HALOJEMBER - Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu sempat mewarnai halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Massa berkumpul untuk menyuarakan penolakan keras terhadap wacana "dirumahkan" yang sempat mencuat akibat tekanan fiskal dan defisit anggaran daerah yang mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika massa melakukan aksi saling dorong dengan aparat keamanan dan membakar benda-benda di depan kantor pemerintahan.
Salah seorang demonstran menyatakan bahwa ancaman pemutusan kontrak ini menjadi beban finansial yang luar biasa berat, mengingat mayoritas pegawai telah menjaminkan SK kerja mereka ke bank untuk keperluan mendesak, seperti membangun rumah.
Massa mendesak pemerintah daerah agar mencari solusi logis yang tidak mengorbankan nasib pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Bagaimana Kelanjutannya?
Merespons keresahan dan aksi protes massal tersebut, kelanjutan kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah disepakati melalui langkah-langkah berikut:
· Garansi Tidak Ada PHK: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan secara hukum tidak ada aturan yang membolehkan PPPK diberhentikan sepihak hanya karena alasan keterbatasan anggaran. Langkah ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang opsi pemecatan bagi PPPK.
· Opsi Pemangkasan Tunjangan (TPP): Sebagai jalan tengah mengatasi defisit, sejumlah kepala daerah—seperti Wali Kota Tidore Kepulauan—memilih untuk mengamankan status kerja PPPK namun melakukan efisiensi dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30% bagi PNS dan penyesuaian pendapatan bagi honorer/PPPK.
· Jaminan dari Wilayah Lain: Wilayah lain, seperti Pemkab Halmahera Selatan melalui Sekretaris Daerah, juga langsung mengeluarkan jaminan resmi bahwa isu penghapusan atau perumahan pegawai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sama sekali tidak benar di wilayah mereka.
· Desakan Intervensi APBN: Komisi II DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR kini tengah mendorong koordinasi lintas kementerian agar pemerintah pusat mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tambahan ke daerah demi menyokong belanja pegawai. Hal ini dilakukan agar daerah tidak perlu melakukan efisiensi ekstrem yang dapat mengorbankan hak-hak para aparatur sipil negara.
Editor : Hariri HJ