Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Marah-Marah Saat Puasa Batal atau Tidak, Simak Penjelasan Fiqihnya!

Hariri HJ • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:15 WIB
Ilustrasi marah-marah pada pasangan. (Foto: ប្រលោមលោក ភាពយន្ត-pinterest)
Ilustrasi marah-marah pada pasangan. (Foto: ប្រលោមលោក ភាពយន្ត-pinterest)

HaloJember – Bulan Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan ketaqwaan, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari subuh hingga maghrib.

Namun, seringkali emosi memuncak karena rasa lelah, lapar, atau dipicu oleh orang lain, menyebabkan seseorang marah-marah saat berpuasa.

Muncul pertanyaan, apakah amarah yang meluap-luap tersebut dapat membatalkan puasa?

Hukum Marah dalam Fiqih

Menurut pandangan mayoritas ulama dan fiqih, marah tidak membatalkan puasa.

Seseorang yang sedang berpuasa lalu marah, emosi, atau bahkan berteriak, puasanya secara hukum fiqih tetap sah selama ia tidak memasukkan benda ke dalam tubuh atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun secara fiqih tidak batal, marah dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa.

Pahala Puasa Bisa Hilang

Puasa bertujuan menahan hawa nafsu.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan keji, maka Allah tidak memerlukan dia meninggalkan makan dan minumnya" (HR. Bukhari).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, memaparkan bahwa marah atau bertengkar memang tidak membatalkan puasa secara hukum (tidak perlu qadha), namun perbuatan tersebut merusak esensi puasa.

"Banyak orang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga tanpa pahala karena tidak dapat menahan diri," ujarnya seperti dikutip dari beberapa sumber.

Anjuran Saat Emosi Menyerang

Jika seseorang terpancing emosi, disarankan untuk mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW, yaitu dengan berdiam diri atau membaca ta'awudz.

Selain itu, jika ada orang lain yang memancing amarah, dianjurkan untuk berkata: "Inni shaimun" (Sesungguhnya aku sedang berpuasa).

Orang yang mampu menahan amarahnya saat berpuasa, padahal ia mampu meluapkannya, disebut sebagai orang yang perkasa dalam Islam.

Nah, dengan demikian, marah-marah saat puasa tidak membatalkan puasa, tetapi merusak kesempurnaan dan menghilangkan pahala puasa.

Puasa tetap sah, namun berisiko menjadi "puasa hampa" yang hanya mendapat lapar.

Oleh karena itu, umat Muslim diimbau untuk menjadikan puasa sebagai sarana mengendalikan emosi dan meningkatkan kesabaran.

Editor : Hariri HJ
#puasa batal #puasa batal atau tidak #marah-marah