Luka Kemerdekaan di Tanah Rempang: Hak Ulayat dan Pertaruhan Kedaulatan Rakyat, Opini Salman AF

Sidkin • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB
OPINI : Salman Akif
OPINI : Salman Akif

 

“Bubarkan Saja Republik Ini jika Rempang Terus Ditindas.”

KITA tahu ketika Proklamasi Kemerdekaan digaungkan pada 17 Agustus 1945, sebuah janji peradaban diikrarkan: Republik Indonesia berdiri untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara ini dihadirkan bukan sebagai entitas asing yang menakutkan, melainkan sebagai rumah besar berteduh bagi setiap jiwa yang menghirup udaranya. Negara hadir dengan mandat suci untuk menjamin keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

Namun, tujuh puluh sembilan tahun berlalu dari peristiwa bersejarah di Jalan Pegangsaan Timur, janji luhur tersebut kini mendadak retak, dan serpihannya justru merajam tubuh rakyatnya sendiri. Di Pulau Rempang, khususnya di hamparan tanah adat Kampung Pantai Melayu, fajar kemerdekaan tidak lagi membawa kehangatan harapan, melainkan kecemasan mendalam yang menggulung bersama deru mesin alat berat dan bayang-bayang pasukan berseragam.

Hari ini, perlawanan warga Rempang memasuki babak yang kian memilukan sekaligus heroik. Anak-anak yang seharusnya memegang buku pelajaran, kaum ibu yang memegang kemudi dapur keluarga, hingga para tetua adat yang menyimpan memori sejarah bangsa, terpaksa merapatkan barisan.

Mereka memasang pagar betis (sebuah barikade tubuh-tubuh ringkih yang dipadukan dengan kesucian tekad) guna menghadang gelombang penggusuran yang merangsek atas nama megaproyek Eco-City. Di sepanjang jalan kampung yang berdebu, suara zikir bergaung bersahut sahutan, bertaut erat dengan tetesan air mata serta lafaz doa yang terucap dari bibir-bibir gemetar. Mereka memohon keadilan kepada Sang Pencipta atas kezaliman yang dipertontonkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam beserta jejaring modal di belakangnya.

Peristiwa ini memaksa kita melontarkan pertanyaan filosofis mendasar: Untuk apa Republik ini didirikan jika pada akhirnya ia beraksi bagaikan penjajah baru bagi rakyatnya sendiri? Jika batas kemerdekaan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi dan deretan devisa, di mana letak jiwa Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?

Otopsi Ketimpangan dan Perang Asimetris Negara-Kapital vs Rakyat 

Jika kita melakukan otopsi mendalam terhadap struktur konflik di Rempang, tampak jelas betapa telanjangnya benturan yang tidak seimbang ini. Ini adalah perang asimetris modern, di mana di satu sisi berdiri oligarki kekuasaan yang mengontrol aparat, regulasi, dan modal raksasa, sementara di sisi lain berdiri masyarakat adat dengan dada telanjang dan tradisi ratusan tahun.

Ketika instrumen hukum diamandemen demi memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN), rakyat kecil disodori ultimatum tirani: menyerah dan angkat kaki, atau bertahan dan digusur secara paksa. Pagar betis dan perlawanan tanpa senjata warga Pantai Melayu adalah jeritan eksistensial ketika hukum positif telah mengalami kebangkrutan moral dan ruang dialog resmi ditutup oleh kecongkakan teknokrasi.

Di titik ini, negara bertindak tak ubahnya Leviathan yang menuntut ketaatan mutlak tanpa kewajiban memberi rasa aman. Padahal, legitimasi sebuah negara-bangsa dibangun di atas konsensus sosial. Rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya dengan syarat negara menjamin hak dasar atas hidup dan kepemilikan.

Ketika negara menyerobot ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi, secara filosofis, ikatan kontrak sosial itu telah putus. Bagaimana mungkin pemerintah yang lahir dari rahim reformasi menggunakan logika penaklukan militeristik terhadap warganya sendiri? Saat gas air mata mengenai ruang-ruang kelas, wajah asli keangkuhan modal bertelanjang bulat, menganggap rakyat sekadar kerugian sampingan (collateral damage) yang bisa diabaikan.

