Halo Jember - Pemkab Jember berjanji memberikan karpet merah dan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayahnya. Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci utama untuk mengikis keraguan para pemodal akibat ketidakpastian peruntukan ruang.
Ia menilai, iklim investasi yang sehat mustahil terwujud tanpa kepastian tata ruang. "Jangan sampai investor yang ingin masuk ke Jember menghadapi ketidakpastian mengenai peruntukan ruang," katanya, saat kesempatan rapat paripurna PAPBD 2026, di Gedung DPRD Jember, belum lama ini, (6/9).
Meski memprioritaskan akselerasi investasi demi membuka lapangan kerja dan memutar roda ekonomi warga, Gus Fawait, sapaan dia, menjamin pemerintah daerah tidak akan asal melegalkan modal masuk.
Menurut dia, penataan ruang harus tetap membentengi kawasan lindung dan lahan pertanian teknis agar tak tergerus komersialisasi.
"Bagi kami, investasi harus tumbuh dengan adanya kepastian tata ruang. Kami ingin menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian, tetapi pada saat yang sama tetap melindungi lahan pertanian, kawasan lindung, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Waspada, Kasus Batuk Pilek Mulai Meningkat di Jember, Begini Penjelasan Dokter Anak
Secara teknis penataan ruang, penyusunan RDTR baru bisa difinalisasi setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2026–2046 sah diundangkan. Pasalnya, RDTR bertindak sebagai dokumen turunan legal dari RTRW.
Namun, kata Gus Fawait, demi memangkas birokrasi dan mempercepat proses legalitas, Pemkab Jember mengambil langkah efisiensi waktu secara paralel.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jember saat ini sudah diperintahkan menghimpun dan mengolah basis data awal RDTR.
"Sehingga ketika Perda RTRW Tahun 2026–2046 disahkan, akselerasi penyusunan RDTR Perkotaan Jember bisa segera dilakukan secara cepat, transparan, dan terarah," tambah dia.
Soal RDTR ini, Fraksi PKB DPRD Jember melalui juru bicaranya, Mufid, sempat mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan RDTR.
Mufid mengemukakan, RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian investasi.
Sehingga, investor memperoleh kepastian, masyarakat terlindungi, dan investasi dapat tumbuh tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan tata ruang Jember.
"Jangan sampai potensi investasi Jember tertahan hanya karena ketidakjelasan tata ruang dan proses perizinan," katanya. (mau/nur)
Editor : Yulio Faruq Akhmadi