Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

7 Kabupaten Kota di Jatim Naikkan Upah Minimum, Tapi Cuma untuk Dua Bulan di 2025, Daerah Mana Saja?

Sidkin • Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:00 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 7 Kabupaten Kota di Jatim Naikkan Upah Minimum, Tapi Cuma untuk November dan Desember 2025, Daerah Mana Saja?
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 7 Kabupaten Kota di Jatim Naikkan Upah Minimum, Tapi Cuma untuk November dan Desember 2025, Daerah Mana Saja?

JEMBER, Halojember.jawapos.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tiba-tiba menaikkan upah minimum di tujuh daerah Jawa Timur. Namun, keputusan itu hanya berlaku dua bulan.

Kebijakan yang tidak biasa itu muncul setelah Gubernur Khofifah menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2025.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, yang diteken pada Senin (20/10/2025).

Keputusan ini sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya, Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Aturan Baru Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ada Perubahan Syarat Pekerja, Ini Detailnya

Bukan tanpa sebab, keputusan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, yang memenangkan gugatan serikat pekerja terhadap kebijakan upah sebelumnya.

Cerita panjang itu bermula pada awal tahun, saat Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 31 Januari 2025.

Mereka menilai keputusan gubernur sebelumnya tidak adil bagi buruh di sejumlah daerah.

Baca Juga: Inspektorat Jember Temukan Pelanggaran Etika, Kades Diduga Lalai Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Balung

Dalam prosesnya, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Gubernur Khofifah untuk mencabut keputusan lama tertanggal 18 Desember 2024.

Akibatnya, tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur mendapat revisi dan penyesuaian upah minimum. Namun, revisi ini tidak berlaku surut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Hasan Mangalle, menegaskan bahwa kenaikan itu hanya berlaku untuk sisa dua bulan terakhir tahun 2025.

Baca Juga: Kades di Balung Akui Pelaku Kekerasan Seksual Masih Kerabatnya, Inspektorat Jember Bakal Berikan Rekomendasi Sanksi Ini

“Upah yang baru itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, sebelum keputusan baru itu diteken, Gubernur Khofifah lebih dulu meminta pendapat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Lalu, Gubernur menanyakan ke Apindo apakah sepakat, dan Apindo menyatakan sepakat. Artinya tidak akan ada gugatan jika Gubernur menerbitkan SK baru tentang upah minimum kota/kabupaten. Baik gugatan dari pengusaha maupun penggugat,” katanya.

Persetujuan itu membuka jalan bagi Khofifah untuk segera menandatangani keputusan baru tanpa risiko sengketa hukum lanjutan.

Baca Juga: Jepang Butuh 40 Ribu Tenaga Kerja Indonesia, Gaji Mulai Rp 25 Juta hingga Rp 55 Juta

Meski begitu, penerapan aturan ini baru dimulai November mendatang, dan pemerintah provinsi baru akan melakukan sosialisasi resminya secara daring pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil revisi, hanya tujuh kabupaten/kota yang mengalami perubahan upah minimum, sementara daerah lainnya tetap mengikuti keputusan sebelumnya.

Berikut kota/ kabupaten yang mengalami perubahan upah minimum tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025:

1. UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
2. UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
3. UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
4. UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
5. UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
6. UMK Kabupaten Malang 2025 Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
7. UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

 

Editor : Sidkin
#upah minimum #gubernur jatim khofifah #UMK Jatim 2025 #khofifah indar parawansa #umk