Pembangunan untuk siapa? Pengikisan Makna Kemerdekaan

Mantra “Demi Pertumbuhan Ekonomi” dan “Efisiensi Investasi” terus didengungkan bagaikan dogma baru. Namun, mari kita bertanya dengan daya kritis: pembangunan ini untuk siapa? Apabila proyek raksasa mensyaratkan pengusiran warga dari tanah leluhur, pencabutan akar budaya yang tumbuh berabad-abad, dan menyisakan trauma bagi generasi muda, maka pembangunan itu kehilangan roh kemanusiaannya.

Dengan kata lain, pembangunan semacam itu berubah menjadi aksi perampasan (dispossession) yang dibungkus dalam narasi modernitas. Ia tak berbeda dengan kolonialisme abad ke-19 yang menggunakan jargon civilizing mission untuk melanggengkan eksploitasi atas tanah jajahan.

Padahal, kita tahu, Indonesia memimpikan ruang di mana rakyat kecil dapat berdiri tegak sebagai tuan di negerinya sendiri. Namun, di Rempang, rakyat pemilik tanah justru diperlakukan sebagai penumpang gelap di tanah kelahirannya, dilabeli sebagai pemukim liar.

Pembangunan yang memanusiakan seharusnya berasaskan inklusivitas, bukan berdiri di atas air mata rakyat atau reruntuhan kuburan leluhur. Jika martabat bangsa ditukar dengan deretan statistik yang hanya dinikmati segelintir elit oligarki, maka ada yang salah secara fundamental dalam sistem bernegara kita.

Ketegaran Doa versus Kecongkakan Kekuasaan

Sejarah mengajarkan bahwa kekuatan dan modal tidak akan pernah bisa menghancurkan daya tahan moral dan spiritual rakyat yang terzalimi. Ketika warga Rempang melantunkan zikir di tengah kepungan aparat, mereka sedang memobilisasi “kekuatan metafisika” yang jauh lebih dahsyat daripada kekuatan politik praktis. Doa orang-orang yang teraniaya adalah gugatan tertinggi yang melompati batas birokrasi dan ruang sidang yang korup.

Sementara itu, kecongkakan kekuasaan sering kali buta akan identitas manusia yang melekat pada tanahnya. Bagi masyarakat Melayu, tanah adalah pusaka tempat ingatan kolektif dirawat. Relokasi paksa adalah bentuk genosida kebudayaan yang terselubung. Menolak iming-iming materi adalah tamparan keras bagi positivisme ekonomi yang kering akan nurani.

Syahdan. Pernyataan “Bubarkan Republik Ini” adalah gugatan filosofis atas melencengnya tujuan bernegara. Konflik Rempang wajib menjadi cermin bagi pemerintah. Langkah fundamental harus diambil: hentikan pendekatan represif dan tarik seluruh kekuatan aparat dari permukiman warga. Hormati hak atas tanah adat yang telah ada sebelum Republik berdiri sesuai konstitusi. Terakhir, lakukan restorasi dialog bermartabat di mana warga lokal diposisikan sebagai subjek utama pembangunan yang berhak menentukan masa depan mereka.

Tanah kelahiran bukanlah barang dagangan yang bisa dilelang demi tenggat investasi. Mempertahankan ruang hidup adalah hak mendasar yang dijamin konstitusi. Sampai kapan kita akan membiarkan hak warga lokal ditumbalkan di atas altar investasi?

Jika hari ini kita diam, maka besok tanah tempat kita berdiri mungkin akan menjadi target berikutnya. Kemerdekaan didirikan untuk memastikan setiap rakyat, dari Sabang sampai Merauke, hidup aman dan merdeka di tanah kelahirannya sendiri. Wallahu a’lam bisshawab.

 

*) Penulis adalah freelance writer dan pemerhati isu sosial politik.

Editor : Sidkin
Kekuasaan Tanah Rempang Radar Jember relokasi kemerdekaan