HALOJEMBER - Peredaran narkoba dan minuman keras di Jember dalam beberapa waktu terakhir semakin marak. Bahkan tak hanya menyasar masyarakat umum.
Santri di pondok pesantren juga tak luput menjadi korban. Hal tersebut membuat sejumlah tokoh agama dan masyarakat resah. Tak heran jika persoalan ini menjadi perhatian semua pihak.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Peduli Jember (MPJ), merupakan kelompok yang getol menggelorakan penolakan terhadap peredaran miras di Kota Pandalungan.
Untuk mencapai tujuan itu, mereka mendatangi kepolisian hingga organisasi profesi wartawan, beberapa hari lalu.
Salah seorang anggota MPJ, Abdul Hamid Hasbullah, mengaku memiliki data peredaran miras dan narkoba yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Hal itu didapat dari hasil observasi yang mereka lakukan sebelumnya. Data tersebut diserahkan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku.
“Bahkan ada pondok pesantren di Jember, santrinya diketahui mengonsumsi pil koplo,” katanya.
Dia menyebut, banyak toko penjual miras di Jember yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Sehingga upaya penyebarannya sulit untuk dikontrol dengan baik. “Harus ada tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, penertiban toko miras yang memiliki izin dan tidak akan diperlakukan berbeda.
Mereka akan melihat legal standing dan legal formalnya. Bagi yang memiliki izin tidak bisa serta-merta ditindak, karena ada aturan yang mengatur.
“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada penjual dan produsen yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Beberapa hari lalu, Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Jember juga melakukan audiensi dengan Polres Jember.
Mereka membahas upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jember. Termasuk upaya mencegah peredaran narkoba dan miras yang semakin marak.
“Penyakit masyarakat itu tak boleh dibiarkan terus-menerus. Kami akan membantu aparat untuk melakukan penertiban,” kata Izzul Aslah, Ketua PC Ansor Jember.
Sebelumnya, Pemkab Jember juga mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan tim terpadu penyakit masyarakat (pekat), pada 22 Januari lalu.
Mereka memiliki tugas memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Jember. Serta mencegah penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.
Dalam sepekan terakhir, Polres Jember melalui polsek jajaran melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan miras di wilayahnya masing-masing.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Ambulu. Mereka mengamankan 231 botol miras di tujuh lokasi berbeda. Setelah menentukan target razia yang diduga menjual dan memproduksi barang haram tersebut.
“Ketika ada target, langsung kami datangi. Jadi, penjual tidak bisa sembunyi,” kata AKP Latifa Andika Nur, Kapolsek Ambulu. (ham/c2/dwi)
Editor : Halo Jember