Halo Jember - Pemkab Jember tengah menyiapkan skema alih status bagi 8.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total awal 8.334 pegawai, terjadi penyusutan jumlah yang disebabkan oleh faktor alami, yakni pensiun dan meninggal dunia, bukan karena pemutusan hubungan kerja.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu di wilayahnya.
Menurut dia, seluruh Surat Keputusan (SK) perpanjangan telah diperbarui.
"Pengurangan jumlah ini bukan karena SK yang tidak diperpanjang, tapi karena ada yang pensiun dan meninggal dunia," kata Gus Fawait, sapaan dia, usai Rapat Paripurna PAPBD 2026, di DPRD Jember, (7/9).
Ia menyatakan, melalui skema baru ini, PPPK Paruh Waktu berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara PPPK Penuh Waktu diproyeksikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses peralihan status ini dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027.
Guna mempermudah transisi tersebut, lanjut dia, Pemkab Jember membebaskan seluruh biaya pengurusan administrasi pendukung, termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Semua kami gratiskan, yang penting pegawai berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat," imbuh dia. (mau/nur)
Editor : Yulio Faruq Akhmadi