Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Rumah Gedek hingga Lantai Tanah Dinilai Tak Relevan, Begini Kriteria Warga Jember yang Masuk DTKS

Halo Jember • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB

 

LAYAK HUNI: Anggota Polsek dan Koramil Patrang bersama warga sekitar saat melakukan perbaikan rumah pada 2023 lalu. Kondisi rumah dari gedek dengan lantai tanah saat ini jarang ditemui di Jember.
LAYAK HUNI: Anggota Polsek dan Koramil Patrang bersama warga sekitar saat melakukan perbaikan rumah pada 2023 lalu. Kondisi rumah dari gedek dengan lantai tanah saat ini jarang ditemui di Jember.

HALOJEMBER - Syarat kelayakan warga miskin yang bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dianggap sudah tidak relevan lagi.

Ada sejumlah kriteria dari belasan syarat yang perlu dievaluasi dan menyesuaikan zaman.

Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Dhafir Syah mempertanyakan relevansi persyaratan DTKS dengan kondisi masyarakat Jember hari ini.

Menurutnya, saat ini sudah jarang warga yang memiliki rumah dengan lantai tanah atau berdinding bambu.

“Kriteria itu apa masih relevan, dan aturan ini siapa yang mengeluarkan, apakah tidak bisa direvisi,” tanyanya kepada Dinas Sosial (Dinsos) Jember dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Jember, Senin (13/1).

Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper
Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper

Politisi dari PKB itu mengaku bingung ketika mendapatkan laporan seorang warga yang tak bisa masuk DTKS lantaran tidak bisa menyertakan foto rumah sesuai persyaratan yang ada.

“Diminta foto rumah yang harus tanah, bingung dia. Cari tetangganya sudah nggak ada (rumah lantai tanah, Red),” bebernya.

Termasuk beberapa kriteria lain seperti listrik, jamban, dan sumur. Menurutnya, syarat-syarat itulah membuat warga yang memang miskin terhalang masuk DTKS.

“Sekarang itu sudah tidak relevan lagi. Kondisi yang sesuai syarat itu mungkin 10 atau 15 tahun lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Lembaga Wakaf Darul Hikam Jember Gagas Rumah Ibadah Ramah Difabel

Sementara itu, Kepala Dinsos Jember Akhmad Helmi Luqman mengakui bahwa kriteria yang bisa masuk DTKS tidak relevan lagi untuk Jember.

“Kabupaten lain, terutama di luar Jawa, bahkan mungkin kepulauan yang ada di sekitar Jatim mungkin masih bisa berlaku kriteria tersebut,” terangnya.

Dengan banyaknya masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat tersebut, kata dia, jumlah warga Jember yang masuk DTKS turun. Dari 800 ribu menjadi 400 ribu. Menurutnya, penurunan itu patut disyukuri.

Lebih lanjut, mengenai syarat DTKS yang dianggap sudah tidak relevan lagi, Helmi mengatakan akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat.

Sebab, dia juga mengaku sempat mendapatkan aduan serupa dari seorang purna-buruh migran.

KRITERIA WARGA MISKIN YANG MASUK DTKS

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai SMP.
  3. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik. Termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
  4. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
  5. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genting/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
  6. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  7. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  8. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/air sungai /air hujan/lainnya.
  9. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  10. Mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
  11. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

(sil/c2/dwi)

 

Editor : Halo Jember
#warga miskin #jember #DTKS