Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Puluhan Kursi Pejabat Eselon Jember Kosong Gara-gara ini Ternyata

Halo Jember • Senin, 3 Juni 2024 | 16:00 WIB
PELANTIKAN: Sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 dilantik untuk menempati posisi strategis, Desember 2023. AZZQAL AZQIYA’/RADAR JEMBER
PELANTIKAN: Sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 dilantik untuk menempati posisi strategis, Desember 2023. AZZQAL AZQIYA’/RADAR JEMBER

“Sejauh ini Pemkab Jember tidak ada rencana mutasi. Sebab, pelantikan pejabat kemarin masih cukup untuk menggerakkan roda birokrasi.”

 SUKOWINARNO
Kepala BKPSDM Jember

 HALOJEMBER.COM - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), pergantian pejabat eselon lebih diperketat. Sesuai dengan regulasi, hal itu berlaku mulai enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 dimulai.

Diketahui dalam waktu dekat ini Pemkab Jember tidak ada rencana mutasi pejabat. Walaupun ada 47 posisi yang mengalami kekosongan pejabat dan diisi dengan pelaksana tugas (Plt).

“Sejauh ini Pemkab Jember tidak ada rencana mutasi. Sebab, pelantikan pejabat kemarin masih cukup untuk menggerakkan roda birokrasi,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno.

Diketahui, kekosongan pejabat yang dialami Pemkab Jember saat ini meliputi pejabat eselon dua dan tiga, ada enam posisi.

Sedangkan untuk posisi eselon empat ada 43 posisi yang kosong. Seperti di kecamatan dan kelurahan. Namun, kekosongan itu sementara ini masih diisi oleh Plt.

Suko mengatakan, kekosongan tersebut akan dialami Pemkab Jember hingga kurang lebih satu tahun.

Sebab, dalam aturannya, enam bulan sebelum penetapan bakal calon kepala daerah dan enam bulan seusai pelantikan bupati tidak dapat dilakukan mutasi pejabat.

“Aturan itu sudah ditetapkan langsung oleh Kemendagri. Namun, tahun ini lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Meski demikian, mutasi pejabat tetap bisa dilakukan jika kondisinya sangat perlu dilakukan mutasi. Namun, tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satunya yakni mendapat persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Oleh sebab itu, proses mutasi yang dilakukan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, mutasi tidak bisa dilakukan selama masa Pilkada 2024. (qal/c2/fid)

Editor : Halo Jember
#jember #pilkada #pejabat eselon