KABUPATEN Jember memiliki topografi sangat beragam dengan dikelilingi bentang alam meliputi laut, pegunungan, dan gumuk. Kekayaan alamnya telah menyimpan sejumlah komoditas yang berasal dari sektor pertanian dan perkebunan, di antaranya kopi, karet, kakao, tembakau, edamame, dan padi serta jagung. Selain itu, melalui budaya yang berkembang di kabupaten ini, Jember dijuluki sebagai salah satu Bumi Pandalungan. Suatu wilayah yang merupakan hasil akulturasi budaya antara suku Jawa dengan Madura. Populasi penduduk di Kabupaten Jember mencapai 2,61 juta jiwa (databoks.katadata.co.id/ 09/05/2025). Dari jumlah tersebut, sekitar 80 hingga 85 persen merupakan pengikut jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau disebut nahdliyin.
Namun, tidak semua identitas Nahdliyin memiliki keberpihakan yang sama, terutama dalam persoalan menjaga alam di Bumi Pandalungan. Bukan hal tabu lagi, apabila membahas permasalahan konflik lingkungan yang terjadi di Kabupaten Jember. Dari saking banyaknya konflik, kemungkinan dapat dihitung dengan jari satu tangan yang telah mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Jember dan pengurus NU setempat. Belum lagi harus dihadapkan dengan dikotomi antara NU kota dan desa. Polarisasi keluarga besar bani di Jember. Yang mana hal itu berefek pada pengambilan sikap yang tidak terus terang dalam keberpihakan menyelamatkan lingkungan.
Memasuki abad ke 2 NU ini, nahdliyin Jember sudah semestinya mengambil bagian dalam garis perjuangan mengawal aspirasi jemaah. Bukan malah sibuk mengurus kepentingan antar masing-masing gerbong merebut struktural di tingkat cabang. Sebab, yang ditunggu bukan perayaan dari kemenangan perebutan jabatan, melainkan dampak nyata yang langsung dirasakan jemaah. Apabila permasalahan laten tersebut tak kunjung selesai, maka nahdliyin di Jember hanya segerombolan pengikut yang tanpa mengerti garis perjuangan jamiyyah-nya.
Tidak adanya komitmen dalam keberpihakan terhadap lingkungan, bisa diamati dari sejumlah khotbah Jum’at di Jember yang jarang sekali membahas pentingnya menjaga alam. Memang hal itu terdengar sepele, seakan-akan persoalan lingkungan merupakan bukan menjadi tanggung jawab NU. Padahal telah banyak lubang menganga bekas galian tambang pada gumuk di Kabupaten Jember. Mau sampai kapan aktivitas pengerukan tersebut terus dibiarkan, tanpa ada sikap keberpihakan ekologis dari nahdliyin Jember. Sekalipun Jember menjadi basis pengikut NU dengan beragam badan otonomnya, namun akan percuma jika hanya menjadi penonton kerusakan.
Kerusakan dan Konflik Lingkungan di Jember
Sebagaimana RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029, Jember merupakan wilayah dengan jumlah gumuk sebanyak 1.670 yang telah terinventarisasi, dengan 285 gumuk masih belum terdata. Dari jumlah tersebut telah tersebar di berbagai kecamatan. Di mana dari setiap kecamatan dapat dipastikan terdapat warga nahdliyin-nya. Namun secara fakta lapangan adakah gerakan dan greget penolakan atau seminimalnya dari pengurus NU bersikap, agar warga nahdliyin menjaga sejumlah gumuk tersebut. Sebab, hingga kini gumuk masih saja menjadi sasaran aktivitas tambang, yang dampak rusaknya langsung dirasakan masyarakat.
Kondisi demikian, salah satunya telah dialami oleh warga Perumahan Griya Ajung Mulya RW 14, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, yang menyebabkan air sumurnya berubah menjadi keruh dan banjir kala hujan (kompas.com,15/2/2026). Kejadian itu secara spontan dan organik menuai penolakan penambangan dari warga setempat.
Masalah lingkungan di Jember layaknya hewan peliharaan yang telah beranak pinak, sehingga selalu ada turunannya. Tentu masyarakat Jember masih belum lupa terkait konflik panas rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) seluas 55, 25 hektare yang memantik emosi petani di Kecamatan Silo. Petani yang terhimpun dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Jati Jaya tersebut, merasa geram karena tanahnya dengan status perhutanan sosial diserobot menjadi calon markas militer. Suatu kawasan yang menjadi bagian dari hutan mongabay.co.id kemasyarakatan (HKm) dengan hak kelola selama 35 tahun (/20/7/2026).
Potret konflik demikian, seharusnya menjadi perhatian nahdliyin di Jember sebagai kejelasan sikap dalam menjaga alam. Sebab, nahdliyin di Jember perlu diberi paham, bahwa solidaritas penolakan tidak hanya bagi warga yang terdampak, tetapi tanggung jawab bersama.
Keberanian Nahdliyin Jember dalam Memihak
Dalam menyikapi suatu konflik, termasuk persoalan pentingnya menjaga alam secara kacamata Nahdlatul Ulama sudah gamblang diputuskan pada sejumlah dokumen resminya. Hanya saja ketidakjelasan dalam merespon perkembangan isu yang terjadi di akar rumput terletak pada satu akar masalah, yaitu keberanian memihak. Memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak mungkin untuk dilakukan oleh nahdliyin di Jember. Sebab, keberpihakan dalam konflik lingkungan dan alam, memang akan selalu berhadapan dengan barisan pemegang laras panjang. Tetapi, bukankah garis perjuangan nahdliyin justru pada pengawalan yang demikian.
Padahal kalau merujuk keputusan Munas Alim Ulama sudah sangat tegas, seperti putusan Muktamar NU di Jombang pada tahun 2015, yang menjelaskan sikap organisasi dalam mengawal pengelolaan Sumber Daya Alam, agar berpihak pada kesejahteraan rakyat. Sebagaimana senada dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, selama ini, nahdliyin Jember di segala lintas sektor dan banom, jarang sekali diarahkan untuk bersikap ke arah sana. Kalau keadaan yang demikian terus menerus dipertahankan, tanpa ada penyadaran dari pengurus struktural NU, baik di tingkat ranting, MWC, hingga cabang, maka nahdliyin di Jember, hanya menjadi statistik ormas keagamaan. Tentu dalam memihak, perlu ditegaskan bahwa menjadi nahdliyin bukan berarti harus selalu sepakat dengan pemerintah, namun di lain hal juga menolaknya, termasuk terkait perusakan lingkungan.
*) Penulis adalah Kabiro Media, Agitasi dan Propaganda PC PMII Jember.
Editor : Sidkin