Kuliah Gratis, Siapa yang Membayar? Opini oleh Muhammad Iqbal Maulana

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 07:00 WIB
M Iqbal Maulana
M Iqbal Maulana

 

Halojember - Ada satu pertanyaan sederhana yang menyertai wacana pendidikan tinggi gratis: jika mahasiswa tidak membayar, lantas siapa yang membayar?

Pertanyaan ini tidak untuk menegasikan cita-cita memperluas akses pendidikan. Karena sejatinya, pendidikan merupakan instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia sebuah bangsa. Ketika biaya tidak lagi menjadi penghalang, tentu akan lebih banyak generasi yang mengenyam pendidikan tinggi.

Namun, dalam perspektif kebijakan publik, niat baik saja tidak cukup. Kebijakan harus memiliki desain pembiayaan, mekanisme implementasi, hingga sistem akuntabilitas yang membuatnya berkelanjutan.

Wacana ini telah memasuki agenda perumusan kebijakan. Pada 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen agar pendidikan pada satuan pendidikan negeri, termasuk universitas negeri, dapat digratiskan. Pada 23 September, pemerintah mulai mengkajinya secara serius dan mendorong agar skema tersebut disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Kemdiktisaintek juga menyatakan telah menghitung kebutuhan pembiayaan dan memetakan sejumlah opsi untuk implementasi kebijakan ini.

Oleh karenanya, perdebatan publik sebaiknya bergeser dari asumsi “setuju atau tidak setuju kuliah gratis” menuju gagasan yang lebih substansial: “seperti apa desain kebijakan kuliah gratis yang dapat benar-benar diimplementasikan?”

Gratis bagi mahasiswa, bukan berarti gratis seutuhnya

Saat mahasiswa tidak lagi menanggung beban uang kuliah tunggal (UKT), biaya pendidikan tidak kemudian menjadi hilang sepenuhnya. Dosen tetap harus digaji, laboratorium dan perpustakaan harus dirawat, penelitian harus didanai, dan fasilitas akademik perlu untuk dikembangkan.

Biaya tersebut hanya berpindah dari mahasiswa kepada negara. Skalanya pun tidak kecil. Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat lebih dari 10,75 juta mahasiswa terdaftar di Indonesia. Sementara APBN 2026 mengalokasikan sekitar Rp757,8 triliun untuk fungsi pendidikan, yang mencakup berbagai jenjang dan program, bukan semata untuk pendidikan tinggi.

Artinya, pendidikan tinggi gratis harus dipandang sebagai instrumen kebijakan pembiayaan publik. Implikasinya, publik berhak mengetahui: berapa kebutuhan pembiayaannya secara riil, bagaimana formulanya, siapa yang menerima dana, dan bagaimana pemerintah memastikan dana tersebut benar-benar menjaga kualitas dan sistem pendidikan saat ini.

Gratis untuk semua belum tentu paling adil

Isu berikutnya yang amat penting adalah aspek keadilan. Apakah semua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) harus memperoleh subsidi yang sama, tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi keluarganya? Ataukah dukungan negara perlu lebih besar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan?

Pertanyaan ini penting karena kesetaraan tidak selalu sama dengan keadilan. Dalam program KIP-Kuliah misalnya, sejak awal diarahkan sebagai bantuan khusus bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Program tersebut bahkan membebaskan biaya pendidikan (UKT) sepenuhnya kepada perguruan tinggi sekaligus memberikan bantuan biaya hidup.

Sehingga, desain kebijakan kuliah gratis perlu belajar dari pendekatan tersebut. Jika tujuan utamanya adalah memperluas kesempatan pendidikan, negara perlu memastikan subsidi benar-benar ditujukan mengurangi hambatan ekonomi, bukan sekadar memberikan manfaat yang sama kepada kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda. Hal ini penting guna menyelaraskan kemampuan fiskal negara dengan intervensi sosial yang terarah.

Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan berbagai skema dan tahapan implementasi. Dalam perspektif social equity, pertanyaannya bukan hanya siapa yang memperoleh pelayanan, tetapi siapa yang paling membutuhkan intervensi negara agar memperoleh kesempatan yang setara.

Jangan sampai gratis tetapi kualitas menurun

Terdapat persoalan penting lain yang tidak boleh luput dari pembahasan yaitu kualitas. Perguruan tinggi tidak dipahami sebatas tempat mahasiswa memperoleh ijazah. Universitas adalah institusi yang berperan vital dalam membangun pengetahuan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, saat sumber pendapatan kampus yang berasal dari mahasiswa nantinya akan dikurangi bahkan dihapus, pemerintah perlu memastikan agar mekanisme pendanaan yang diterapkan tetap mampu mengakomodir kebutuhan pendidikan operasional secara menyeluruh.

Di sinilah tantangan implementasi kebijakan semakin. Struktur dan desain kelembagaan PTN di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda. Kebutuhan pembiayaan program studi kedokteran tentu tidak sama dengan program studi ilmu sosial. Perguruan tinggi dengan kapasitas riset yang besar juga memiliki kebutuhan berbeda dengan perguruan tinggi yang lebih berorientasi pada pendidikan vokasional.

Karena itu, formula pembiayaan bagi program ini nantinya tidak sebatas menghitung berapa mahasiswa dikalikan nominal subsidi. Pemerintah perlu dengan seksama dalam melakukan penghitungan kebutuhan pendidikan tinggi gratis dengan mempertimbangkan UKT, SPI/IPI di jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain PTN yang selama ini telah berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa tantangannya menjadi lebih kompleks dari sekadar subsidi uang kuliah mahasiswa melalui uang negara.

Saatnya membangun desain kebijakan dan tata kelola adaptif

Dalam perspektif Administrasi Publik, keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kemampuan negara menerjemahkan tujuan tersebut ke dalam sistem yang bekerja.

Setidaknya ada empat hal yang perlu dipastikan. Pertama, formula pendanaan harus transparan dan mempertimbangkan karakteristik masing-masing perguruan tinggi. Kedua, mekanisme transfer anggaran harus menjamin perguruan tinggi memperoleh pembiayaan secara tepat waktu dan berkelanjutan. Ketiga, sasaran kebijakan harus memperhatikan prinsip keadilan agar subsidi publik tidak kehilangan arah dan tujuan berkeadilan. Keempat, prinsip akuntabilitas harus diperkuat. Publik perlu mengetahui bukan hanya berapa besar anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga apa hasil dan dampak yang diproyeksikan.

Pada akhirnya, wacana pendidikan tinggi gratis bukan hanya persoalan membuat mahasiswa tidak membayar. Ini adalah tantangan fundamental tentang bagaimana negara menerjemahkan kebutuhan dan mengubah uang publik menjadi kesempatan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas. Karena itu, pertanyaan “kuliah gratis, siapa yang membayar?” bukanlah pertanyaan untuk menghambat kebijakan. Justru pertanyaan itu penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai slogan populis.

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Jember dan Asisten Peneliti Kelompok Riset Public Finance and Public Affairs Governance/PFPAG.

Editor : Sidkin
kuliah gratis prabowo ukt kampus pendidikan