“Saya ingin nyalon kades tahun depan,” celetuknya dengan tatapan kosong. “Saya tidak ingin hidup melarat. Sawah warisan itu akan saya jual, barangkali laku Rp200 juta. Sisanya saya cari sponsor. Kalaupun garis tangan ini tidak berpihak, saya sudah siap merantau ke Malaysia.”
Begitu ungkap seorang kawan yang mempertaruhkan tanah warisannya demi kursi kepala desa. Niat mengubah nasib itu lahir dari harapan besar bahwa jabatan meski sekelas desa adalah jalan pintas untuk mengangkat derajat dari jeratan ekonomi yang menghimpit.
Iming-iming kekuasaan beserta fasilitasnya, terutama tanah kas desa yang membentang berhektare-hektare, dianggap mampu membalikkan modal warisan yang terlanjur dijual. "Jalan ninja" ini dipikirnya bakal menjadikan ia pria idaman yang menggenggam tiga hal sekaligus: harta, tahta, dan wanita. Sebuah pencapaian yang mustahil diraih jika ia bertahan sebagai petani, pedagang kecil, atau buruh pabrik.
Rasanya ingin tertawa, namun narasi ini bukan lagi sekadar impian pribadi kawan saya. Hampir di seluruh pelosok Indonesia, para calon tokoh desa memelihara kalkulasi yang sama. Namun, saya tidak sepenuhnya menyalahkan niat tersebut. Ada hal yang jauh lebih mendasar daripada sekadar ambisi pribadi: pertaruhan perang modal ini lahir bukan di ruang kosong. Ia adalah buah dari sistem politik yang sengaja menyediakan iming-iming besar tanpa diimbangi rambu-rambu regulasi yang jelas.
Selama ini, narasi publik kerap menyalahkan pragmatisme calon atau kebodohan pemilih. Padahal, pembiaran paling masif justru terletak pada kelonggaran aturan dalam mengelola tanah kas desa (TKD) yang biasa diistilahkan sebagai tanah bengkok. Aset yang mestinya menjadi penopang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa ini, dalam praktiknya kerap diincar sebagai lahan basah. Secara de jure TKD adalah milik warga, namun secara de facto celah pengelolaannya yang longgar mengubah aset tersebut menjadi kompensasi pengembalian modal politik bagi kades terpilih. Inilah magnet utama yang menarik sponsor untuk mendanai calon tokoh, meski kapasitas sang calon belum tentu memadai untuk menjalankan roda pemerintahan.
Celakanya, dalam aturan main pemilihan tingkat desa, tidak pernah ada batasan rinci terkait biaya kampanye, apalagi kewajiban pembuktian asal-usul modal calon. Siapa saja yang mengantongi uang atau sokongan sponsor bisa melenggang bertaruh. Regulasi membiarkan arena ini menjadi pasar bebas, tempat modal kapital menentukan kelayakan politik.
Ketika regulasi membiarkan kontestasi diukur dari kekuatan modal dan pada saat yang sama menyediakan aset publik sebagai insentif pengembaliannya, persaingan sehat otomatis gugur. Cara bertata negara di tingkat paling dasar akhirnya dihitung dengan rumus dagang: berapa modal yang keluar, dan berapa keuntungan dari aset desa yang bisa diperas kembali.
Di atas, para pejabat sering berdalih: “Biarkan rakyat yang menentukan.” Ini bentuk pelepasan tanggung jawab yang nyata. Rakyat yang dihadapkan pada pilihan-pilihan bersponsor akhirnya bersikap realistis: siapa yang memberi tunai hari ini, dialah yang dicoblos.
Delapan puluh satu tahun merdeka tidak otomatis membebaskan masyarakat dari pola eksploitasi. Bedanya, hari ini arena penguasaan itu dilegalkan lewat prosedur demokrasi yang kehilangan nyawanya.
Membendung krisis ini tidak bisa lagi mengandalkan imbauan moral kepada warga. Perubahan harus dipaksa lewat perbaikan regulasi tata kelola. Pertama, tutup celah komersialisasi aset desa dengan mewajibkan pengelolaan TKD secara murni untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diaudit secara independen, bukan di bawah kendali sepihak kepala desa. Kedua, berlakukan transparansi dan audit ketat atas asal-usul modal kampanye para calon kades.
Kekuasaan yang paling dekat dan paling menyentuh kehidupan warga adalah kepala desa; kunci kemakmuran atau penderitaan rakyat ada di tangannya. Selama negara terus menyediakan umpan berupa aset yang bisa dicengkeram dan membiarkan perang modal tanpa aturan, panggung politik desa hanya akan terus dipenuhi para penjudi nasib.
Pembenahan regulasi dari tingkat paling dasar inilah yang menjadi kunci pendidikan politik yang sebenarnya.
*) Penulis adalah Ketua Umum HMI Cabang Lumajang.
Editor : Sidkin