JEMBER, Halojember - Bupati Jember Muhammad Fawait memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026.
Semula, program pemutihan pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Juli. Kebijakan perpanjangan itu diumumkan Gus Fawait pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Gus Fawait, keputusan memperpanjang program tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Jember kepada masyarakat.
Di tengah berbagai kebutuhan ekonomi, pemerintah daerah ingin memberikan kemudahan bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.
Tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa berlaku.
"Kami memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kesempatan ini kami berikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh warga Jember untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir," ujarnya.
Program pembebasan denda tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Jember. Namun, kebijakan ini hanya menghapus sanksi administrasi atau dendanya, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan.
Fawait menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Jember. Dana yang dihimpun dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Karena itu, Fawait berharap kebijakan penghapusan denda ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai kesempatan memperoleh keringanan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Jember pun mengimbau seluruh wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut melalui bank yang telah ditunjuk sebelum batas akhir pada 30 September 2026.*
Editor : Sidkin