Halal Belum Tentu Naik Kelas, Opini oleh Hari Suciono

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:00 WIB
Hari Suciono, Pegawai di Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember – Jawa Timur
Hari Suciono, Pegawai di Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember – Jawa Timur

 

Halojember - Sertifikat halal dapat mengubah status sebuah produk. Namun, ia belum tentu mengubah nasib usaha di belakangnya. Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha masih berhadapan dengan masalah lama: kapasitas produksi terbatas, pembiayaan sulit dijangkau, mutu belum konsisten, dan jaringan pemasaran yang sempit. Produknya telah dinyatakan halal, tetapi usahanya belum tentu naik kelas.

Di sinilah industri halal Indonesia menghadapi paradoks. Sertifikasi membuka pintu menuju pasar yang lebih luas. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan untuk berjalan cukup jauh setelah pintu tersebut terbuka.

Kekuatan yang Belum Sepenuhnya Terlihat

Ekonomi syariah bukan lagi sektor kecil di pinggiran perekonomian nasional. Ia hidup di dalam pertanian, industri makanan dan minuman, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, jasa keuangan, hingga pengelolaan dana sosial.

Pada triwulan I-2026, sektor halal value chain berkontribusi sekitar 26,07 persen terhadap produk domestik bruto atau senilai Rp1.613 triliun. Kontribusi tersebut ditopang pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen muslim, serta pariwisata ramah muslim.

Kapasitas keuangannya pun tidak kecil. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan total aset keuangan syariah Indonesia, di luar kapitalisasi saham syariah, mencapai Rp3.264,93 triliun pada Juni 2026. Nilainya tumbuh 9,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah tidak sedang dibangun dari ruang kosong. Ia telah memiliki pasar, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan basis produksi yang luas.

Potensinya sebagai penopang ekonomi nasional juga berasal dari karakter sektornya. Makanan, pakaian, layanan kesehatan, wisata, dan jasa keuangan merupakan kebutuhan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Rantai usahanya melibatkan industri besar sekaligus jutaan usaha mikro dan kecil, sehingga pertumbuhannya berpeluang menciptakan pekerjaan dan menyebarkan nilai tambah ke banyak lapisan masyarakat.

Namun, besarnya kapasitas ekonomi syariah belum sepenuhnya terbaca sebagai satu kekuatan yang utuh. Indonesia bahkan masih mempersiapkan penghitungan resmi produk domestik bruto syariah melalui survei terhadap 24.384 usaha di 38 provinsi. Survei tersebut dirancang untuk memetakan kontribusi berbagai klaster ekonomi syariah secara lebih representatif.

Artinya, ekonomi syariah telah membesar, tetapi batas dan dampaknya belum seluruhnya terlihat. Lebih penting lagi, pertumbuhan secara agregat belum otomatis menunjukkan bahwa pelaku usaha di dalamnya ikut membesar.

Sertifikat Bukan Garis Akhir

Sertifikasi halal tetap penting. Ia memberi kepastian kepada konsumen, menjaga kepatuhan proses produksi, dan memperkuat kepercayaan terhadap produk. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal juga dapat menjadi pembeda sekaligus syarat untuk memasuki pasar tertentu.

Namun, sertifikasi baru merupakan pintu masuk. Setelah melewatinya, pelaku usaha membutuhkan pembiayaan untuk menambah mesin dan bahan baku, pendampingan untuk menjaga mutu, teknologi untuk meningkatkan produktivitas, serta jaringan distribusi agar produknya tidak berhenti di pasar lokal.

Masalahnya, mata rantai setelah sertifikasi belum selalu tersambung. Pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal, tetapi belum tentu memenuhi persyaratan pembiayaan. Mereka mungkin menghasilkan produk yang baik, tetapi belum mampu memasok dalam jumlah besar secara konsisten. Sebagian berhasil mengikuti pameran dan bertemu calon pembeli, tetapi kembali menghadapi pasar yang sama setelah acara berakhir.

