Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kabar Bahagia! Pemkab Jember Hapus Denda Pajak

Sidkin • Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan kabar gembira berupa penghapusan denda pajak seratus persen. (Maulana/Radar Jember)
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan kabar gembira berupa penghapusan denda pajak seratus persen. (Maulana/Radar Jember)

 

JEMBER, Halo Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak.

Mulai saat ini hingga 30 Juni 2026 mendatang, terdapat program Penghapusan Sanksi Pajak 2026.

Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini terbebani dengan denda keterlambatan pembayaran pajak, baik di tahun berjalan ataupun tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Heboh THR Karyawan Swasta Kena Pajak PPh 21, Kenapa ASN Justru Terima Utuh? Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah untuk Kamu

Sehingga masyarakat atau wajib pajak, cukup membayar nilai pokok pajak yang terutang.

"Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat. Mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun," kata Bupati Jember Muhammad Fawait, ketika menyampaikan progres kinerjanya secara terbuka pada Pro Guse Update, Kamis (23/4/2026) malam.

Pemutihan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB.

Baca Juga: Jember Buka Lelang Direksi BUMD 2026, Bupati Gus Fawait Targetkan Ini

Selain itu, pajak barang dan jasa tertentu, pajak makanan dan minuman, pajak hotel, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga termasuk dalam pemutihan.

Gus Fawait, sapaan akrab dia, menyatakan langkah ini sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.

Ia mengharap, pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. 

"Kami berkomitmen, dengan penghapusan ini, insya Allah akan mendorong warga Jember lebih taat membayar pajak. Juga tidak terbebani denda keterlambatan membayar pajak," harapnya. (mau/kin)

Editor : Sidkin
#Hapus denda pajak #pemutihan pajak #PBB-P2 dan BPHTB #Pajak Bumi Bangunan #Bupati Jember Gus Fawait