaknya tidak dipahami sebagai upaya mengurangi kewajiban warga negara terhadap pajak, melainkan sebagai ikhtiar menghadirkan sistem fiskal yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Negara dan MUI bukanlah dua institusi yang saling berkompetisi, tetapi dua instrumen yang dapat saling menguatkan dalam mewujudkan cita-cita konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Sudah saatnya pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada sehingga zakat tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tetapi sebagai pengurang langsung kewajiban pajak bagi umat Islam yang telah menunaikannya melalui lembaga resmi. Inilah bentuk kebijakan publik yang tidak hanya mencerminkan keadilan fiskal, tetapi juga merealisasikan nilai-nilai Maqāṣid al-Syarī'ah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara: menghadirkan kemaslahatan, mengurangi kemudaratan, dan meneguhkan kehadiran negara bagi kesejahteraan seluruh rakyat.

 

*) Penulis adalah Pengurus RMI NU Jawa Timur & Dosen Pascasarjana Universitas At Taqwa Bondowoso

Editor : Sidkin
zakat sebagai pengurang pajak keadilan fiskal kewajiban pajak pajak zakat