Padahal, rantai nilai halal tidak berhenti pada produk akhir. Di dalamnya terdapat kebutuhan akan bahan baku, rumah potong halal, laboratorium, logistik berpendingin, pengemasan, teknologi pelacakan, pembiayaan, dan jaringan distribusi. Setiap mata rantai dapat melahirkan usaha baru apabila dibangun sebagai ekosistem yang saling terhubung.

Karena itu, kemajuan industri halal tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak usaha bersertifikat yang omzetnya meningkat, memperoleh pembiayaan, menambah tenaga kerja, memasuki jaringan ritel, atau menembus pasar ekspor.

Sertifikasi mengukur kepatuhan produk. Pertumbuhan sektor menunjukkan peningkatan nilai tambah secara agregat. Sementara itu, kenaikan kelas memperlihatkan perubahan yang benar-benar dialami pelaku usaha. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak selalu berjalan beriringan.

Menyambungkan Mata Rantai yang Terputus

Dalam konteks itu, Indonesia Sharia Economic Festival 2026 menemukan relevansinya. Penyelenggaraan ISEF ke-13 pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center mempertemukan lebih dari 1.000 pelaku industri halal dengan pemerintah, lembaga keuangan, investor, akademisi, pesantren, asosiasi, dan mitra internasional.

Pertemuan tersebut penting bukan karena besarnya jumlah peserta, melainkan karena usaha kecil sulit naik kelas seorang diri. Mereka membutuhkan ekosistem yang dapat menghubungkan sertifikasi dengan pembiayaan, peningkatan kapasitas, inovasi, distribusi, dan pasar.

Melalui business matching, Forum Bisnis Pesantren, serta kolaborasi dengan Trade Expo Indonesia, ISEF memiliki peluang memperpendek jarak antara pelaku usaha dan pasar. Namun, pertemuan selama lima hari belum dengan sendirinya menjamin lahirnya perubahan ekonomi. Keberhasilan sebuah festival tidak cukup dinilai ketika ruang pameran masih ramai. Dampaknya justru perlu diperiksa setelah peserta pulang. Berapa komitmen pembiayaan yang benar-benar terealisasi? Berapa pelaku usaha memperoleh kontrak berkelanjutan? Berapa yang mampu meningkatkan kapasitas produksi setelah dipertemukan dengan calon pembeli?

Pertanyaan tersebut diperlukan untuk menggeser ukuran keberhasilan dari kegiatan menuju dampak. Nilai transaksi selama festival tetap penting, tetapi keberlanjutan usaha setelah festival jauh lebih menentukan. Transformasi digital yang menjadi bagian penting ISEF 2026 dapat membantu menyambungkan mata rantai tersebut. Teknologi memungkinkan produsen bertemu pembeli yang lebih luas, membuat alur produksi lebih mudah ditelusuri, dan membuka akses terhadap layanan keuangan.

Semangat “Kebaikan untuk Semua” yang dibawa ISEF 2026 akan menemukan maknanya ketika pertumbuhan industri halal tidak hanya terlihat dalam peringkat dan statistik. Kebaikan itu harus hadir dalam usaha kecil yang semakin kuat, pekerjaan yang tercipta, ekspor yang meningkat, dan nilai tambah yang tetap tinggal di dalam negeri.

Sertifikat halal membuktikan bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan. Namun, sertifikat itu belum membuktikan bahwa usaha di belakangnya telah berkembang. Tantangan industri halal Indonesia bukan lagi sekadar membuka pintu sertifikasi, melainkan memastikan pelaku usaha dapat berjalan cukup jauh setelah melewatinya. Sebab, halal belum tentu membuat usaha naik kelas. Justru setelah sertifikat halal terbit, pekerjaan yang sesungguhnya baru dimulai.

 

*) Penulis adalah Pegawai Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember – Jawa Timur

Editor : Sidkin
naik kelas umkm ojk keuangan sertifikasi halal