HALOJEMBER.COM- Kabar bahagia datang dari penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. Setelah sekian lama hidup sendiri kini Ayu Ting Ting telah menemukan tambatan hatinya.
Potret bahagia Ayu Ting Ting yang dilamar oleh Muhammad Fardhana ramai menjadi perbincangan netizen.
Dalam unggahan di instagram pribadinya Ayu Ting Ting terlihat anggun dengan baju kurung khas melayu. Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Nampak serasi dengan baju senada berwarna putih.
Ayu Ting Ting mengaku mengenal Muhammad Fardhana melalui kedua orang tuanya. Meski belum lama kenal Ayu merasa Lettu Fardhana adalah orang yang tepat.
Dikabarkan Ayu Ting Ting dan calon suami telah menentukan tanggal pernikahan saat melakukan pertemuan keluarga di Banyuwangi.
Siap menjadi suami Ayu Ting Ting berapa gaji Lettu Muhammad Fardhana setiap bulan?
Dalam rangka meningatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional gaji TNI baru saja mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor Tahun 2024 Perubahan Tentang Belas Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggotan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan itu ditetapkan gaji terendah TNI yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara itu gaji tertinggi yang diperoleh TNI berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.
Sedangkan untuk gaji TNI berpangkat Lettu, Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 disesuaikan dengan MKG. Tak hanya itu sebagai anggota TNI juga ada tunjungan diluar gaji pokok.
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI terdiri dari 12 tunjangan lain, seperti tunjangan suami atau istri yang nominalnya 10 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri, atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.
Kemudian, Dhana juga mendapatkan tunjangan pangan sebesar 18 kg beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga. Selain itu, Dhana juga mendapat tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.
Khusus bagi prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan, akan memperoleh tunjangan umum sebesar Rp 75.000 per bulan.
Editor : Halo Jember