PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2026 tentang frasa londo ireng menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut mengarah kepada wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dianggap sebagai “musuh” negara dan menjadi antitesis dari kebijakan pemerintah. Hal ini pula yang membuat Presiden geram atas upaya yang mereka lakukan.
Namun, sebelum lanjut lebih jauh, ketika Presiden Prabowo menyebut londo ireng atau frasa yang mengarah pada sekelompok individu atau kelompok yang menjadi musuh negara dan dianggap sebagai antek-antek asing. Londo ireng dari sisi sejarahnya memang dapat ditelusuri sejak adanya pribumi yang menjadi kaki tangan pemerintah Belanda atau membantu mereka untuk menguasai wilayah di negeri ini.
Jika yang dimaksud oleh Prabowo bahwa sebutan londo ireng mengacu pada mereka yang menjadi antek-antek asing dan berpihak pada mereka, mengapa ia menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM yang sejatinya mereka juga warga negara Indonesia dan selama ini tidak ada bukti keterkaitan mereka terhadap keterlibatan pihak asing. Bahkan, kerja-kerja mereka berupaya memberikan masukan dan kritik yang membangun atas berbagai kebijakan pemerintah.
Kritik sebagai Ancaman
Pernyataan Prabowo yang menyebut londo ireng sebagai musuh negara dan menjadi bagian dari upaya ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah harus dilihat dari berbagai perspektif. Pertama, pernyataan Presiden tersebut apakah benar adanya atau hanya upaya ia dalam membungkam kebebasan berpendapat dan kritik. Kedua, kritik dari jurnalis, wartawan, pengamat, dan LSM maupun beberapa kelompok lainnya tentu harus disikapi dengan bijak dan ditelaah lebih mendalam. Pasalnya, kritik dan masukan yang membangun menjadi bagian dari evaluasi agar pemerintah mampu melakukan perbaikan yang lebih baik lagi. Ketiga, kritik yang dilakukan oleh beberapa elemen tersebut bukan ancaman, tetapi upaya membangun negara dengan mekanisme yang sudah diatur oleh perundang-undangan.
Jika kritik dari berbagai elemen di luar pemerintah mampu diakomodasi dengan baik dan dikaji lebih intensif. Tentu pemerintah akan mendapatkan masukan dan memperbaiki beberapa kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan keinginan dan harapan masyarakat. Masyarakat juga memiliki hak untuk berpendapat dan memberikan kritik yang membangun untuk kemajuan bangsa ini.
Namun, jika kritik direspon secara emosional, hal ini bakal membuat objek yang dikritik pun akan marah dan cenderung mencari kesalahan subjek yang mengkritiknya. Oleh karena itu, dalam lanskap pemerintah sudah selayaknya menjadikan kritik sebagai bagian untuk mengevaluasi dan terus memberikan dampak yang progresif dalam setiap kebijakannya. Jika tidak, maka masyarakat justru tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan dan kebijakan pemerintah terkesan serampangan, serta tidak melalui kajian yang mendalam.
Ke depan, kritik dan masukan adalah bagian penting sebagai bagian dari check dan balance atas kinerja pemerintah. Sehingga, pemerintah juga mengevaluasi, memonitor, dan melakukan kajian intensif atas kebijakan-kebijakan yang telah berjalan dan tengah direncanakan.
Musuh Negara
Ketika Presiden menganggap siapa pun yang dinilai sebagai musuh negara. Itu artinya ia sudah merasa bahwa mereka benar-benar melawan pemerintah. Namun, apakah itu benar atau tidak, perlu dikaji dan ditelaah saksama. Dulu Bung Karno menyebut dalam pernyataannya bahwa ”Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Pernyataan ini memang sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu, ketika bangsa Indonesia harus melawan penjajah.
Dalam konteks yang lebih mendesak, sebenarnya musuh utama bangsa ini adalah kemiskinan, kebodohan, dan korupsi. Seharusnya musuh-musuh tersebut dilawan dan menjadi prioritas untuk memberantasnya. Pasalnya, bangsa ini tidak akan maju jika kemiskinan masih banyak, kebodohan belum teratasi, dan korupsi merajalela.
Akhirnya, pemerintah juga harus mendengar masukan dan kritikan yang diberikan oleh berbagai elemen, baik masyarakat, jurnalis, pengamat, LSM, organisasi masyarakat, dan lainnya. Sebab hal tersebut merupakan bukti kecintaan mereka kepada negara untuk terus berkontribusi dengan semampu apa pun yang mereka miliki. Jika kontribusi yang mereka lakukan justru dianggap sebagai musuh negara. Lalu, melalui hal apa yang dapat dilakukan, ketika kerja-kerja untuk memperbaiki dan memberikan masukan kepada negara justru dinilai menjadi ancaman pemerintah.
Terakhir, sebutan londo ireng atau “antek-antek asing” sudah semestinya tidak menjadi bahan pidato dalam konteks kepala negara. Seharusnya pidato-pidato kepresidenan menyentuh yang paling mendesak, terutama terkait pengentasan kemiskinan, pendidikan yang merata, penindakan tegas atas tindak korupsi, kebijakan yang berbasis riset, dan berbagai hal prioritas yang menjadi proyeksi pemerintah. Ketika program-program prioritas menyentuh masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi mereka. Tentu, kebijakan pemerintah dianggap telah sukses. Namun, jika kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan justru membuat masyarakat tidak mendapatkan dampak yang signifikan. Hal tersebut bakal menjadi bumerang bagi keberlangsungan kehidupan bernegara.
*) Penulis adalah Co-Chair Cluster Riset Stabilitas Nasional, Pertahanan & Kepemimpinan Global, Mata Garuda Institut.
Editor : Sidkin