Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Aksi Demo Warga Jalan Mawar, Rumah Warga Ditertibkan KAI Daop 9 Jember Klaim Kepemilikan Tanah

Halo Jember • Selasa, 7 Januari 2025 | 15:40 WIB

 

DEMONSTRASI: Warga Jalan Mawar Lingkungan Tegalrejo RW 15 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang mendemo Gedung DPRD Jember dan Kantor PN Jember, kemarin (6/12) siang. (YULIO F A/RADAR JEMBER)
DEMONSTRASI: Warga Jalan Mawar Lingkungan Tegalrejo RW 15 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang mendemo Gedung DPRD Jember dan Kantor PN Jember, kemarin (6/12) siang. (YULIO F A/RADAR JEMBER)

HALOJEMBER - Warga Jalan Mawar Lingkungan Tegalrejo RW 15 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang melakukan demonstrasi di Gedung DPRD dan Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (6/10) siang.

Demonstrasi tersebut buntut dari penertiban enam rumah warga setempat oleh PT KAI Daop 9 Jember. Karena tanah itu diklaim milik PT KAI Daop 9 Jember dan bukan miliki warga.

Atas kejadian tersebut, warga Jalan Mawar melaporkan tindakan PT KAI Daop 9 Jember sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) di PN Jember. Hingga sampai saat ini sudah masuk persidangan ke 10.

Namun yang membuat warga harus turun ke jalan, majelis hakim yang memimpin dianggap kurang tegas. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua RW 15 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Reta Catur Pristiwantono.

Menurutnya, demo yang dilakukan oleh warga menjadi upaya untuk mengawal proses persidangan berjalan lancar.

Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper
Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper

Tanpa ada unsur saling sogok-menyogok, tetap independen dan fakta landasan hukumnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin PN Jember transparan, tidak berpihak sesuai dengan jalur prosedur yang benar,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Jember Amran S Herman menyebutkan, perkara yang melibatkan warga Jalan Mawar masih berjalan dan sedang berlangsung sidang selah.

Apa pun keputusannya ada di tangan majelis hakim.

“Apa pun yang menjadi putusan majelis hakim masyarakat bisa menerima. Karena independensi dari majelis hakim,” terangnya.

Terkait penertiban enam rumah, Amran menjelaskan, sebelum PT KAI Daop 9 melakukan penertiban telah dilakukan persidangan di PN Jember.

Namun hasilnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya tidak ada yang menang. Baik dari PT KAI Daop 9 maupun warga Jalan Mawar.

“PN Jember tidak pernah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut (Jalan Mawar, Red), karena perkara itu masih proses,” terangnya. (qal/dwi)

Editor : Halo Jember
#demo #jember #KAI Daop 9 #sengketa tanah