HALOJEMBER.COM - Sengketa lahan eks lokalisasi di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, kembali memanas. Warga yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa lahan tersebut mengajukan gugatan untuk Pemkab Jember ke PN Jember.
Kemarin (13/5), majelis hakim menggelar sidang yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Supren, penggugat yang sebelumnya melayangkan gugatan, diwakili oleh kuasa hukumnya, Budi Hariyanto. M. Ayin mengaku pernah menyewa lahan yang dimiliki Supren, yang tak lain adalah mertuanya dulu, untuk dikelola.
Dia mengaku, lahan seluas 1,1 hektare yang dia garap itu tidak ada saluran irigasi sama sekali. "Gak ada itu irigasi. Saya dulu mengairi tanaman menggunakan paralon, mengambil air dari sungai dengan diesel," jelasnya.
Diakuinya, selama menggarap lahan tersebut, tidak diketahui batas-batas irigasi. Seperti yang diketahui, adanya saluran irigasi adalah salah satu pokok perkara yang menjadi alasan kuat Pemkab Jember mengaku atas kepemilikan tanah.
Dia menjelaskan, mulai menggarap tanah itu sebelum ada lokalisasi. Kemudian, berhenti karena dijadikan lokalisasi dengan mendapatkan uang ganti rugi tanaman sekitar Rp 300 ribu.
"Saya mengelola tanah itu sebelum ada lokalisasi. Saya menyewa ke Pak Supren (penggugat, Red)," jelasnya sebagai saksi di depan majelis hakim.
Kesaksiannya tanpa disumpah. Sebab, tergugat dan para penasihat hukum tidak menyetujui Ayin sebagai saksi. Itu karena dia dianggap memiliki tendensi karena merupakan mantan suami dari anak penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Budi Hariyanto, mengatakan, meski Ayin tidak disumpah, namun keterangannya bisa menjadi petunjuk. Sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan dua saksi kuat yang menjelaskan riwayat tanah.
"Di sana tidak ada riwayat tanah negara, klaim tergugat ada irigasi, saksi (Ayin, Red) mendukung gugatan dan saksi sebelumnya (tidak ada irigasi, Red)," paparnya.
Dalam hearing yang pernah dilakukan dengan Komisi A DPRD Jember, pemkab juga telah mengakui bahwa tidak memiliki bukti kepemilikan aset tersebut. Termasuk bukti adanya irigasi di kawasan lahan warga itu. "Irigasi, DAM, jauh dari eks lokalisasi (objek sengketa, Red)," ulasnya.
Salah satu bukti yang dimiliki pemkab tentang kuitansi tak pernah diketahui sebelumnya. Budi mengatakan, kuitansi yang dimaksud lebih dikaitkan dengan ganti rugi tanaman. Bukan pembelian tanah. Juga pernyataan persetujuan apabila pemkab sewaktu-waktu ingin membeli tanahnya sekitar tahun 1989. "Kalau jual beli tidak ada," tegasnya.
Kuasa hukum Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar, menyatakan, sudah menyodorkan bukti berupa kuitansi antara pihak Supren. Mengenai jenis kuitansinya, dia tidak menjelaskan lebih detail. "Kuitansi ke pihak Supren," katanya.
Dia menjelaskan, keterangan Ayin sebagai saksi tidak ada nilainya. Sebab, hanya sebagai petunjuk karena tidak di bawah sumpah. Dikatakan, fakta yang diketahui, di tanah tersebut ada bekas saluran irigasi. "Bahkan salah satu rumah berdiri di atas fondasi saluran itu," ucap Fredy. (sil)
Editor : Halo Jember