HALOJEMBER - Bertani porang menjadi salah satu usaha yang cukup menjanjikan beberapa tahun terakhir ini.
Mungkin Anda sudah mendengar kabar baik soal harga porang yang meroket dari Rp2.500 menjadi Rp14.000 per kilogram pada Juni 2025 di daerah jawa timur.
Jika anda berada di Jember, Kabupaten Jember saat ini sedang gencar-gencarnya mengembangkan sektor pertanian, bahkan Bupati Jember Muhammad Fawait (akrab disapa Gus Fawait) menyatakan bahwa anggaran pertanian tahun 2025 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Jember.
Baca Juga: Tips Memilih Beras Porang Asli yang Bagus dan Tidak Palsu, Begini Caranya Jangan Sampai Salah
Registrasi Lahan Porang Itu Penting?
Registrasi lahan porang dilakukan untuk menjamin mutu produk, memenuhi standar ekspor internasional, dan mempermudah keterlacakan (traceability) produk dari kebun hingga ke tangan pembeli.
Maknanya, tanpa surat keterangan registrasi lahan, porang Anda susah atau bahkan tidak bisa lolos ke pasar ekspor. Selain sebagai syarat ekspor, registrasi lahan juga memberikan keuntungan-keuntungan lain untuk para petani porang seperti:
1. Pendampingan teknis dari dinas pertanian
2. Bantuan bibit porang dari pemerintah daerah
Baca Juga: Porang, Spesial Makanan Rendah Karbo dan Bebas Gluten yang jadi Tren Tahun 2026
3. Kemudahan akses pasar ke mitra atau koperasi dan lainya
Termasuk bagi para petani di Jember, merupakan langkah penting untuk mendapatkan manfaat-manfaat di atas seperti bantuan pemertintah termasuk benih, pupuk, atau sarana produksi lainnya.
Langkah-langkah Praktis Registrasi Lahan Porang
1. Syarat sertifikasi lahan porang atau registrasi kebun porang
Dilansir dari petaniporang.id dan pemerintah provinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan ketahanan pangan bidang produksi tanaman pangan 2022, persyaratan umum yang diperlukan meliputi:
- Telah memiliki NIB (Nomor Induk Ber-usaha)
- Telah memahami dan melaksanakan GAP tanaman pangan
- Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip PHT
- Telah memahami dan menerapkan SOP
- Telah melakukan pencatatan/pembukuuan
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Desset dan Kopi di Mekkah dan Madinah Bagi Jamaah Haji
2. Syarat dokumen adminitstratif
- KTP dan NPWP (NIK akan dipakai untuk pengisian formulir)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi yang sudah memiliki usaha
- Buku kerja petani yang mencatat praktik budidaya
- Foto lahan dan foto selfie di lokasi kebun
- Surat permohonan registrasi
2. Jalur Manual
Sebelumnya terdapat jalur online melalui Aplikasi, namun pada saat penulis membuat tulisan, aplikasi yang dimaksud tidak dapat lagi ditemukan di internet seperti play store.
Baca Juga: Rekor! Bulog Jember Tuntaskan Target Serapan Gabah Setahun Hanya dalam 4 Bulan
Sehingga jalan yang dapat ditempuh adalah mendatangi kantor DPKP di tingkat kabupaten (di Jember, berarti ke Dinas Pertanian Kabupaten Jember), ajukan permohonan, lalu petugas akan menilai lahan Anda sebagai dasar rekomendasi.
Disini, Anda bisa bertanya langsung, memperlihatkan kondisi lahan, bahkan sekalian konsultasi program bantuan apa yang tersedia.
3. Pastikan Menerapkan Praktik Budidaya yang Baik (GAP)
Seperti yang tertulis sebelumnya, Anda harus memahami dan sudah menerapkan GAP (Good Agricultural Practices), PHT (Pengendalian Hama Terpadu), serta SOP budidaya porang.
4. Ikuti Proses Verifikasi Lapangan
Setelah dokumen masuk, petugas akan melakukan verifikasi lapangan. Mereka akan mengecek:
- Luas lahan yang didaftarkan
- Kondisi tanaman dan kesesuaian dengan SOP
- Kebenaran data pemilik lahan
Proses ini penting untuk memastikan ketelusuran (traceability) dari kebun hingga ke pabrik. Seperti yang ditegaskan Dinas Pertanian Bulukumba, registrasi kebun bertujuan agar prosuk tanaman pangan yang dihasilkan memenuhi standar.
Bantuan Pemerintah Saja yang Bisa Diakses
Setelah lahan terdaftar, terbuka peluang-peluang bantuan pemerintah untuk pertanian seperti :
1. Bantuan bibit porang dalam bentuk penyediaan bibit
2. Pendampingan teknis seperti edukasi GAP, PHT dan SOP
Baca Juga: Bisnis Kuliner Ekstrem! Kodok Sawah Tembus Harga Rp90 Ribu/Kg, Permintaan Ekspor Kian Menggeliat
3. Akses pasar ekspor
4. Fasilitasi Sertifikasi
Selain itu, Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Tanda Daftar Varietas Tanaman (TDVT) untuk varietas porang lokal sejak 2021, yang menjadi dasar sertifikasi varietas unggul. Ini artinya pemerintah pusat juga serius mendorong porang sebagai komoditas strategis.
Dengan lahan yang terdaftar, Anda tidak hanya berinvestasi untuk kesuksesan bisnis porang, tetapi juga turut membangun sektor pertanian Jember yang lebih maju. (mg4)
Editor : Hariri HJ