KETIKA Supriyono, yang akrab disapa Botok, memimpin rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menempuh perjalanan jauh dari kampung halaman ke depan Gedung DPR RI, ada kemarahan yang jujur dan layak didengar.
Bagi rakyat kecil, korupsi dilihat sebagai bentuk lain dari penjajahan ketika anggaran yang dialokasikan untuk membangun jalan desa, sekolah, dan layanan kesehatan, raib ke kantong segelintir orang. Wajar jika warga Pati—dan jutaan rakyat lain yang diam-diam mengamini—menuntut sesuatu yang tegas: sahkan RUU Perampasan Aset, dan hukum mati para koruptor.
Tuntutan pertama, pengesahan UU Perampasan Aset, adalah langkah yang sudah sepatutnya didukung tanpa ragu. Selama ini banyak koruptor divonis penjara, namun kekayaan hasil korupsi tetap utuh menikmati kehidupan mewah keluarganya begitu masa hukuman usai. Mekanisme perampasan aset akan memutus rantai itu: bukan sekadar memenjarakan orangnya, tetapi mengembalikan uang rakyat kepada rakyat. Ini logis, terukur, dan dapat dieksekusi tanpa risiko yang tidak dapat diperbaiki.
Namun tuntutan kedua—hukuman mati bagi koruptor—adalah jalan yang perlu kita tolak, betapa pun besar amarah yang melatarinya. Bukan karena korupsi bukan kejahatan serius, melainkan karena hukuman mati membawa dua persoalan mendasar yang tidak bisa disepelekan: potensi kekeliruan peradilan yang bersifat permanen, dan pertentangannya dengan nilai kemanusiaan yang justru menjadi fondasi bangsa ini.
Kekeliruan Peradilan Tidak Bisa Dibatalkan
Sistem hukum, di mana pun di dunia, dijalankan oleh manusia—dan manusia bisa keliru. Bukti bisa direkayasa, saksi bisa berbohong atau ditekan, penyidik bisa salah menyimpulkan, dan tekanan politik bisa memengaruhi vonis. Kasus-kasus salah tangkap dan vonis yang kemudian dianulir lewat peninjauan kembali bukan dongeng; sejarah peradilan Indonesia mencatatnya berkali-kali, termasuk dalam perkara pidana umum yang jauh lebih sederhana pembuktiannya dibanding korupsi, yang sering melibatkan aliran dana rumit, rekayasa dokumen, dan kesaksian yang saling bertentangan.
Di sinilah letak bahaya fatal hukuman mati: semua hukuman lain masih menyisakan ruang koreksi. Orang yang dipenjara keliru masih bisa dibebaskan dan—meski trauma yang dialaminya tak tergantikan—setidaknya ia masih hidup untuk merasakan pemulihan nama baik. Tetapi orang yang sudah dieksekusi tidak bisa dihidupkan kembali ketika kemudian terbukti tidak bersalah, atau ketika perannya ternyata jauh lebih kecil dari yang dituduhkan.
Ketika negara memberi dirinya wewenang mencabut nyawa, negara sekaligus mengambil risiko menjadi pelaku kejahatan yang tidak dapat ditebus. Dalam kasus korupsi yang kerap menyeret banyak nama demi kepentingan politik tertentu, risiko kriminalisasi dan skenario "kambing hitam" bukan hal yang bisa diabaikan begitu saja.
Bertentangan dengan Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila
Argumen kedua bersumber dari dasar negara kita sendiri. Sila kedua Pancasila menegaskan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"—sebuah prinsip yang menempatkan penghormatan atas martabat dan hak hidup manusia sebagai fondasi bernegara, bukan sekadar slogan. Hak untuk hidup juga secara eksplisit dilindungi dalam Pasal 28A UUD 1945 dan dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) menurut Pasal 28I ayat (1). Artinya, betapa pun besar kemarahan publik terhadap koruptor, negara tetap terikat pada komitmennya sendiri untuk tidak mencabut hak paling mendasar itu kecuali dalam situasi yang benar-benar mustahil dihindari.
Keadilan yang beradab bukan berarti lunak terhadap kejahatan. Justru sebaliknya: keadilan yang beradab menuntut hukuman yang tegas namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dan dikoreksi. Memberi hukuman setimpal bukan berarti harus meniru kekejaman yang dilakukan pelaku. Ironisnya, jika alasan menghukum mati koruptor adalah karena mereka "merampas hak hidup rakyat" secara tidak langsung—melalui kemiskinan, layanan kesehatan yang buruk, atau infrastruktur yang ambruk—maka logika itu semestinya membuat kita justru lebih berhati-hati mengulangi pola yang sama, bukan malah menirunya.
Amarah yang Perlu Disalurkan, Bukan Dipadamkan
Menolak tuntutan hukuman mati bukan berarti meremehkan penderitaan rakyat Pati atau siapa pun yang merasakan dampak korupsi secara langsung. Amarah itu sah dan harus disalurkan—tetapi pada sasaran yang lebih efektif dan lebih aman dari penyalahgunaan: penguatan lembaga antikorupsi, percepatan pengesahan UU Perampasan Aset, transparansi proses peradilan, serta hukuman finansial dan sosial yang membuat koruptor benar-benar jera tanpa membuka pintu bagi kesalahan yang tak bisa diperbaiki.
Perampasan aset justru bisa jadi hukuman yang lebih menakutkan bagi koruptor dibanding vonis mati yang jarang dieksekusi karena berbagai hambatan hukum dan politik. Kehilangan seluruh kekayaan, rumah, mobil, dan gaya hidup mewah yang selama ini menjadi motif utama korupsi, adalah pukulan nyata yang bisa dirasakan pelaku maupun keluarganya, tanpa harus mempertaruhkan nyawa seseorang di atas sistem peradilan yang masih jauh dari sempurna.
Dukungan terhadap semangat antikorupsi warga Pati semestinya diarahkan pada kebijakan yang tegas sekaligus adil dan tidak bisa disalahgunakan: sahkan UU Perampasan Aset, perkuat penegakan hukum, tapi jauhkan hukuman mati dari daftar solusi.
*) Penulis adalah managing editor di Lembaga Riset dan Publikasi (RAP) UIN Raden Mas Said Surakarta.
Editor : Sidkin