HALOJEMBER.COM - Prevalensi stunting di Jember masih berada di angka 29,7 persen. Angka itu 5,2 persen lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 34,9 persen. Hal tersebut berdasarkan data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
Meski menurun, upaya untuk terus menekan angka tersebut harus tetap dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Termasuk di tingkat RT/RW di kelurahan dan desa.
Seperti yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Kecamatan Sukorambi. Mereka melakukan intervensi dari hulu hingga hilir.
Salah satu upayanya adalah melakukan penyuluhan dan sosialisasi. Bahkan, bukan hanya penderita stunting, remaja di desa juga turut menjadi sasaran.
BACA JUGA: DEDIKASI, Ruang Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa Polije
Koordinator Balai KB Kecamatan Sukorambi Inna Rachmawati mengatakan, untuk menekan angka prevalensi stunting diperlukan upaya dari semua pihak.
Bukan hanya pemerintah daerah, masyarakat umum juga perlu dilibatkan. Oleh sebab itu, dia mengaku sengaja bekerja sama dengan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) dari tingkat desa hingga kecamatan.
Inna juga menyebut, sebelum Pemkab Jember mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), pemerintah kecamatan sudah menjalankan konsep tersebut.
Melibatkan pemerintah kecamatan hingga CSR dari sejumlah perusahaan. Inovasi tersebut dinilai dapat menekan angka stunting dari hulu.
BACA JUGA: Fasilitas Umum di Tempat Wisata Pemkab Jember Kurang Maksimal Tapi Anggaran Tidak Cukup
“Untuk meminimalisasi angka stunting itu, harus dilakukan upaya untuk mencegah,” katanya.
Tidak heran jika remaja juga menjadi objek penyuluhan terkait penanggulangan stunting.
Mereka dianggap perlu diberikan bekal untuk memasuki usia perkawinan, agar mereka bisa menyiapkan gizi seimbang untuk anak-anaknya nanti. Dengan demikian, tidak ada penambahan kasus baru.
“Sembari memberikan intervensi kepada penderita, termasuk pemberian makanan tambahan (PMT), serta pemberian makanan bergizi lainnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ini 10 Akun TikTok Cek Khodam Paling Populer untuk Warganet
Diketahui bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan di Jember diwajibkan untuk memiliki anak asuh balita stunting.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 411/7440/311/2024 tentang Anak Asuh Balita Stunting (AABS).
Hal tersebut dinilai sebagai langkah untuk melakukan pencegahan sejak dini. Dengan demikian, tidak menimbulkan masalah dalam jangka panjang, termasuk terhambatnya tumbuh kembang anak. (ham/c2/fid)
Editor : Halo Jember