HALOJEMBER - Bagi para penggemar mobil bekas atau mereka yang sedang mencari kendaraan dengan harga terjangkau, kesempatan emas datang dari lelang yang akan digelar oleh Bea Cukai Priok dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jakarta II.
Pada hari Senin, 18 November 2024, puluhan unit mobil populer, termasuk Kia Carens dan Fiat Punto, akan dilelang dengan harga yang sangat menggoda.
Harga penawaran awal dimulai hanya dari sekitar Rp 41 juta, menjadikan acara ini peluang menarik untuk mendapatkan kendaraan impian dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran.
Lelang ini akan melibatkan total 50 unit mobil, terdiri dari 10 unit Kia Carens dan 40 unit Fiat Punto. Mobil-mobil tersebut merupakan unit yang berasal dari barang tidak dikuasai (BTD) yang telah tertahan oleh Bea Cukai selama beberapa waktu.
Sebagai barang yang sudah lama tertahan dan kini dilelang dengan harga yang lebih terjangkau, mobil-mobil ini bisa menjadi pilihan menarik bagi para pembeli yang ingin memiliki kendaraan dengan kondisi cukup baik namun dengan anggaran terbatas.
Kia Carens: MPV Keluarga yang Tangguh dan Nyaman
Di antara unit yang dilelang, Kia Carens menjadi sorotan utama. Mobil ini dikenal sebagai kendaraan keluarga yang cukup populer, dengan desain yang praktis dan fitur yang lengkap. Unit Kia Carens yang akan dilelang merupakan model generasi ketiga yang diproduksi antara tahun 2013 hingga 2016. Dikenal dengan kenyamanannya, Kia Carens generasi ini dilengkapi dengan mesin GDI 2.000 cc.
Harga limit untuk Kia Carens yang akan dilelang dimulai dari Rp 52.711.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 26.000.000. Harga ini jelas sangat bersaing mengingat Kia Carens dengan usia produksi tidak lebih dari 10 tahun dan tetap menawarkan kenyamanan berkendara serta kapasitas penumpang yang cukup luas.
Mobil ini menjadi pilihan ideal untuk keluarga yang mengutamakan kenyamanan dan fungsionalitas dalam satu paket.
Baca Juga: Berapa Sih Harga Mobil Listrik MPV, MG Maxus 9 yang Baru Raih Penghargaan.
Fiat Punto: Mobil Kompak dengan Desain Stylish
Sementara itu, 40 unit Fiat Punto yang juga akan dilelang menawarkan pilihan bagi mereka yang menginginkan mobil kompak dengan desain stylish dan performa yang efisien. Fiat Punto merupakan hatchback populer yang cukup dikenal dengan daya tarik desainnya yang modern serta efisiensi bahan bakarnya.
Fiat Punto yang akan dilelang memiliki harga limit mulai dari Rp 41.333.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang mencari kendaraan kecil namun tetap memadai untuk penggunaan sehari-hari.Fiat Punto dikenal dengan handling-nya yang lincah dan irit bahan bakar, membuatnya sangat cocok untuk penggunaan perkotaan.
Cara Mengikuti Lelang
Bagi Anda yang tertarik mengikuti lelang, prosesnya dapat dilakukan melalui platform resmi lelang.go.id, di mana peserta dapat melakukan open bidding. Lelang ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 18 November 2024, dan berlangsung secara online di situs tersebut.
Untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan Anda bid memiliki kondisi yang sesuai harapan, Bea Cukai juga membuka kesempatan bagi calon peserta lelang untuk melakukan pengecekan unit kendaraan secara langsung melalui acara open house.
Open house lelang akan diadakan mulai tanggal 13 hingga 15 November 2024, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Acara ini akan berlangsung di TPP PT Multi Sejarah Abadi, yang terletak di Jalan Cakung Cilincing Pal II, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Mengapa Lelang Mobil dari Bea Cukai Menjadi Pilihan?
Lelang mobil yang diadakan oleh Bea Cukai Priok dan KPNKL Jakarta II ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan mobil impor dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Karena mobil yang dilelang merupakan barang yang tertahan oleh Bea Cukai, mobil-mobil tersebut umumnya dijual dengan harga yang lebih rendah, meskipun kondisinya masih layak pakai. Selain itu, mobil-mobil ini juga tersedia dalam berbagai pilihan warna, seperti hitam, putih, dan merah, sehingga calon pembeli bisa memilih sesuai selera.
Lelang ini juga menarik bagi para kolektor atau penggemar mobil yang menginginkan kendaraan langka atau model tertentu. Namun, bagi pembeli yang baru pertama kali mengikuti lelang, pastikan untuk memahami prosedur dan syarat-syarat yang berlaku, serta menyiapkan dana jaminan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Ahmad Rofiqhi Laming
Editor : Dwi Siswanto