TERPILIHNYA KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU menandai babak baru perjalanan Nahdlatul Ulama memasuki abad keduanya. Apa pun dinamika yang mengiringi proses muktamar, keputusan konstitusional forum tertinggi organisasi tersebut merupakan fakta organisatoris yang harus dihormati seluruh warga Nahdliyin.
Memang sulit dipungkiri bahwa Muktamar ke-35 berlangsung di tengah perdebatan mengenai relasi NU dengan kekuasaan negara. Tengara tentang kemungkinan intervensi politik, mobilisasi dukungan, maupun pengaruh elite kekuasaan menjadi bagian dari percakapan publik menjelang dan selama Muktamar.
Terlepas benar tidaknya, tengara itu telah menjadi persepsi dan dengan segera bergulir jadi fakta sosial yang tidak boleh diabaikan; mengutip teorema masyhur sosiolog W.I. Thomas, “If men define situations as real, they are real in their consequences”, sesuatu yang dipersepsikan atau didefinisikan sebagai sesuatu yang nyata akan menghasilkan konsekuensi yang nyata pula. Karena itu, kepemimpinan baru PBNU memanggul tugas penting untuk mengelola organisasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik atas independensi organisasi.
Mitra Kritis
Di situlah tesis klasik Robert Michels tentang iron law of oligarchy terasa relevan. Menurutnya, organisasi besar cenderung mengalami konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dan jaringan politik.
Dalam konteks organisasi keagamaan yang memiliki jutaan anggota seperti NU, risiko tersebut selalu ada. Semakin besar organisasi, semakin besar pula godaan untuk menjadikan kedekatan dengan kekuasaan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi internal.
Selama ini, kekuatan utama NU justru terletak pada kemampuannya menjaga otonomi moral. Sejak masa KH Hasyim Asy'ari hingga Gus Dur, NU tidak pernah memusuhi negara, tetapi juga tidak pernah sepenuhnya menjadi subordinat negara. Hubungan NU dengan negara cenderung dialogis. Tepatnya, mitra kritis, yakni bekerja sama ketika kepentingan umat menghendaki, sekaligus melancarkan koreksi ketika kekuasaan menyelisihi kemaslahatan publik.
Hal itu sejalan dengan konsep civil society ajuan Alexis de Tocqueville. Organisasi masyarakat sipil harusnya berfungsi sebagai penyeimbang negara, bukan malah terkooptasi jadi bayang-bayang negara.
Ketika organisasi kemasyarakatan seperti NU kehilangan daya kritis terhadap kekuasaan, ia perlahan kehilangan fungsi sosialnya sebagai penjaga kepentingan publik. Sebaliknya, ketika organisasi memilih peran oposisi permanen, ia bakal kehilangan momentum mempengaruhi kebijakan. Tantangan terbesar selalu terletak pada kemampuan menjaga keseimbangan antarkeduanya.
Dalam tradisi Islam sendiri, relasi ulama dan penguasa (umara) selalu menjadi tema penting. Al-Mawardi menekankan pentingnya kerja sama antara otoritas moral dan otoritas politik demi menjamin kemaslahatan publik.
Namun, Imam al-Ghazali juga mengingatkan bahaya besar mengintai tatkala ulama terlalu larut dalam lingkaran kekuasaan sehingga kehilangan otoritas moral untuk menyampaikan kebenaran. Tegas kata, tradisi intelektual Islam klasik tidak pernah mendorong permusuhan terhadap negara, tetapi juga tidak membenarkan ketergantungan penuh kepadanya.
Konsolidasi Kepercayaan
Konteks itulah yang membuat kepemimpinan Kiai Miftach dan Gus Kikin memiliki makna strategis bagi arah dan peran NU ke depan, termasuk terkait relasinya dengan kekuasaan. Keduanya tidak hanya mewarisi organisasi besar dengan jaringan pesantren yang luas, tetapi juga mewarisi ekspektasi besar agar NU tetap menjadi rumah bersama yang nyaman bagi seluruh nahdliyin sekaligus jadi institusi masyarakat sipil yang berdaya di hadapan ancaman kooptasi kekuasaan.
Sosiolog cum filosof Jürgen Habermas menyebut ruang publik sebagai arena masyarakat mengawasi dan mengoreksi kekuasaan melalui otoritas moral dan argumentasi rasional. Dalam konteks Indonesia, NU memiliki modal sosial dan modal moral terbesar untuk menjalankan fungsi tersebut. Kehilangan independensi berarti kehilangan sebagian dari kekuatan historis yang membuat NU dihormati selama satu abad terakhir.
Karena itu, agenda terpenting PBNU pasca-Muktamar bukanlah konsolidasi kekuasaan, melainkan konsolidasi kepercayaan. Kepemimpinan baru perlu menunjukkan bahwa kedekatan dengan negara tidak identik dengan ketundukan kepada negara.
NU harus tetap menjadi mitra kritis pemerintah dalam membangun bangsa seraya tetap memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kritik terukur saat diperlukan. Harus jaga jarak sehat: cukup dekat untuk memengaruh dan cukup jauh untuk mengoreksi. Tetap memiliki kebebasan moral untuk mengatakan “ya” ketika negara benar dan mengatakan “tidak” saat negara keliru.
Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks memberikan kerangka pembacaan menarik. Menurutnya, kekuasaan modern selain bekerja melalui instrumen negara, juga lewat hegemoni, yaitu proses memperoleh persetujuan sosial melalui lembaga-lembaga masyarakat sipil. Dalam situasi seperti itu, organisasi masyarakat sipil seperti NU dapat berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang negara, tetapi juga dapat berubah menjadi instrumen legitimasi kuasa negara saat kehilangan daya kritisnya.
Ukuran Keberhasilan
Persepsi sebagian warga Nahdliyin terhadap isu intervensi kekuasaan dalam perhelatan Muktamar yang hingga tingkat tertentu berbuah distrust sebaiknya dibaca dalam kerangka tersebut. Sebab, persepsi warga tentang kedekatan organisasi dengan kekuasaan tentu akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap independensi organisasi, terlepas dari fakta objektif yang sesungguhnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan kepemimpinan baru ini tidak ditentukan oleh seberapa dekat mereka dengan pusat kekuasaan, tetapi oleh kemampuan mereka menjaga marwah NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang independen dan otonom. Sejarah menunjukkan bahwa NU selalu berada pada posisi terbaiknya ketika mampu menjaga jarak yang sehat dengan negara.
Muktamar telah melahirkan pemimpin baru. Salah satu tantangan besarnya ialah membuktikan bahwa memasuki abad kedua, NU tetap menjadi rumah besar umat yang berdiri di atas kepentingan politik jangka pendek dan tetap setia pada fungsi historisnya sebagai penjaga moral bangsa.
*) Dekan Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember.
Editor : Sidkin