HALOJEMBER - Perkara gugatan sengketa antara penggugat warga Jalan Mawar dengan tergugat PT KAI, Menteri Perhubungan (Menhub) RI, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) RI masih berlanjut di meja hijau.
Setelah tahap mediasi gagal, kini perkara tersebut sudah memasuki tahap putusan sela, kemarin (7/1).
Dalam amar putusan sela tersebut menyatakan melanjutkan memeriksa tergugat 2 Menhub dan tergugat 3 Menteri PUPR dalam sidang lanjutan nantinya.
Pada amar putusan itu juga menyebutkan perkara dengan nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian selanjutnya.
Dari pihak warga, Ketua RW 15 Kelurahan Jember Lor Reta Catur Pristiwantono berharap keputusan hakim nantinya tegas dan adil.
“Hakim PN Jember tegas dan semoga ketegasan ini sampai akhir putusan perkara,” harapnya.
Kuasa Hukum warga Jalan Mawar, Agung Silo Widodo Basuki meminta agar PN Jember harus menjaga integritas dan tidak memihak kepada siapapun.
Serta transparan dalam menangani gugatan warga Jalan Mawar kepada PT KAI Daop 9 Jember dan tergugat lainnya.
“PN jember harus menjaga integritas dan tidak memihak serta transparan dalam menangani gugatan kami,” katanya.
Sementara itu sebagai tergugat I, Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengungkapkan, dalam putusan majelis hakim dalam sidang sela sudah jelas PT KAI Daop 9 tidak terlibat dalam eksepsi kewenangan mengadili. “Kami tidak eksepsi terkait kompetensi,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya terus mengikuti proses persidangan yang berlangsung terkait gugatan yang dilayangkan Jalan Mawar dengan perkara PMH.
Dengan menghormati proses peradilan sesuai dengan alur berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. (qal/bud)
Editor : Halo Jember