
JEMBER, Halojember – Sejumlah kepala daerah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Akan tetapi Pemkab Jember melarangnya. Mengapa?
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember Muhammad Fawait mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi ASN agar tetap menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Kata Bupati Bunda Indah
Menurut Gus Fawait, sapaan akrabnya, kendaraan dinas disediakan semata-mata untuk menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kami harus mengikuti,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan sahur bersama, Senin (16/3/2026) dini hari.
Ia menegaskan, mobil dinas bukan fasilitas yang bisa dipakai bebas saat masa libur Lebaran.
“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegasnya.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK 2026 Cair, Pemprov Jatim dan Jember Siap Salurkan 100 Persen
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Bupati telah meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Helmi Luqman agar segera menyampaikan surat edaran (SE) tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif agar seluruh ASN tetap menjunjung tinggi etika penggunaan fasilitas negara.
Selain itu, Pemkab Jember juga mulai mendorong budaya efisiensi dalam penggunaan kendaraan operasional pemerintah.
Dalam sejumlah kegiatan kedinasan, pejabat bahkan didorong menggunakan satu kendaraan secara bersama-sama sebagai bentuk penghematan bahan bakar sekaligus pengendalian anggaran operasional.
Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Operasional 18 SPPG di Jember, Ini Daftar Lengkapnya
Gus Fawait menyebut, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penghematan energi dan pengelolaan anggaran secara lebih bijak.
“Kami ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus benar-benar efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Momentum menjelang Idulfitri, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk memperkuat komitmen integritas aparatur negara.*
Editor : Sidkin