HALOJEMBER – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menerapkan kebijakan uji coba Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Secara efektif WFH ini dilaksanakan setiap hari Rabu hingga Mei 2026 dan aka nada evaluasi setelahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) global akibat konflik di Timur Tengah.
Baca Juga: Mulai Rabu WFH, Ini akan Dilakukan Gubernur Jatim Khofifah, Skema Uji Coba Penerapannya Simak
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, kebijakan ini menargetkan penghematan konsumsi BBM hingga 108.000 liter per bulan.
Berbeda dengan pemerintah pusat yang menetapkan WFH pada hari Jumat, Pemprov Jatim memilih hari Rabu untuk menjaga ritme kerja ASN agar tidak terfragmentasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal Senin hingga Kamis.
"Mulai minggu ini, WFH kita laksanakan pada hari Rabu. Ini selaras dengan kebijakan penghematan BBM dari pemerintah pusat, namun disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah dalam apel ASN.
Baca Juga: Tekan Konsumsi BBM, Gubernur Khofifah Terapkan Uji Coba WFH Setiap Rabu bagi ASN Pemprov Jatim
Pelayanan Publik Tetap Jalan
Meskipun ASN bekerja dari rumah, Pemprov Jatim memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti tenaga medis, Satpol PP, perhubungan, dan sektor pendidikan, yang tetap bekerja secara offline.
Pengawasan Ketat Digital
Untuk memastikan produktivitas, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim memberlakukan pengawasan ketat.
ASN yang WFH wajib mengisi presensi digital tiga kali sehari (pagi, siang, sore) menggunakan aplikasi, serta mengirimkan laporan kinerja harian secara online.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitasnya dalam penghematan energi tanpa mengurangi kinerja birokrasi.
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Instruksikan WFH bagi ASN Setiap Jumat Mulai April 2026 Demi Efisiensi BBM
Catatan penting, kebijakan ini aktif hingga Mei 2026 dan fokus WFH hari Rabu, untuk ASN Pemprov Jatim (non-pelayanan publik langsung).
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026, berikut detail periode pelaksanaannya:
Ketentuan kerja dilakukan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat, ASN tetap diwajibkan bekerja secara tatap muka atau Work From Office (WFO).
Keputusan memilih hari Rabu (bukan Jumat seperti kebijakan nasional) diambil untuk menjaga ritme kerja agar tetap optimal dan menghindari potensi libur panjang yang justru bisa menurunkan produktivitas.
Editor : Hariri HJ