BEBERAPA waktu telah berlalu sejak Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri. Namun, sejumlah pembahasan yang mengemuka dalam forum tersebut masih menyisakan percakapan di kalangan warga Nahdliyin, terutama mengenai usulan penataan komposisi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berdasarkan zonasi wilayah dan wacana perubahan ketentuan mengenai rangkap jabatan pengurus harian PBNU.
Kini, ketika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama semakin dekat, kedua isu tersebut memperoleh konteks yang lebih penting. Ia tidak lagi sekadar menjadi bagian dari perdebatan dalam forum Munas-Konbes, tetapi ikut membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah kepemimpinan, tata kelola, dan masa depan jam’iyyah.
Sekilas, keduanya tampak seperti urusan teknis organisasi. Padahal, dua isu itu menyentuh saraf paling sensitif dalam tubuh NU: otoritas, representasi, dan jarak dengan kekuasaan. Zonasi AHWA berbicara tentang cara NU memahami otoritas dan keterwakilan. Rangkap jabatan berbicara tentang cara NU menjaga independensi di tengah tarikan kekuasaan. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya tidak boleh berubah dari NU?
Representasi atau Otoritas?
Gagasan zonasi AHWA lahir dari kebutuhan yang dapat dipahami. NU hari ini bukan lagi organisasi yang bertumpu pada satu kawasan geografis tertentu. Jaringan pesantren, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dan komunitas nahdliyin telah tumbuh di seluruh Indonesia. Aspirasi agar kawasan di luar pusat-pusat tradisional NU memperoleh ruang lebih proporsional merupakan konsekuensi dari organisasi yang semakin besar dan semakin nasional.
Namun, zonasi AHWA tidak berhenti pada soal keterwakilan wilayah. Karena AHWA merupakan instrumen yang menentukan Rais Aam, perubahan komposisinya tidak pernah sepenuhnya teknis. Setiap perubahan akan memengaruhi distribusi pengaruh dalam penentuan otoritas moral tertinggi NU. Dengan demikian, zonasi bukan hanya soal pemerataan, melainkan juga soal bagaimana legitimasi dibangun dan didistribusikan.
Dalam tradisi politik Islam klasik, Ahlul Halli wal Aqdi tidak dibangun sebagai lembaga representasi teritorial seperti parlemen modern. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menggambarkannya sebagai kumpulan orang-orang yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, dan kebijaksanaan untuk menentukan kepemimpinan demi kemaslahatan umum. Legitimasi mereka berasal dari otoritas ilmu dan keteladanan, bukan dari wilayah yang diwakili.
Karena itu, keberatan sebagian kiai terhadap zonasi tidak semata-mata bersifat teknis. Mereka khawatir logika representasi perlahan menggantikan logika otoritas. AHWA yang semula dibayangkan sebagai majelis para ulama berpotensi dibaca sebagai arena distribusi keterwakilan wilayah. Jika itu terjadi, fungsi etik dan moral yang melekat pada AHWA dapat ikut bergeser.
Meski demikian, tuntutan representasi juga tidak dapat diabaikan. NU hari ini bukan organisasi abad ke-11 ketika Al-Mawardi menulis.
NU adalah organisasi nasional dengan puluhan ribu pesantren, ribuan lembaga pendidikan, ratusan perguruan tinggi, dan basis sosial yang tersebar di seluruh Indonesia. Aspirasi agar kawasan di luar pusat-pusat tradisional NU memperoleh ruang lebih proporsional lahir dari realitas sosiologis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Yang sedang dipersoalkan sebenarnya bukan peta Indonesia, melainkan peta otoritas di dalam NU. NU perlu merawat otoritas tanpa kehilangan keterwakilan, dan memperluas keterwakilan tanpa mengurangi otoritas.
Jarak yang Sehat dengan Kekuasaan
Isu rangkap jabatan membawa NU ke wilayah yang lebih licin: hubungan organisasi dengan kekuasaan. Sejarah NU menunjukkan kehati-hatian dalam perkara ini. Pada Muktamar 1954, ketika NU masih berstatus sebagai partai politik, organisasi menetapkan pembatasan bagi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal untuk merangkap jabatan sebagai menteri. Artinya, ketika NU berada paling dekat dengan arena politik praktis, organisasi tetap berusaha menjaga batas antara kepemimpinan organisasi dan kekuasaan negara.
Memori 1954 itu mengusik cara kita membaca perdebatan hari ini. Ada asumsi bahwa semakin besar keterlibatan tokoh NU dalam pemerintahan, semakin besar pula manfaat yang akan diperoleh organisasi. Padahal, sejarah NU menunjukkan bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak pernah dianggap sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Yang lebih penting ialah kemampuan menjaga kebebasan moral untuk berbicara atas nama kepentingan umat dan bangsa.
Zaman memang sudah berubah. Kader NU tersebar di pemerintahan, parlemen, pendidikan, dunia usaha, dan berbagai lembaga negara. Kehadiran mereka merupakan bagian dari kontribusi kebangsaan.
Namun, justru karena keterlibatan itu semakin luas, batas etik menjadi semakin penting. Organisasi yang terlalu jauh dari kekuasaan berisiko kehilangan pengaruh. Sebaliknya, organisasi yang terlalu dekat dengan kekuasaan berisiko kehilangan independensi.
Soal rangkap jabatan bukan terutama soal kuat atau tidaknya seseorang memikul dua amanah. Persoalannya adalah bagaimana publik membaca posisi organisasi. Ketika batas antara kepemimpinan organisasi dan kekuasaan negara semakin kabur, NU dapat kehilangan jarak kritis yang selama ini menjadi sumber kewibawaan moralnya. Dua perdebatan itu bertemu pada satu pertanyaan: perubahan ini sedang melayani tujuan NU atau melayani kalkulasi kekuasaan?
Kiai Afifuddin Muhajir memberi bahasa yang tepat untuk membaca kegaduhan ini: tidak semua hal dalam NU berdiri pada derajat yang sama. Ada yang bersifat tujuan dan ada yang bersifat sarana. Khittah, Aswaja, Qanun Asasi, dan watak NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah berada pada ranah tujuan yang tidak boleh ditawar. Mekanisme, tata kelola, dan perangkat organisasi berada pada ranah sarana yang dapat menyesuaikan kebutuhan zaman.
Dengan ukuran itu, zonasi AHWA dan rangkap jabatan tak perlu dipaksa menjadi duel antara pembaru dan penjaga tradisi. Tradisi NU tidak pernah dibangun di atas penolakan terhadap perubahan. Tradisi NU justru dibangun di atas kebijaksanaan untuk membedakan mana yang merupakan tujuan dan mana yang hanya sarana menuju tujuan.
Muktamar ke-35 tidak akan dikenang hanya karena menerima atau menolak satu usulan. Yang lebih penting adalah apakah keputusan yang dihasilkan mampu menjaga kepercayaan warga nahdliyin bahwa perubahan dilakukan untuk memperkuat Khittah, Aswaja, dan peran NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang mengabdi kepada agama, umat, dan bangsa. NU tidak bertahan lebih dari satu abad karena membekukan dirinya. NU bertahan karena tahu kapan harus lentur dan kapan harus teguh.
*) Penulis adalah Wakil Sekretaris Lembaga Pendidikan Tinggi NU PWNU JATIM & Dosen UIN KHAS Jember.
Editor : Sidkin