LUMAJANG, Halojember - Mudik Lebaran biasanya identik dengan kendaraan pribadi yang dipersiapkan jauh-jauh hari.
Namun di Lumajang, aparatur sipil negara (ASN) justru diperbolehkan membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun bersilaturahmi selama masa libur Lebaran.
Kebijakan itu diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan satu syarat utama.
Seluruh biaya operasional kendaraan harus ditanggung sendiri oleh ASN yang menggunakannya.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan kendaraan dinas pada dasarnya merupakan fasilitas yang melekat pada pejabat yang memegangnya.
Karena itu tanggung jawab penggunaan dan perawatannya juga tetap berada pada pejabat tersebut.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ujarnya Bunda Indah, sapaan akrabnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti bersama tidak mewajibkan penggantian pelat nomor kendaraan menjadi pelat hitam.
Namun seluruh biaya seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan perjalanan lainnya tidak boleh dibebankan pada anggaran daerah.
Semua biaya tersebut harus ditanggung secara pribadi oleh ASN yang membawa kendaraan dinas tersebut.
Menurut Bunda Indah, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan kendaraan dinas.
Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi yang memadai untuk menyimpan kendaraan dalam waktu lama.
Dalam kondisi tertentu, membawa kendaraan dinas saat mudik justru dinilai lebih aman dibandingkan ditinggalkan di rumah.
“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” katanya.
Selain memberi fleksibilitas bagi ASN saat libur Lebaran, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga aset pemerintah daerah tetap dalam kondisi baik.
Pemkab Lumajang berharap kendaraan dinas tetap terawat sekaligus tidak menimbulkan beban tambahan bagi keuangan daerah.*
Editor : Halo Jember