HALOJEMBER.COM - Sebanyak 40 pohon jati berdiameter 20 sentimeter milik Perhutani di kawasan Petak 10C RPH Sabrang, Kecamatan Ambulu, ditebang oleh orang tak dikenal. Kejadian itu diketahui oleh petugas Perhutani siang hari pada 9 Januari 2024 lalu.
Muchtar, salah satu terdakwa kasus penebangan pohon tersebut, mendapatkan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariyani di PN Jember, Rabu (15/5).
Ida menyampaikan tuntutannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Amran S. Herman. Dijelaskan, Muchtar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana yang diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan rutan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” ucapnya.
Beberapa barang bukti berupa 2 bilah kapak, 16 botol ukuran 1,5 liter berisi cairan obat bablas atau herbisida yang sudah dicampur air, 5 botol ukuran 1,5 liter kosong bekas cairan herbisida, dan 1 sak dirampas untuk dimusnahkan. Serta satu unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Muchtar diamankan oleh polisi setelah tertangkap tangan sedang melakukan perusakan kayu hutan. Terdakwa memberikan cairan obat dengan menebang kulit pohon menggunakan kapak.
Setelah itu, menuangkan cairan obat mengandung herbisida pada bekas tebangan kulit pohon dengan tujuan agar pohon tersebut mati.
Sementara pohon jati mati, terdakwa berencana menanam jagung di sekitar kawasan tersebut. Dalam melakukan penebangan, terdakwa tidak mengantongi izin. Atas perbuatan itu, Perhutani mengalami kerugian mencapai Rp 8,25 juta. (sil/c2/fid)
Editor : Halo Jember