SETIAP bulan Agustus, bangsa Indonesia kembali merayakan hari kemerdekaan. Bendera Merah Putih berkibar di setiap sudut kampung, berbagai perlombaan digelar, dan pidato-pidato tentang nasionalisme kembali menggema. Namun, di balik kemeriahan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang layak direnungkan bersama: benarkah Indonesia telah sepenuhnya merdeka?
Secara historis, kemerdekaan dimaknai sebagai terbebasnya suatu bangsa dari penjajahan. Indonesia telah berhasil memutus belenggu kolonialisme sejak 17 Agustus 1945. Akan tetapi, para pendiri bangsa tidak berhenti pada makna kemerdekaan secara politik semata. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan martabat bagi seluruh rakyat.
Di sinilah letak refleksi yang perlu kita bangun. Realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan serius. Demonstrasi mahasiswa, buruh, petani, nelayan, hingga berbagai elemen masyarakat masih kerap terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan biaya hidup, sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, ketimpangan ekonomi, persoalan hukum yang sering dipersepsikan belum memberikan rasa keadilan, serta berbagai persoalan pelayanan publik yang masih membutuhkan pembenahan.
Kondisi tersebut tentu tidak dapat disederhanakan dengan menyimpulkan bahwa Indonesia gagal merdeka. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah sebuah proses yang harus terus diperjuangkan. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus diisi dengan kerja nyata, pemerintahan yang bersih, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dan partisipasi aktif seluruh warga negara. Demokrasi justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik secara konstitusional sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa.
Dalam perspektif Islam, kemerdekaan memiliki makna yang lebih luas. Islam mengajarkan pembebasan manusia dari segala bentuk kezaliman, penindasan, dan ketidakadilan. Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl [16]: 90). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, keberhasilan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Bagi kalangan Nahdlatul Ulama, mencintai tanah air bukan sekadar slogan. Prinsip hubbul wathan minal iman mengajarkan bahwa menjaga Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan. Namun, cinta kepada tanah air juga berarti berani mengingatkan ketika terdapat kebijakan yang belum mencerminkan keadilan sosial. Kritik yang disampaikan secara santun, ilmiah, dan bertanggung jawab bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepedulian agar cita-cita kemerdekaan tetap berada pada jalurnya.
Momentum Hari Kemerdekaan hendaknya menjadi ruang evaluasi nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat sebagaimana kaidah fikih menyatakan, "Tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah" (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan). Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga persatuan, mengawal demokrasi secara dewasa, serta terus berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing. Kemerdekaan tidak cukup dirayakan dengan seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akhirnya, pertanyaan "Indonesia merdeka, sudahkah?" bukanlah bentuk pesimisme terhadap bangsa ini. Pertanyaan tersebut justru menjadi pengingat bahwa cita-cita para pendiri bangsa belum sepenuhnya selesai diwujudkan. Selama masih ada rakyat yang hidup dalam kemiskinan, kesenjangan yang lebar, dan rasa ketidakadilan, maka tugas mengisi kemerdekaan tetap menjadi pekerjaan bersama. Dirgahayu Republik Indonesia. Semoga kemerdekaan benar-benar menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi juga nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
*) Penulis adalah Pengurus RMI NU Jawa Timur & Dosen Pascasarjana Universitas At Taqwa Bondowoso.
Editor : Sidkin