Pendidikan Gratis dan Masa Depan Ekosistem Pendidikan Indonesia, Opini oleh Fathan Fihrisi

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 07:00 WIB
Fathan Fihrisi, Dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Jember.
Fathan Fihrisi, Dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Jember.

 

Halojember - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga universitas harus gratis segera menjadi perhatian publik. Presiden menyampaikannya pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, Jumat (18/9/2026), dan akan membahasnya dalam rapat terbatas. Artinya, yang tersedia saat ini masih berupa arah kebijakan yang memerlukan pembahasan mengenai desain, pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaannya.

Gagasan tersebut menyentuh persoalan mendasar: akses. Pendidikan jangan menjadi barang mewah. Tetapi pendidikan gratis bukan berarti pendidikan tanpa biaya. Kalau mahasiswa tidak lagi membayar UKT, biaya pendidikan tidak hilang. Uangnya hanya berpindah sumber: dari mahasiswa dan keluarga kepada negara. Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.

Gratis bagi mahasiswa, siapa yang membayar?

Gratis bagi mahasiswa tidak boleh berarti murah bagi negara. Ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, internet, gaji dosen, penelitian, praktikum, listrik, air, hingga pemeliharaan gedung tetap membutuhkan biaya. Orang Jawa memiliki ungkapan jer basuki mawa bea: setiap keberhasilan membutuhkan biaya.

Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar berapa UKT yang dihapus, tetapi berapa biaya riil untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu. Jangan sampai kita hanya memindahkan tagihan dari meja mahasiswa ke meja negara tanpa menghitung kebutuhan sesungguhnya.

Gratis yang seperti apa?

Mahasiswa yang tidak membayar UKT tetap harus makan, kos, bepergian, membeli buku, menggunakan internet, dan memiliki perangkat belajar. Pada program studi tertentu, mereka juga membutuhkan peralatan praktik.

Karena itu, pendidikan gratis seharusnya dipahami sebagai bagian dari kebijakan pemerataan akses, bukan sekadar kebijakan zero UKT. Kalau yang gratis hanya biaya kuliah, sementara mahasiswa dari keluarga miskin tetap tidak mampu bertahan hidup di perguruan tinggi, ketimpangan belum benar-benar selesai. Kita hanya memindahkan masalah.

Kalau semua gratis, siapa yang menampung?

Ketika biaya turun, minat terhadap PTN dapat meningkat. Namun universitas bukan warung yang bisa menambah meja ketika pembeli bertambah. Dosen, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan layanan akademik memiliki kapasitas terbatas.

Karena itu, pendidikan gratis harus diikuti perencanaan kapasitas nasional. Jangan sampai pintu masuk dibuat semakin lebar, tetapi ruang di dalamnya tidak cukup menampung. Jika mahasiswa bertambah jauh lebih cepat daripada kapasitas perguruan tinggi, kita menghadapi overcapacity dan trade-off antara perluasan akses dan pemeliharaan mutu.

Bagaimana dengan perguruan tinggi swasta?

Pendidikan tinggi Indonesia bukan hanya PTN. Jika PTN memperoleh pembiayaan penuh dari negara sementara PTS tetap bergantung pada pembayaran mahasiswa, dapat muncul crowding out: ekspansi PTN berpotensi mengurangi ruang PTS dalam memperoleh mahasiswa. Pembiayaan publik perlu memperhitungkan posisi PTS sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional.

Dosen jangan menjadi variabel yang dilupakan

Reformasi pembiayaan pendidikan tidak boleh melupakan kesejahteraan guru dan dosen. Di perguruan tinggi negeri dengan model kelembagaan berbeda, sistem penghasilan dan remunerasi dosen dapat berbeda; pada BLU, misalnya, remunerasi berkaitan dengan kinerja dan kemampuan keuangan institusi. Pertanyaannya: apakah kesejahteraan pendidik boleh terlalu bergantung pada status kelembagaan tempat ia bekerja? Ini perlu dibahas serius.

Bukan berarti semua dosen harus memperoleh nominal yang persis sama itu tidak adil. Yang lebih masuk akal adalah gagasan single salary sebagai standar dasar nasional: jaminan dasar penghasilan yang adil untuk pekerjaan dengan nilai dan tanggung jawab setara, kemudian ditambah berdasarkan jabatan akademik, beban kerja, kompetensi, kinerja, prestasi, tanggung jawab tambahan, dan kondisi wilayah. Pendidikan gratis seharusnya menjadi momentum untuk memikirkan hal ini karena negara sedang memperbesar perannya dalam pembiayaan pendidikan. Jangan sampai mahasiswa digratiskan, tetapi orang yang mendidiknya justru masih berada dalam sistem kesejahteraan yang terfragmentasi.

Jangan hanya memperbaiki pintu masuk

Kalau akses perguruan tinggi diperluas tetapi kualitas pendidikan dasar dan menengah masih timpang, pendidikan gratis belum tentu menghasilkan pemerataan. Ketimpangan sudah terjadi sejak PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Kalau hulu masih timpang, kebijakan gratis di hilir hanya mengurangi salah satu hambatan.

Pendidikan gratis juga tidak otomatis bermutu. Keberhasilannya bukan hanya berapa mahasiswa yang tidak membayar UKT, tetapi apakah mereka lulus tepat waktu, memiliki kompetensi, memperoleh pekerjaan layak, dan mampu menghadapi perubahan teknologi serta kecerdasan artifisial. Di sinilah mismatch perlu diperhatikan. Lulusan yang banyak tanpa kompetensi relevan hanya memperluas persoalan.

Pada akhirnya, yang harus didistribusikan bukan hanya uang, tetapi kesempatan. Gratis bagi mahasiswa harus berarti negara hadir lebih kuat, bukan membayar lebih sedikit. Negara harus bersedia membayar harga sebenarnya dari pendidikan bermutu. Sebab yang kita perjuangkan bukan sekadar mahasiswa yang tidak membayar kuliah, melainkan anak-anak Indonesia yang memperoleh kesempatan belajar, tumbuh, dan mampu membangun bangsanya.

 

*) Penulis adalah dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Jember.

Editor : Sidkin
opini Prabowo Subianto perguruan tinggi pendidikan gratis