HALOJEMBER – Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi ribuan tenaga non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa skema paruh waktu adalah langkah transisi (jembatan) untuk menata tenaga non-ASN, bukan status permanen, sehingga tidak ada jalur otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Nasib PPPK Paruh Waktu di 2026
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun, yang menjadikan 2026 sebagai tahun penentuan bagi banyak pegawai.
Meskipun sempat muncul kekhawatiran penghapusan, pemerintah melalui Menteri PAN-RB Rini Widiantini menegaskan tidak ada rencana penghapusan status paruh waktu secara sepihak, namun kontrak mereka akan dievaluasi berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Poin penting untuk PPPK Paruh Waktu di 2026:
· Wajib Tes: PPPK Paruh Waktu yang ingin naik menjadi penuh waktu diwajibkan mengikuti seleksi berbasis CAT.
Baca Juga: Update Aturan PPPK Paruh Waktu, Bisa Gunakan Dana Ini untuk Bayar Gaji Pegawai
· Tidak Otomatis: Migrasi dari paruh waktu ke penuh waktu hanya bisa dilakukan melalui sistem merit berbasis kinerja, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.
· Risiko: Bagi yang tidak memenuhi syarat atau daerah tidak memiliki anggaran, kontrak berisiko tidak diperpanjang, meskipun pusat mendorong untuk tidak melakukan PHK hingga 2026.
Nasib PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu di tahun 2026 memiliki posisi yang lebih stabil dengan jaminan tunjangan yang lebih lengkap, gaji sesuai UMK/standar nasional, dan peluang karier yang lebih jelas.
Mereka adalah hasil seleksi yang diangkat berdasarkan formasi kebutuhan instansi.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Kian Terjepit: Sudah ASN, Gaji di Bawah UMK dan Kontrak Tak Pasti
Bagaimana Ke Depannya?
Mulai tahun 2027, istilah tenaga honorer akan benar-benar dihapus, di mana PPPK Paruh Waktu diarahkan untuk bertransformasi atau naik status.
KemenPANRB dan BKN saat ini sedang menyusun regulasi baru (perubahan PermenPANRB) untuk mengatur kepastian status ini, yang membahas:
1. Kepastian status jangka panjang PPPK Paruh Waktu.
2. Mekanisme peralihan yang lebih progresif.
Secara jangka panjang, pemerintah menargetkan seluruh tenaga kerja di instansi pemerintah adalah ASN (PNS atau PPPK) dengan standar kinerja tinggi
Editor : Hariri HJ