Surat Cinta Itu Menunggu Jawaban, Opini oleh Muhammad Nur Faqih

Sidkin • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:00 WIB

 

Muhammad Nur Faqih, Mahasiswa Master of Ushuluddin Universiti Malaya (Kuala Lumpur Malaysia).
Muhammad Nur Faqih, Mahasiswa Master of Ushuluddin Universiti Malaya (Kuala Lumpur Malaysia).

 

Halojember - Tidak setiap surat cinta berisi pujian. Sebagiannya juga berisi keresahan. Namun, tidak setiap keresahan bermakna kebencian. Sering kali ia lahir dari kepedulian yang mendalam. Surat cinta yang dibawa oleh perwakilan anggota Majelis Ulama Indonesia Jember kepada Gus Bupati Fawait pada tanggal 8 Oktober 2026 adalah salah satu contohnya.

Tak dimungkiri, di daerah Tapal Kuda, termasuk Jember, sound horeg adalah salah satu dari sederet hiburan yang mengundang antusiasme. Sistem pelantang suara raksasa dengan dentuman ekstrem ini di banyak tempat didakwa menjadi perekat keguyuban.

Namun, semestinya hiburan, tak semua orang dapat menikmatinya. Orang sakit yang butuh istirahat, bayi yang tak sanggup mendengar kebisingan, orang-orang tua yang jantungnya berdegup lebih kencang di lingkungan yang berisik, dan lebih penting lagi bahwa tidak semestinya hiburan justru menimbulkan keresahan bagi banyak orang.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (Nomor 48 tahun 1996) telah menetapkan paparan bising yang berlebihan (85 dB selama lebih dari 8 jam) dapat mengganggu tidur, kesehatan, hingga pendengaran. Bagaimana dengan sound horeg yang bahkan mencapai 120-135 dB? Yang bahkan tidak boleh diperdengarkan lebih dari 10 detik. Sehingga, sekadar menganggap dan berdalih bahwa sound horeg adalah hiburan dapat ‎dibilang terlalu meremehkan masalah. Ini tentang hak hidup bersama. Ada kesehatan masyarakat yang tidak bisa diabaikan hanya karena sound horeg digemari sebagian kecil masyarakat.

Sebagai sesama warga Jember, para kiai juga merasa perlu bersuara. Selain mewakili warga beragama Islam, beliau-beliau juga menjadi perpanjangan lisan warga yang sama-sama resah dengan suara yang bahkan tidak berhenti hingga malam hari. Dasar mereka sederhana, laa dharara walaa dhiraar, bahwa masyarakat yang hidup berdampingan perlu sadar untuk tidak membahayakan diri sendiri dan sekitar.

Mereka memilih datang ke bupati dengan keyakinan bahwa sebagai pemimpin memang tugasnya menjadi penengah di antara dua kubu. Tidak perlu terlalu jauh mendramatisasi kehadiran para pemuka agama, mereka hadir untuk memastikan bahwa masyarakat berada di track moral yang semestinya. Baca suara mereka sebagaimana suara warga Jember yang juga butuh ketenangan yang sama.

Para pengusaha dan penikmat sound horeg berhak untuk membela diri. Semua mengakui bahwa mereka juga bagian dari warga Jember yang berhak menghibur dan dihibur. Bahkan di sebagian kecil lini, ekonomi terbantu dengan hiburan kontroversial ini. Ada kebahagiaan pedagang cilok dan kupang yang penghasilannya meningkat berbarengan dengan hingar bingar.

Namun, yang tidak disadari adalah bahwa kerugian yang ditanggung pihak lain akibat kegiatan ekonomi seseorang semestinya perlu diperhitungkan dengan seksama (sebagaimana prinsip negative externality). Bukan sekadar memperhitungkan perputaran uang dengan mengabaikan warga yang kehilangan waktu istirahatnya, aktivitas usaha lain yang terhambat karena jalan yang ditutup, dan lain-lain. 

Begitu pun dengan para ulama yang memberikan wejangan dan surat cinta, mereka juga warga Jember. Mereka memiliki hak untuk hidup nyaman dan tenang di tanah Jember. Gus Bupati di posisinya tak sekadar sebagai pencari suara, melainkan sebagai pengayom dan pemimpin yang tak boleh memihak dan harus mencari solusi yang mendamaikan bahkan pihak yang sebelumnya tidak pernah menjanjikan suara untuknya.

Surat cinta yang sempat dilayangkan sebelumnya harus mendapat jawaban. Bukan dengan sepucuk surat yang sama. Bukan pula dengan sebaris kalimat retoris yang sekadar menenangkan. Melainkan kebijakan yang jelas dan tegas. Tentang kapan keriuhan sound horeg diperbolehkan, di mana ia harus dan tidak boleh diselenggarakan, dan izin dengan peraturan ketat yang tidak sekadar formalitas. Meskipun sebenarnya, Jawa Timur tidak memulai semua ini dari nol. Sejak Agustus 2025, sudah ‎terbit surat edaran bersama gubernur, kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya untuk ‎membatasi penggunaan pelantang suara, baik tingkat kebisingan yang dibolehkan maupun ‎lokasi penyelenggaraannya.‎

Di kesempatan ini, kehadiran Gus Bupati dengan ‘Wadul Guse’, sebagai kanal aduan, diharapkan benar-benar hadir mengawal setiap kesepakatan sebagai seorang pemimpin. Prinsip yang semestinya beliau pegang adalah keselamatan dan kenyamanan warganya. Beliau boleh memihak kepada suara-suara yang memang berpedoman kepada dua prinsip tersebut. Karena netral itu berdiri di tengah dan mungkin saja tidak selalu menghadirkan senyum kepada dua sisi yang berseberangan.

Kemudian, tentu saja semua kebijakan tadi butuh untuk terus diawasi. Surat cinta yang dilayangkan ulama dari MUI tersebut sama sekali tidak berharap balasan dengan kata-kata indah saja. Surat itu ingin mendapat respons bahwa Gus Bupati mendengar keresahan yang membersamai setiap huruf dan isinya. Sebab, bagi seorang pemimpin, mencintai rakyat tidak cukup hanya dengan mendengarkan suara mereka. Ada kalanya cinta justru diuji dari keberanian mengambil keputusan untuk melindungi mereka. Surat ini memberi ruang dan kesempatan bagi Gus Bupati untuk menunjukkan bahwa beliau benar-benar mendengar suara warga Jember yang tertutupi bising sound horeg.

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Master of Ushuluddin Universiti Malaya (Kuala Lumpur Malaysia).

Editor : Sidkin
Surat Cinta Gus Bupati Wadul Guse mui jember sound horeg