Mengenal Pajak Progresif Kendaraan: Syarat, Ketentuan, dan Cara Menyiasatinya Agar Tidak Kena Pajak Progresif Kendaraan
Dwi Siswanto• Senin, 14 Juli 2025 | 20:49 WIB
kebijakan baru tentang pajak (Pinterest)
Surabaya – Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur, masih belum sepenuhnya memahami apa itu pajak progresif kendaraan. Banyak diantara mereka hanya mengerti pajak kendaraan saja.
Padahal, jenis pajak ini seringkali menjadi penyebab besarnya tagihan pajak tahunan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
Pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang dikenakan lebih tinggi bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajaknya akan semakin besar.
Tarif pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diterapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
???? Jenis Kendaraan yang Terkena Pajak Progresif:
Kendaraan roda dua (motor) pribadi
Kendaraan roda empat (mobil) pribadi
Kendaraan atas nama pribadi, bukan badan usaha
Catatan: Pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan dinas, kendaraan usaha berbadan hukum, atau kendaraan umum (angkutan kota, ojek online jika resmi terdaftar sebagai mitra usaha).
???? Syarat Terkena Pajak Progresif:
Kepemilikan dua atau lebih kendaraan bermotor
Semua kendaraan tersebut terdaftar atas nama yang sama
Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur yang berlangsung 14 Juli – 31 Agustus 2025, pemerintah juga membebaskan pajak progresif untuk kendaraan tertentu.
Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menata ulang kepemilikan kendaraan dan memperbaiki data di Samsat.