Pasar Tanjung Menggugat, Opini oleh Aries Harianto

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:00 WIB
Aries Harianto, Akademisi FH Unej
Aries Harianto, Akademisi FH Unej

 

Halojember - Karena pasar, kebutuhan rumah tangga terpenuhi. Sebab pasar pula, persoalan daerah bertambah lagi. Pasar Tanjung kini menjadi objek berita. Sengkarut tata kelola menjadi akar problema. Dua minggu terakhir, beberapa titik strategis dihujani unjuk rasa. Dari beragam elemen hingga mahasiswa. Menyampaikan pendapat berdasarkan kacamata pandangnya. Bupati gercep turun lapangan. Menindaklanjuti secara parsial dengan kebijakan meski pun belum menyentuh akar persoalan.

Menata pasar tidak segampang membalikkan telapak tangan. Terintegrasi berbagai kepentingan. Bersandar harapan dari perut hingga masa depan. Pasar adalah simpul relasi penjual dan pembeli. Tatap muka antara pelayan dan pihak yang dilayani. Bertemu melakukan negosiasi. Bertransaksi guna memenuhi kebutuhan sehari hari.

Pasar merupakan wahana hilirisasi hasil bumi hingga produk hasil industri. Terutama pasar rakyat. Di sana ada keringat petani, harapan para tengkulak hingga lapak-lapak meski sepetak menjalankan fungsi. Bergeliat setiap hari melakukan jual beli. Kadang untung dan acapkali merugi. Terutama jika akses pembeli terbatasi.

Pasar Tanjung mengeluh. Akses pedagang berinteraksi dengan pembeli terhalang fakta-fakta terkini. Lapak -apak pedagang dalam lingkungan pasar kini sepi pembeli. Terutama di lantai dua. Tidak mencerminkan keramaian pasar pada umumnya. Konon katanya, mata rantai akses terhalang oleh para pedagang di luar pasar. Terutama para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Dikenal dengan istilah Pasar Sore dan Pasar Malam. Mayoritas pelanggan terserap pada sore dan malam hari. Karenanya, Pasar Tanjung yang sesungguhnya menjadi lengang. Sepi pembeli.

Aturan Melahirkan Kurban

Dalam perspektif Perda Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan, kenyataan yang tengah mendera Pasar Tanjung merupakan anomali. Di luar prediksi pembentuk regulasi. Tidak ada satu pun pengaturan yang bersifat antisipasi atas terhalangnya akses pembeli karena munculnya zonasi baru di luar pasar. Namun tidak berlebihan jika dikatakan pemkab sebagai pengelola pasar rakyat lalai menjalankan perannya guna melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang. Sisi lain tidak mengoptimalkan fungsi paguyuban/kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi sebagaimana diamanatkan Perda.

 Sampai kapan keadaan ini berlangsung, sementara kebutuhan hidup terus mengepung? Kepada siapa keluhan pedagang Pasar Tanjung harus diusung? Siapa legal standing masyarakat dan para pedagang yang harus ada di panggung ? Bagaimana formulasi konsep solusi agar semua pihak tetap mendapat untung ?

Menjawab multi pertanyaan di atas, butuh kecermatan, kehati-hatian dengan tetap menjunjung asas-asas umum pemerintahan. Aturan bersifat imperatif, kebijakan berorientasi akomodatif. Soal kapan, tentu tidak mudah menjawabnya karena problem pasar sangat sensitif dan beririsan. Riskan karena langsung bersentuhan dengan perut banyak orang.

Ketika otoritas memilih diksi 'melarang' justru melahirkan kurban. Melarang para pedagang berjualan di bahu jalan. Melarang aktivitas pedagang di luar pasar. Melarang lapak-lapak di luar pasar buka pada jam efektif ketika pasar masih aktif. Melarang ini, melarang itu dan sebagainya. Sementara kebebasan berusaha adalah bagian dari hak ekonomi setiap orang yang harus diapresiasi oleh pemkab Jember. 

Sekali lagi bahwa Pasar Tanjung adalah pasar resmi. Menjadi sepi akibat terhalang oleh pedagang lain di sekitar pasar. Tanpa pretensi menghakimi, penghalang itu berdagang di badan jalan atau trotoar. Setiap orang atau badan pada dasarnya dilarang menggunakan fungsi jalan dan trotoar sebagai tempat perdagangan. Jalan harus sesuai peruntukannya.

Disebutkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Trotoar adalah hak pejalan kaki dan ruang lalu lintas untuk kelancaran transportasi. Berjualan di trotoar atau badan jalan hingga mengganggu fungsi jalan dapat diancam sanksi. Aturan ini imperatif, namun tidak cukup efektif untuk mengatasi persoalan. 

Mengacu pada perkembangan doktrin, sejak 1990 telah terjadi perubahan paradigma pelayan masyarakat oleh otoritas. Dari New Public Management (NPM) menjadi New Public Service (NPS). NPS merupakan paradigma yang memposisikan pemerintah sebagai pelayan kepentingan publik secara partisipatif, demokratis, dan beretika. Bukan sekadar pengendali. NPS mencanangkan berpikir strategis, bertindak demokratis. Artinya membuka ruang masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. NPS ini digagas oleh Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt sebagai koreksi terhadap pendekatan New Public Management (NPM) yang tidak adaptif terhadap kebutuhan.

Seharusnya, NPS menjadi basis doktrinal yang mempengaruhi kinerja dan produktifitas. pemerintahan daerah. Apalagi Pemkab Jember telah mencanangkan komitmen 'percepatan' pembangunan. Apa pun kompleksitas persoalannya, konsistensi percepatan seharusnya menjadi atensi meski pun pasar tanjung merupakan slilit ekstra ordinary.

Pintu dialog sudah dibuka lebar oleh Bupati. Semua elemen masyarakat merapat menyampaikan aspirasi, meski pun isu pokoknya seolah tenggelam tertutup aksi. Siapa legal standy para pedagang pasar resmi itu? Kepada siapa representasi pedagang itu diberikan? Cukup kuatkah jika paguyuban pedagang Pasar Tanjung itu melakukan negosiasi guna melakukan advokasi untuk dirinya ? 

Tidak perlu ribet menjawab semua pertanyaan itu karena dalam koridor fungsinya DPRD Jember sebagai penentu keabsahan pengambilan kebijakan pemerintah kabupaten. Termasuk soal Pasar Tanjung. DPRD bukan organ yang hanya bisa mengamini kehendak eksekutif daerah. Sediakan pundakmu untuk rakyat agar mereka bisa menyandarkan deritanya. Asah kecerdasan akalmu dan kumandangkan keras suaramu. Bupati butuh kontrol legislasi daerah. Butuh kritik mahasiswa. Butuh aspirasi rakyatnya. Butuh policy brief dari kalangan cendekia.

 

*) Penulis adalah akademisi FH Unej dan Dewan Pakar ICMI Jatim.

Editor : Sidkin
Menggugat Penataan pasar jember pasar tanjung bupati jember