HALOJEMBER - Menjelang masa purnatugas, aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk mengurus beberapa berkas.
Salah satunya surat keterangan (SK) pensiun yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno mengakui bahwa BKPSDM memiliki tanggung jawab mengelola kepegawaian. Mulai dari proses pengangkatan, pemindahan, hingga masa pensiun.
Melihat tugas itu, kata Suko, BKPSDM melakukan uji coba One Stop Service (OSS), bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun atau purnatugas, kemarin (12/12).
"Setidaknya ada lima hal (berkas, Red) yang harus diurus oleh mereka," katanya.
Berkas itu yakni surat keterangan (SK) pensiun, surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji, tabungan hari tua (THT), membuka rekening THT pada Bank Mandiri Taspen, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Suko, OSS tersebut mempermudah ASN yang akan memasuki masa purnatugas. Mereka dapat mengurus lima berkas tersebut dalam satu tempat. Biasanya, itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda dan memakan waktu.
"Tidak ribet atau susah lagi untuk mengurus satu per satu di lima tempat berbeda," jelasnya.
Sistem itu, program tersebut mendapat respons positif dari ASN yang akan masuk masa pensiun. Dalam waktu kurang lebih 15 menit, lima berkas tersebut sudah selesai di satu tempat.
"Menghemat waktu, tenaga, dan biaya tentunya," imbuhnya.
Suko menambahkan, OSS sebagai bentuk pelayanan terbaik untuk para ASN yang dinilai telah mengabdikan diri dalam waktu cukup lama.
Tak hanya ASN yang masuk usia pensiun, mereka yang sudah meninggal dapat mengurus lima berkas tersebut melalui istri, suami, anak, atau ahli warisnya.
“Mereka mendapatkan pelayanan yang sama,” tambah Suko.
Terpisah, Ahmad Riswintono, guru di SDN Puger Kulon 4, yang akan memasuki masa pensiun, mengaku menyambut baik OSS itu.
Selain mempermudah, juga tidak berbelit-belit. Serta menghindari oknum yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya.
“Kami tidak perlu ke mana-mana. Cukup sekali dalam satu tempat saja,” pungkasnya. (ham/c2/mau)
Editor : Halo Jember