Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan: Syarat, Ketentuan, dan Cara Menyiasatinya Agar Tidak Kena Pajak Progresif Kendaraan

Dwi Siswanto • Senin, 14 Juli 2025 | 20:49 WIB

kebijakan baru tentang pajak  (Pinterest)
kebijakan baru tentang pajak (Pinterest)

Surabaya – Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur, masih belum sepenuhnya memahami apa itu pajak progresif kendaraan. Banyak diantara mereka hanya mengerti pajak kendaraan saja.

Padahal, jenis pajak ini seringkali menjadi penyebab besarnya tagihan pajak tahunan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

Baca Juga: Motor Herkules Roda Tiga Dapat Bebas Denda, Ini Syarat dan Ketentuaan dari Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang dikenakan lebih tinggi bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama.

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajaknya akan semakin besar.

Tarif pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diterapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Baca Juga: Berikut Syaratnya Ojol Bisa Dapat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ada Program Pemutihan Kendaraan Jatim

Contohnya di Jawa Timur, untuk kendaraan pribadi roda dua atau roda empat:

???? Jenis Kendaraan yang Terkena Pajak Progresif:

  1. Kendaraan roda dua (motor) pribadi

  2. Kendaraan roda empat (mobil) pribadi

  3. Kendaraan atas nama pribadi, bukan badan usaha

Catatan: Pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan dinas, kendaraan usaha berbadan hukum, atau kendaraan umum (angkutan kota, ojek online jika resmi terdaftar sebagai mitra usaha).


???? Syarat Terkena Pajak Progresif:


???? Cara Menyiasati Pajak Progresif dalam Satu Keluarga:

  1. Gunakan Nama Keluarga Lain

    • Beli kendaraan kedua atas nama istri, anak, atau anggota keluarga lain

    • Pastikan KTP berbeda nama, meski alamat sama tetap aman

  2. Pisahkan Alamat

    • Bila atas nama yang sama, gunakan alamat berbeda di KTP/STNK

  3. Balik Nama Kendaraan

    • Jika kendaraan lama atas nama orang lain atau warisan, lakukan balik nama ke anggota keluarga lain agar tidak dihitung sebagai kendaraan kedua

  4. Gunakan Surat Kuasa Perwalian


???? Program Pemutihan Jatim 2025

Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur yang berlangsung 14 Juli – 31 Agustus 2025, pemerintah juga membebaskan pajak progresif untuk kendaraan tertentu.

Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menata ulang kepemilikan kendaraan dan memperbaiki data di Samsat.

Editor : Dwi Siswanto
#pajak #pajak progresif #pajak kendaraan #kendaraan dinas #pajak daerah