HALOJEMBER.COM - Hermawan alias Pak Her, tersangka KDRT yang pernah memasung istrinya di kandang sapi pada 7 Maret lalu, sudah resmi bebas dari jeratan hukum.
Tak sampai ke meja hijau, warga Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, itu menjalani restorative justice (RJ) setelah istrinya, Sumiyati, mencabut laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kasi Pidana Umum Kejari Jember Rizki Purbonugroho menyampaikan telah memfasilitasi permintaan korban.
Sehingga, pada 20 Mei 2024, Hermawan resmi bebas. “Permohonan RJ dari tersangka dan istrinya sebagai korban sudah dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung),” tuturnya saat dikonfirmasi, kemarin (3/6).
Dijelaskan, korban mendatangi Kantor Kejari Jember dan mengajukan permohonan agar proses hukum dihentikan.
Pihaknya kemudian melakukan serangkaian prosedur, termasuk mediasi, melakukan ekspose perkara berjenjang mulai dari Kejati hingga Kejagung.
"Intinya permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan RJ dan sudah diekspose sampai level Kejagung,” urainya.
Rizki menyampaikan, proses dan kualifikasi dilaksanakan sangat ketat. Sehingga, dalam menjalankan proses tersebut, pihaknya mengaku tidak sembarangan.
“RJ tersebut terjadi karena keinginan dari istri Pak Her awalnya, makanya kami mediasi,” bebernya.
Pada saat mediasi, terangnya, didampingi oleh anak sulung tersangka dan korban, serta beberapa tetangga. Tersangka, tambahnya, telah berjanji tidak akan mengulangi KDRT tersebut.
Seperti yang sudah diketahui, Pak Her melakukan KDRT dengan memukuli korban hingga lebam pada wajahnya.
Malam itu juga, korban diikat dengan rantai besi dan dipasung di dalam kandang sapi dekat rumahnya.
Tak lama kemudian korban berhasil melarikan diri beberapa kilometer dan bersembunyi hingga ditemukan warga di sebuah gudang di Dusun Tanjungsari, pada pukul 23.00. (sil/c2/fid)
Editor : Halo Jember