Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Apakah Menikah Beda Agama Sah Menurut Agama Islam? Ini Penjelasannya

Dwi Siswanto • Rabu, 10 September 2025 | 01:26 WIB
Prosesi pernikahan adat Jawa
Prosesi pernikahan adat Jawa

HALO JEMBER - Isu pernikahan beda agama terus menjadi bahan perbincangan, terutama setelah banyak pasangan di Indonesia menghadapi kebuntuan hukum.

Dari sisi agama Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa menikah beda agama hukumnya tidak sah dan tidak diperbolehkan.

Larangan pernikahan ini juga  tercantum dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 221 yang menegaskan larangan menikahi orang musyrik ( beda agama ) hingga mereka beriman. Sebagaimana dalam firman-Nya:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢٢١

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.

Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Para ulama menafsirkan ayat ini sebagai larangan pernikahan antara muslim dengan non-muslim, terutama jika perbedaan agama tersebut menyangkut keyakinan pokok.

Namun, ada pembahasan khusus mengenai laki-laki muslim yang menikahi perempuan Ahli Kitab dengan landasan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ ۝٥

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlul kitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik).

Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.

Ayat ini memberi peluang pernikahan beda agama, yaitu bagi laki-laki muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab. Menurut Syekh at-Thanthawi dalam kitab Al-Wasith, yang dimaksud dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani.

Al-Nawawi menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.

Sementara itu, sebagian ulama klasik memperbolehkan dengan syarat tertentu, meski para ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), menyatakan hal itu tidak dianjurkan di Indonesia karena berpotensi menimbulkan masalah dalam keluarga, pendidikan anak, dan kehidupan sosial.

Majelis Ulama Indonesia nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut, pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Meskipun secara hukum tidak sah, masih banyak pasangan beda agama yang tetap menikah melalui upacara sesuai agama masing-masing.

Tapi, perlu kamu ingat, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara tidak memiliki kekuatan hukum.

Ini artinya, kamu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai pasangan suami istri, seperti dalam hal harta bersama, warisan, atau hak asuh anak bila terjadi perceraian.

Penulis: Fida Nurfauziah Mufiana

Editor : Dwi Siswanto
#larangan nikah beda agama #Pernikahan beda agama #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #mazhab syafii